Sanksi Empat Pelaku Bullying di Telkom University: Satu Mahasiswa DO, Satu Diskors, Dua Lainnya Ikut Kegiatan Sosial
- Istimewa
Bandung, tvOnenews.com - Sanksi terhadap empat pelaku bullying atau perundungan di Telkom University telah ditetapkan.
Rektor Telkom University Prof. Suyanto mengatakan keputusan sanksi ditetapkan setelah pihak kampus memeriksa empat mahasiswa yang terlibat pada 10–11 Oktober 2026.
Proses pemeriksaan itu dilanjutkan dengan sidang bersama unsur pimpinan universitas dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) pada 11–12 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sidang, jumlah pelaku bertambah dari tiga menjadi empat. Sementara itu, korban dalam kasus ini satu orang.
- Cepi Kurnia-tvOne
Suyanto menyebut seluruh pihak yang terlibat merupakan mahasiswa baru angkatan 2026.
"Sanksi terberat diberikan kepada mahasiswa yang terbukti melakukan perundungan secara berulang. Tindakan tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan fisik dan psikis korban maupun orang-orang di sekitarnya," ujarnya, Senin (12/10/2026).
Adapun kasus perundungan ini terjadi pada Jumat (9/10/2026). Dari video perundungan yang beredar, tampak korek api dan semprotan parfum atau gas diarahkan ke korban.
Atas pelanggaran tersebut, pelaku mahasiswa yang membahayakan keselamatan di-DO dari Telkom University.
Satu mahasiswa lainnya diskors selama dua semester dan diwajibkan mengikuti pembinaan karakter.
"Sanksi tersebut diberikan karena keterlibatannya dalam merekam aksi perundungan, tidak berupaya menghentikan kejadian, serta mengunggah video perundungan ke media sosial," ungkapnya.
Sementara itu, kata dia, dua mahasiswa lainnya dikenai sanksi etik berupa pembinaan karakter dan kegiatan sosial selama satu semester.
Suyanto menegaskan penetapan sanksi kepada para pelaku mempertimbangkan peran, tingkat keterlibatan, dan bentuk pelanggaran yang dilakukan masing-masih mahasiswa.
Keputusan tersebut turut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, Peraturan Universitas Nomor PU.009/KMH03/KKA-BKM/2026 tentang Pedoman Kode Etik Mahasiswa Universitas Telkom, serta Peraturan Internal PPKPT Nomor KWR3.004/KMH01/KKA/2026.
Terkait korban, Suyanto menyebut saat ini kondisi korban terpantau baik. Untuk memastikan kebutuhan korban selama proses penanganan terpenuhi, pihak kampus berkoordinasi dengan unit-unit terkait.
“Universitas menyiapkan pendampingan psikologis yang akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan korban,” pungkasnya. (cep/nsi)
Load more