Update BSU 2026 Rp900 Ribu: Jangan Asal Klik Tautan dan Isi NIK, Cek Daftar Penerima di Link Resmi
- pixabay
tvOnenews.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 senilai Rp900 ribu masih dinantikan para pekerja.
Namun, di tengah penantian informasi terbaru mengenai pencairan bantuan tersebut, masyarakat perlu berhati-hati terhadap tautan yang mengatasnamakan program BSU, terutama jika meminta nomor induk kependudukan (NIK) atau data pribadi lainnya.
Berdasarkan pantauan tvOnenews.com pada akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 18 Oktober 2026, belum ada pembaruan terbaru mengenai penyaluran BSU 2026.
Informasi terakhir yang ditemukan diunggah pada 13 Oktober 2026, berisi imbauan agar pekerja tidak sembarangan mengeklik tautan pemeriksaan penerima bantuan.
Imbauan tersebut penting diperhatikan karena tautan yang beredar melalui pesan singkat maupun media sosial belum tentu berasal dari kanal resmi pemerintah.
Pekerja sebaiknya tidak langsung memasukkan NIK, nomor rekening, kata sandi, kode OTP, atau informasi sensitif lainnya sebelum memastikan keaslian situs yang dikunjungi.
Kemnaker mengarahkan masyarakat untuk mengikuti informasi melalui akun media sosial resmi @kemnaker dan situs web [bsu.kemnaker.go.id].
Pekerja dapat memantau kanal tersebut secara berkala untuk mengetahui perkembangan kebijakan, persyaratan, dan mekanisme penyaluran bantuan.
- AI ChatGPT
Syarat Penerima BSU 2026
Persyaratan penerima BSU 2026 perlu merujuk pada ketentuan resmi yang ditetapkan pemerintah.
Mengacu pada ketentuan program BSU sebelumnya, sejumlah persyaratan yang pernah diterapkan meliputi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK valid.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori pekerja penerima upah sesuai ketentuan program.
3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan, apabila batas tersebut kembali diberlakukan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau anggota Polri.
5. Memenuhi ketentuan mengenai penerimaan bantuan sosial lainnya apabila kembali diatur dalam kebijakan terbaru.
Pekerja perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah untuk memastikan kriteria yang berlaku, termasuk batas upah, status kepesertaan, dan ketentuan mengenai bantuan lain.
Pada program sebelumnya, calon penerima umumnya tidak perlu mendaftar secara mandiri melalui tautan yang beredar.
Data pekerja dihimpun dan diverifikasi melalui instansi terkait sebelum penerima ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Karena itu, pekerja disarankan memastikan data identitas dan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap sesuai.
Load more