Bukan Punya Febrie Adriansyah? Don Ritto Bikin Pengakuan Menghebohkan Soal Asal-Usul Emas 74 Kg
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Managing Partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon, membantah keras dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengaitkan emas seberat 74 kilogram serta tumpukan valuta asing miliknya dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Idon menegaskan bahwa aset bernilai jumbo tersebut bukan milik Febrie, melainkan dana sosial dan keagamaan yang telah ia kelola secara sah sejak kurun 2002 hingga 2025.
Dana itu, terangnya, bersumber dari donasi bertahap sejumlah pihak, mulai dari donatur domestik seperti Effendi Sitepu sebesar Rp40 miliar, hingga donatur luar negeri senilai kurang lebih 26 juta dolar AS dalam bentuk emas serta mata uang asing dari Sonosanasya Jaswan, Muhammad Hasan Jahan, dan Agustina Bour.
"Ini dipergunakan untuk mendukung misi dakwah dan membangun pesantren di kawasan Indonesia Timur, yang mana pilot project-nya sudah berjalan berupa membiayai sekitar 500 santri dan renovasi sarana prasarana di beberapa pondok pesantren di daerah Banten mulai tahun 2022," ungkap Idon saat membacakan nota perlawanan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10).
Idon menilai JPU telah gegabah menarik kesimpulan sepihak tanpa landasan alat bukti yang kuat dalam berkas perkara, dengan mengasumsikan seluruh simpanan emas dan valas di rumah kawasan Sentul serta Cafe de'Clan Signature sebagai hasil rasuah Febrie.
Terkait kediaman di Sentul, Idon meluruskan bahwa bangunan itu sejatinya kepunyaan mertua Febrie.
Sejak 2022, properti tersebut ia pinjam guna mendukung operasional program filantropi keagamaan.
Idon kemudian merenovasi rumah tersebut dan membangun brankas penyimpanan khusus dengan biaya pribadinya, di mana hanya dirinya yang memegang akses masuk brankas berisi donasi dalam dan luar negeri itu.
Idon turut membeberkan fakta ketika situasi sempat memanas saat Febrie dibuntuti oleh aparat penegak hukum pada rentang Mei 2024 hingga awal Juli 2026.
Ia mengaku sama sekali tidak terbersit niat untuk melarikan ataupun memindahkan simpanan emas dan valas tersebut, karena sadar aset itu bersih dan bukan hasil tindak pidana korupsi yang bersinggungan dengan sang mantan pejabat kejaksaan.
Logikanya, kata Idon, siapa pun secara naluriah pasti akan berupaya mengamankan atau melarikan barang bukti jika benar harta itu didapat dari jalan haram saat menyadari gerak-geriknya tengah diawasi ketat.
"Jadi, karena barang aset tersebut saya yakini sah dan bukan berasal dari tindak pidana apa pun, saya tidak merasa perlu menyembunyikan atau memindahkannya ke tempat lain," tuturnya.
Dalam perkara ini, Don Ritto didudukkan di kursi terdakwa bersama Febrie Adriansyah, Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer) Nurman Herin, serta seorang pengusaha bernama Ferry Yanto Hongkiriwang atas sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang 2020 hingga 2026.
Praktik pencucian uang tersebut disinyalir dilakukan melalui serangkaian manuver: menempatkan dan mentransfer dana ke rekening-rekening tertentu, menyuntikkan modal seolah-olah sah ke sejumlah entitas usaha afiliasi, menukarkan simpanan ke valuta asing, hingga membelanjakannya menjadi aneka aset mewah seperti kendaraan, lahan, bangunan, dan emas batangan.
Berdasarkan berkas dakwaan terhadap Febrie, total nilai pencucian uang yang melibatkan keempatnya ditaksir mencapai Rp354,62 miliar-mencakup rupiah sebesar Rp346,74 miliar serta 440.990 dolar AS atau senilai Rp7,88 miliar (mengacu kurs Rp17.880 per dolar AS).
Jaksa menduga aliran TPPU tersebut berakar dari penerimaan gratifikasi maupun suap berupa saham, tanah, dan properti yang dikumpulkan Febrie selama menjabat, lalu disamarkan melalui Don Ritto, Nurman Herin, serta Ferry Yanto Hongkiriwang. (ant/dpi)
Load more