Bukan Cuma Febrie Adriansyah, Don Ritto dan Nurman Herin Juga Ajukan Perlawanan Hari Ini
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Bukan cuma Febrie Adriansyah, dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin juga dijadwalkan menyampaikan nota perlawanan atau eksepsi hari ini, Rabu (14/10/2026).
Untuk diketahui, nota perlawanan atau eksepsi merupakan kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
Adapun eksepsi Febrie, Idon dan Nurman dijadwalkan akan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Febrie Adriansyah, nomor perkara: 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, dengan agenda perlawanan dari terdakwa dan advokatnya," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra, Rabu (14/10/2026).
Dia menyebut persidangan akan dipimpin majelis hakim dengan ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.
Sidang Dakwaan
Pada sidang dakwaan yang digelar pada Rabu (7/10/2026), JPU mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sekitar Rp55 miliar.
Menurut JPU, uang tersebut diminta agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Dengan memanfaatkan kewenangannya dalam penanganan perkara, JPU mendakwa Febrie menggunakan perantara Ferry Yanto Hongkiriwang untuk meminta uang kepada Tan Kian.
Selain itu, JPU juga mendakwa Febrie melakukan TPPU dengan nilai sekitar Rp354,62 miliar yang terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp7,88 miliar berdasarkan kurs dalam dakwaan.
JPU menguraikan dugaan penerimaan dan penguasaan uang maupun aset melalui sejumlah pihak termasuk Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. (ant/nsi)
Load more