Sempat Absen Pekan Lalu, Menteri Nusron Wahid Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan KPK Hari Ini
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) melayangkan pemanggilan ulang terhadap Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid terkait kasus dugaan suap HGB lahan Summarecon Bogor, Jawa Barat.
Dari informasi yang didapat tim tvOnenews.com, KPK menjadwalkan pemanggilan ulang Nusron Wahid pada hari ini, Kamis (15/10).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan ulang kepada Nusron Wahid sejak pekan lalu.
“Harapannya besok sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dari sejak minggu lalu, reschedule panggilan yang dibuat pasca ketidakhadiran yang bersangkutan,” kata Setyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (14/10).
Setyo menekankan harapan pihaknya agar Nusron Wahid dapat memenuhi pemanggilan yang dilayangkan lembaga anti rasuah itu.
Pasalnya, Nusron Wahid sempat absen pada pemanggilan pertamanya yang terjadwal pada pekan lalu.
Setyo menejalaskan, pemanggilan terhadap Nusron Wahid guna dilakukan menggali keterangan terkait dugaan suap lahan HGB yang terjadi di Kementerian ATR/BPN.
“Kalau saya tentu harapan yang pertama yang bersangkutan hadir, gitu, kan ini tanggung jawab juga, ya, dan itu adalah ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang yang dipanggil, karena pemanggilan itu kan ada aturannya,” ujarnya.
Diketahui, dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di BPN, Bogor.
Delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ialah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan anak buah Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri; Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat (Ormas) DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto,Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Di rumah Arif, penyidik menemukan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
Uang lainnya ditemukan di rumah Rizal sebesar Rp896 juta, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimmun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta, serta rumah Sontang sebesar Rp49,5 juta. (raa/dpi)
Load more