Delapan Bulan Menunggu Perkembangan Laporan, Nasabah Minta Kejelasan Dugaan Pelanggaran Data
- tvOne - zainal azkhari
Surabaya, tvOnenews.com – Tan Yudianto Hartanu, nasabah kartu kredit salah satu bank swasta, mengaku belum memperoleh informasi terbaru mengenai pengaduan masyarakat yang disampaikannya ke Polda Jawa Timur pada Februari 2026. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kerahasiaan data nasabah yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut.
Tan berharap aparat penegak hukum dapat memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut, termasuk tahapan yang telah dilakukan.
Kasus ini bermula pada 16 Februari 2026, ketika Tan didatangi petugas penagih utang atau debt collector dari perusahaan pihak ketiga. Menurut keterangannya, petugas tersebut membawa surat tugas dan dokumen berkop Bank Mega yang memuat informasi mengenai dirinya.
Tan menyebut dokumen tersebut mencantumkan sejumlah informasi pribadi, antara lain nominal tunggakan, rentang keterlambatan pembayaran, dan identitas dirinya.
Ia mempertanyakan penggunaan serta penyerahan informasi tersebut kepada pihak ketiga. Menurut Tan, persoalan itu perlu ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan kerahasiaan data nasabah.
"Kasus ini bermula saat saya didatangi debt collector pihak ketiga yang membawa dokumen berkop Bank Mega. Di situ memuat data pribadi saya, mulai dari tagihan hingga identitas lengkap. Penyerahan informasi ini sangat kami pertanyakan karena bertentangan dengan prinsip kerahasiaan data nasabah," ujar Tan Yudianto Hartanu saat dikonfirmasi.
Ketentuan mengenai kerahasiaan bank diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Penerapan ketentuan tersebut terhadap persoalan ini memerlukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang relevan.
Tan mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik Unit Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim. Ia juga menyebut sejumlah saksi dari pihaknya telah dimintai keterangan.
Namun, menurut Tan, setelah pemeriksaan tersebut, ia belum menerima informasi lanjutan mengenai perkembangan penanganan pengaduannya, termasuk pemberitahuan terkait status perkara.
"Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim dan saksi-saksi dari pihak kami juga sudah diperiksa. Namun setelah itu, sampai sekarang tidak ada kabar atau informasi lebih lanjut. Kami seperti dibiarkan menunggu tanpa kepastian," tuturnya.
Tan berharap pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan pengaduan yang telah disampaikannya. Ia juga berharap penanganan laporan masyarakat berjalan secara profesional dan transparan sesuai prosedur yang berlaku.
Load more