Deretan Barang Bukti Dugaan Korupsi BNPB, Ada Emas hingga Aset Kripto
- Rizki Amana/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan deretan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan barang bukti yang ditaksir mencapai Rp5,47 miliar. Barang bukti di antaranya mata uang asing dolar Singapura (SGD) dan rupiah, hingga logam mulia.
"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti lebih kurang mencapai Rp5,47 miliar, dengan rincian sebagai berikut mata uang asing senilai USD 7.500 dan SGD 9.000, uang tunai sejumlah Rp3,35 miliar, emas sebanyak 56 keping dengan berat 133 gram atau senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram atau senilai Rp452 juta, dan aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Peran Adik Eks Kepala BNPB
Kasus dugaan orupsi di Badan Nasional Penanggulangan Bncana (BNPB) semakin terang benderang.
Identitas hingga peran lima tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) BNPB diungkap langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua tersangka dalam kasus korupsi BNPB merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB, yakni Bima Setiawan (BMS) dan Richard Erlangga (RIC).
Hal itu diungkap langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (16/10/2026).
![]()
“Pada periode 2024–2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung. Dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan saudara BMS,” ungkap Taufik.
Namun yang mengejutkan adalah, Bima merupakan adik kandung mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto. KPK menduga adik kandung Suharyanto terlibat dalam konflik kepentingan terkait pengadaan selama periode 2024–2026.
Lebih lanjut, Taufik mengatakan tiga tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Direktur PT TLS Gery Prasetiawan (GER), serta Syifa Nrika Ghifarin (SNG), pihak swasta dari perusahaan yang berbeda dengan Gery.
Taufik mengatakan nilai pengadaan dari penyedia yang diduga terafiliasi dengan Bima selama periode tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar.
Sementara, Richard diduga meminta imbalan kepada penyedia barang dan jasa terkait paket pengadaan tahun 2026, pada periode Januari hingga September.
"RIC melalui perantara menerima uang dari GER selaku Direktur PT TLS sejumlah Rp2,38 miliar,” ujar Taufik.
Selain itu, KPK menduga Gery memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada Gabriel.
Adapun Syifa diduga terlibat dalam perkara suap yang berbeda dengan perkara yang melibatkan Gery.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 15 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.
Namun, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka. (ant/muu)
Load more