News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ada Empat Laporan soal Dugaan Pelecehan Seksual Santriwati Modus Ruqyah di Pesantren Bekasi, Oknum Guru Ditetapkan Tersangka

Satres PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota menangani empat laporan polisi terkait tentang dugaan tindak pidana terhadap anak dan dugaan perbuatan seksual di pondok pesantren wilayah Bekasi. Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka inisial MHH dan telah ditahan sejak 9 Oktober 2024.
Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:41 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual atau berbuat asusila
Sumber :
  • tvOnenews.com/Wildan Mustofa

Jakarta, tvOnenews.com - Pihak kepolisian masih mengusut dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati yang terjadi di pondok pesantren wilayah Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihak kepolisian telah menerima empat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Satres PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota menangani empat laporan polisi terkait tentang dugaan tindak pidana terhadap anak dan dugaan perbuatan seksual di lingkungan salah satu pesantren di Bekasi,” kata Budi, kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).

Budi menjelaskan laporan pertama yang diterima pihak kepolisian, yaitu LP/B/3672 tertanggal 7 Oktober 2026 dengan pelapor inisial K.

Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka inisial MHH dan telah ditahan sejak 9 Oktober 2024.

“Perkara pertama ditangani berdasarkan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucap Budi.

Laporan kedua, teregister dengan LP/B/3718, terlapor inisial HBH. Perkara yang dilaporkan, yaitu berkaitan dengan Pasal 473 termasuk tentang juncto Pasal 81 ayat (2), Pasal 76D Undang-Undang 17 Tahun 2016.

“Laporan ketiga, LP/B/3713 tanggal 9 Oktober 2024, terlapor saudara S, terkait dugaan pelanggaran Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Laporan keempat, LP/B/3720 tanggal 9 Oktober dengan terlapor saudara S terkait dugaan pelanggaran Pasal 415 Undang-Undang huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” jelasnya.

Budi menyebutkan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap tiga laporan yang telah dilayangkan.

“Ini masih dilakukan pendalaman terhadap penyelidikan, keterangan, dan alat bukti. Semoga dalam waktu dekat penyidik sudah dapat menemukan dua alat bukti untuk menetapkan terduga pelaku dalam perkara ini,” tegas Budi.

Selain itu, pihak penyidik terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Komisi Perlindungan Anak Daerah dan unsur psikologis Polda Metro Jaya untuk memberikan bantuan trauma healing terhadap para korban.

Modus Ruqyah Oknum Guru 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penetapan tersangka terhadap oknum guru pondok pesantren, yakni MHH.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Suparyono menerangkan MHH menggunakan modus bujuk rayu agar para korban dilakukan ruqyah.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BNPB Pastikan Riau Sudah Tidak Ada Titik Api, Penanganan Karhutla Fokus di Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan

BNPB Pastikan Riau Sudah Tidak Ada Titik Api, Penanganan Karhutla Fokus di Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan

BNPB memastikan sudah tidak ada lagi titik api yang terjadi di wilayah Riau dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). BNPB menegaskan bahwa operasi penanganan karhutla telah dilaksanakan dengan optimal secara nasional.
Antonio Conte Siap Gantikan Michael Carrick, Manchester United Ganti Pelatih usai Dipermalukan di Liga Champions

Antonio Conte Siap Gantikan Michael Carrick, Manchester United Ganti Pelatih usai Dipermalukan di Liga Champions

Jurnalis Italia mengklaim bahwa Antonio Conte berminat dan siap untuk menangani Manchester United. Perubahan pelatih mungkin terjadi setelah kekalahan 0-2 dari Atletico Madrid di Liga Champions.
Polri Tetapkan 223 Orang dan 9 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Karhutla

Polri Tetapkan 223 Orang dan 9 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Karhutla

Polri menetapkan sebanyak 223 orang dan 9 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Bukan Sekadar Tarian Massal, Gandrung Sewu 2026 Hadir dengan Konsep Baru, Ribuan Penari Siap Tampil

Bukan Sekadar Tarian Massal, Gandrung Sewu 2026 Hadir dengan Konsep Baru, Ribuan Penari Siap Tampil

Festival Gandrung Sewu 2026 di Banyuwangi, Jawa Timur, siap menghadirkan pengalaman berbeda bagi masyarakat dan wisatawan. Catat tanggal dan rangkaian acaranya!
Mengenal Martha Tilaar, Sosok Pendiri Kosmetik Sariayu yang Meninggal Dunia di Usia 89 Tahun

Mengenal Martha Tilaar, Sosok Pendiri Kosmetik Sariayu yang Meninggal Dunia di Usia 89 Tahun

Kepergian Martha Tilaar di usianya yang ke-89 tahun pada Rabu (14/10/2026) meninggalkan sejumlah warisan, baik di dunia kecantikan tradisional hingga pendidikan
Libas Galatasaray 4-1, Barcelona Cetak Rekor Terburuk Sepanjang Masa meski Catatkan 10 Kemenangan Beruntun Musim Ini

Libas Galatasaray 4-1, Barcelona Cetak Rekor Terburuk Sepanjang Masa meski Catatkan 10 Kemenangan Beruntun Musim Ini

Barcelona berhasil meraih kemenangan ke-10-nya secara beruntun di musim ini dengan menjungkalkan Galatasaray. Namun, tim asuhan Hansi Flick justru mencatatkan rekor minor.

Trending

Zhong Hui Melesat di Top Skor KOVO Cup 2026, Jadi Satu-satunya Pemain Kuota Asia di Papan Atas

Zhong Hui Melesat di Top Skor KOVO Cup 2026, Jadi Satu-satunya Pemain Kuota Asia di Papan Atas

Pemain asing Red Sparks, Zhong Hui melesat ke papan atas top skor KOVO Cup 2026. Hasil apik ini ia raih usai mengantarkan klubnya meraih kemenangan perdana.
Cetak 73 Poin dalam Dua Laga, Rival Baru Megawati Hangestri Mendapat Julukan Ini dari Media Korea

Cetak 73 Poin dalam Dua Laga, Rival Baru Megawati Hangestri Mendapat Julukan Ini dari Media Korea

Rival baru Megawati Hangestri, Yency Kindelan, tampil menggila di KOVO Cup 2026 dengan mencetak 73 poin dalam dua pertandingan. Performa impresif jadi sorotan.
Jadwal KOVO Cup 2026, Rabu 14 Oktober: Megawati Hangestri Turun Gunung, Ada Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass

Jadwal KOVO Cup 2026, Rabu 14 Oktober: Megawati Hangestri Turun Gunung, Ada Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass

Jadwal KOVO Cup 2026 hari ini Rabu (14/10/2026), Megawati Hangestri dan skuad Hyundai Hillstate akhirnya akan unjuk gigi di laga perdana mereka di turnamen pramusim ini.
Bukan Cuma Bareskrim, Kapolri Juga Geser Deretan Kapolresta dan Kirim Jenderal ke BIN, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Cuma Bareskrim, Kapolri Juga Geser Deretan Kapolresta dan Kirim Jenderal ke BIN, Ini Daftar Lengkapnya

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kembali merombak jajaran kepemimpinannya dengan menggulirkan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi (pati) Polri dan perwira menengah (pamen).
Cara Nonton Aksi Megawati Hangestri di KOVO Cup 2026, Hyundai Hillstate Lawan Expressway Hi-Pass Hari Ini

Cara Nonton Aksi Megawati Hangestri di KOVO Cup 2026, Hyundai Hillstate Lawan Expressway Hi-Pass Hari Ini

Berikut cara nonton live streaming KOVO Cup 2026, Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan memulai perjuangannya bersama Hyundai Hillstate saat melawan Expressway Hi-Pass di laga perdana.
Baru Beberapa Kali Latihan di Hillstate, Megawati Hangestri Langsung Bikin Setter Timnas Korea Terpukau

Baru Beberapa Kali Latihan di Hillstate, Megawati Hangestri Langsung Bikin Setter Timnas Korea Terpukau

Megawati Hangestri langsung mendapatkan pujian dari setter andalan Hyundai Hillstate, Kim Da-in, meski baru menjalani latihan bersama selama beberapa hari. 
Hajime Moriyasu Masuk Kandidat Pelatih Timnas Malaysia, FAM Bidik Piala Dunia 2030

Hajime Moriyasu Masuk Kandidat Pelatih Timnas Malaysia, FAM Bidik Piala Dunia 2030

Pelatih Timnas Jepang, Hajime Moriyasu, dikabarkan masuk radar Timnas Malaysia untuk proyek menuju Piala Dunia 2030. Namun, FAM menegaskan belum ada kontrak.
Selengkapnya

Viral