Bank Indonesia Buka Suara soal Penyalahgunaan QRIS "Diarahkan" ke Top Up Judi Online: Cek Nama Merchant Sebelum Bayar
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Viral di media sosial X dan Threads soal penyalahgunaan QRIS. Dari yang diceritakan di media sosial, pengguna QRIS mengaku nyaris “diarahkan” untuk top up judi online (judol) alih-alih membayar barang yang dibelinya.
"Sumpah masih gemetar tadi mau bayar belanja tapi enggak ada cash, mau pakai QRIS tapi aneh banget penjualnya ngasih lewat HP gitu. Untung banget langsung sadar sebelum TF. Sumpah aku sampai pura-pura nge-lag padahal sebenarnya bisa (buat konfirmasi aku langsung tutup Seabank dan buka Shopee karena enggak ada saldo buat scan ulang dan inisiatif rekam layar). Gais kalau misal terlanjur bayar tadi itu kenapa ya mana aku pakai rekening utama tadi?,” tulis akun Threads @k*p*nn_alf*hri dikutip Kamis (15/10/2026).
Pengalaman pemilik akun Threads tersebut dibagikan ke X oleh salah satu pengguna X.
“Guys, kalian hati-hati ya kalau mau scan QRIS. Beberapa orang ada yang modusnya ngasih QRIS langsung dari website judol. Jadi kakak ini bayar belanjaan tapi enggak ada uang cash, terus sama penjualnya dikasih QRIS, tapi QRIS tersebut ternyata dari website judi. Bahayanya tuh kalau rekening kita ada history untuk top up judol, nanti rekening kita bisa kena blokir. Pokoknya kalau nama QRIS-nya aneh-aneh jangan langsung dikirim ya,” tulis akun X @p*nci*gge*bul22.
Bank Indonesia pun membalas unggahan itu.
“Biar transaksi pakai QRIS tetap aman, jangan lupa cek nama merchant sebelum bayar. Pastikan nama yang muncul sesuai dengan penjual atau tempat kamu bertransaksi. Pastikan juga kamu selalu menggunakan aplikasi dari Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang berizin dan diawasi Bank Indonesia,” tulis akun @bank_indonesia.
Terkait peristiwa meresahkan yang sedang viral itu, Bank Indonesia menegaskan kewajiban setiap PJP untuk menjaga prinsip integritas sistem dan layanan pembayaran.
“Penggunaan QRIS untuk kegiatan perjudian tidak sejalan dengan prinsip tersebut dan oleh karena itu wajib dihentikan oleh setiap PJP yang terlibat,” kata Bank Indonesia.
“Semua PJP wajib menerapkan prinsip KYM (Know Your Merchant) dalam mengakuisisi merchant. Artinya, PJP wajib memastikan merchant QRIS yang diakuisisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Bank Indonesia menegaskan PJP wajib menghentikan layanan kepada merchant tersebut apabila terdapat kanal pembayaran yang digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Bank Indonesia akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga, termasuk OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta PPATK, dan kementerian/lembaga lain dalam Satgas Waspada Investasi untuk pembekuan rekening dan situs online yang terkait dengan aktivitas perjudian online atau kegiatan sejenis,” pungkasnya. (nsi)
Load more