Detik-Detik Aksi Gadis 17 Tahun Terekam CCTV Jinjing Tas Berisi Bayi, Nasibnya Berakhir di Tangan Polisi
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Wanita berinisial DN (17) diamankan polisi usai membuang bayi laki-laki di depan RPTRA, Jalan Kemanggisan Batu Sari, Gang Maya, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (8/10) malam.
Kapolsek Palmerah, AKP Parman BM Nainggolan mengatakan, terduga pelaku diamankan di indekos kawasan Jalan Rawa Belong Raya, Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat.
“Setelah berkoordinasi dengan pengurus tempat kos, petugas mengidentifikasi seorang perempuan berinisial DN yang diduga berkaitan dengan penemuan bayi tersebut. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, DN mengaku melahirkan seorang diri di kamar kosnya,” kata Parman, kepada wartawan, Senin (12/10).
Lebih lanjut, Parman mengungkap kronologi penemuan bayi ini bermula saat terdengarnya suara tangisan bayi di sekitar kawasan permukiman.
“Warga kemudian dikejutkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki di dalam tas hitam di depan RPTRA sekitar pukul 20.40 WIB,” terang Parman.
Selanjutnya, warga menghampiri suara tangisan bayi tersebut dan didapati adanya tas berwarna hitam tersebut. Kemudian tas tersebut dibuka dan ternyata berisi seorang bayi laki-laki.
“Melihat kondisi tersebut, bayi itu selanjutnya dibawa ke bidan terdekat untuk mendapatkan pertolongan awal,” terangnya.
Setelahnya insiden penemuan bayi ini dilaporkan ke pihak kepolisian dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, yang bersangkutan diamankan.
“Dalam CCTV terlihat bayi tersebut dibungkus menggunakan kain, dimasukkan ke dalam kantong hitam, lalu dibawa berjalan kaki menuju depan RPTRA sebelum yang bersangkutan kembali ke tempat kos. Petugas selanjutnya membawa perempuan tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui motif nya," ungkap Parman.
Selain mengamankan terduga pelaku, pihak kepolisian turut menyita barang bukti berupa pakaian yang diduga digunakan saat persalinan serta dokumen hasil pemeriksaan medis dari RSUD Tarakan.
Saat ini penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana meninggalkan atau membuang anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430 dan/atau Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Proses penyidikan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk perlindungan khusus apabila pihak yang diperiksa masih berstatus anak,” jelas Parman. (ars/dpi)
Load more