Pengamat Soroti Eksepsi Febrie Adriansyah, Kejelasan Dakwaan Jadi Perhatian
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyoroti sejumlah hal dalam nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan pada sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Dalam eksepsinya, tim pembela Febrie mempersoalkan kejelasan uraian perbuatan materiil dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), termasuk mengenai dugaan keterlibatan pihak ketiga bernama Ferry Boboho.
Pengamat kebijakan publik Yanuar Wijanarko menilai, kejelasan uraian perbuatan dan posisi pihak-pihak yang terkait menjadi aspek penting dalam menguji konstruksi dakwaan.
"Ketika konstruksi dakwaan mengasumsikan hubungan tanpa uraian perbuatan materiil yang jelas, ditambah adanya teka-teki status pihak ketiga yang tidak ditarik secara proporsional, ini menunjukkan celah serius dalam ketelitian penuntutan. Rantai komando harus dibuktikan secara objektif, bukan sekadar berbasis asumsi," ujar Yanuar kepada awak media di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Salah satu poin yang disoroti tim pembela adalah kejelasan mengenai pihak yang diduga memberikan perintah kepada Ferry Boboho untuk memeras pengusaha yang memiliki perkara di Kejaksaan Agung.
Menurut kubu Febrie, hubungan antara terdakwa dan pihak-pihak yang disebut dalam perkara harus dijelaskan melalui uraian perbuatan dan bukti yang relevan. Mereka menilai, ketidakjelasan mengenai peran masing-masing pihak dapat memengaruhi pemahaman terhadap konstruksi perkara yang didakwakan.
Tim pembela juga menilai surat dakwaan mengandung unsur obscuur libel, yakni dakwaan yang dianggap kabur karena tidak menguraikan perbuatan yang dituduhkan secara cermat, jelas, dan lengkap. Penilaian tersebut merupakan argumentasi pihak terdakwa yang masih harus diuji dalam proses persidangan.
Yanuar mengingatkan agar perkara tersebut diperiksa dengan mengedepankan prinsip peradilan yang adil dan objektif. Menurutnya, proses hukum perlu berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku, tanpa dipengaruhi tekanan opini publik.
"Kasus ini adalah ujian berat bagi objektivitas peradilan. Jika penegakan hukum dilakukan dengan instrumen yang rapuh secara formil, dikhawatirkan justru melahirkan chilling effect, membuat aparat penegak hukum lain menjadi ragu-ragu dan takut untuk bersikap tegas dalam memberantas korupsi besar di masa depan," kata Yanuar.
Load more