News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

7 Fakta Terbaru Kasus Anak Difabel Dibully hingga Tewas di Surabaya, Bocah yang Diduga Terlibat Masih Beraktivitas

Kasus kematian Zulkarnain, anak difabel berusia 10 tahun di Surabaya, menyita perhatian publik.Simak fakta-fakta terbaru yang terungkap.
Senin, 19 Oktober 2026 - 19:28 WIB
Anak down syndrome di Surabaya tewas usai dibully dua bocah tetangga
Sumber :
  • YouTube tvOnenews

tvOnenews.com – Kasus kematian Zulkarnain Abdil Aziz (10), anak penyandang disabilitas di kawasan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, kembali menjadi perhatian publik.

Keluarga menduga bocah yang memiliki keterbatasan fisik tersebut menjadi korban kekerasan yang melibatkan dua anak tetangganya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Zulkarnain meninggal dunia pada 12 September 2026 setelah ditemukan dalam kondisi kritis di teras rumahnya.

Peristiwa itu menyisakan duka mendalam bagi keluarga, sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai penyebab kematian korban dan penanganan terhadap anak-anak yang diduga terlibat.

Ayah korban, Slaras Abdul Wahid atau yang akrab disapa Laras, mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang menurutnya perlu diusut secara menyeluruh. Ia berharap kepolisian dapat mengungkap kejadian yang sebenarnya dan memberikan kejelasan kepada keluarga.

Sementara itu, Polrestabes Surabaya memastikan penyelidikan masih berlangsung.

Polisi telah melakukan pemeriksaan saksi, rekonstruksi, serta berkoordinasi dengan sejumlah lembaga untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap anak-anak yang diduga terlibat.

Berikut fakta-fakta terbaru kasus kematian Zulkarnain Abdil Aziz berdasarkan keterangan keluarga dan perkembangan penanganan kepolisian.

1. Zulkarnain Ditemukan Terjerat Tali Sepatu

Peristiwa yang merenggut nyawa Zulkarnain terjadi pada Sabtu, 12 September 2026, di kawasan Jalan Tambak Medokan Ayu XI, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

Berdasarkan keterangan keluarga, saat itu Zulkarnain berada di teras rumah dengan menggunakan kursi roda. 

Sang ayah berada di kamar karena kondisi kesehatannya, sedangkan ibu korban, Nurul Fadilah, pergi ke pasar untuk berjualan.

Sekitar pukul 09.00 WIB, Nurul pulang dan mendapati anaknya terjatuh dari kursi roda dalam kondisi tidak sadarkan diri. Wajah korban disebut telah membiru.

Slaras yang mendengar teriakan istrinya segera menghampiri putranya. Saat itulah ia mendapati tali sepatu menjerat leher Zulkarnain, dengan bandulan besi yang disebut terpasang pada tali tersebut.

"Kepalanya ini biru, di lehernya itu ada jeratan tali sepatu, dikasih bandulan besi gitu tali sepatunya," ucap Slaras dalam wawancara di program Apa Kabar Indonesia Malam tvOne.

Slaras kemudian melepaskan tali tersebut dan meminta bantuan warga untuk membawa putranya ke rumah sakit. Zulkarnain sempat dibawa ke RSUD Eka Candrarini, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Keterangan mengenai jeratan tali sepatu itu menjadi salah satu hal yang disoroti keluarga dalam mempertanyakan penyebab kematian Zulkarnain. 

Namun, penentuan penyebab kematian dan rangkaian kejadian harus mengacu pada hasil pemeriksaan resmi serta penyelidikan kepolisian.

2. Keluarga Menyoroti Temuan Cairan Sabun dalam Tubuh Korban

Selain menemukan jeratan di leher putranya, Slaras juga mengungkapkan adanya temuan lain yang menurutnya semakin menimbulkan pertanyaan.

Ia mengatakan hasil autopsi yang diterimanya sekitar dua hari setelah kejadian menunjukkan adanya cairan sabun colek di dalam perut Zulkarnain.

"Hasilnya waktu dua hari kemudian keluar, hasilnya ada cairan sabun colek dalam perutnya," kata Slaras.

Temuan tersebut menjadi bagian dari hal yang ingin diketahui lebih lanjut oleh keluarga. Mereka berharap penyelidikan dapat menjelaskan bagaimana cairan tersebut bisa berada di dalam tubuh korban dan apakah hal itu berkaitan dengan peristiwa yang menyebabkan kematiannya.

Dalam perkembangan penanganan perkara, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan polisi telah mengirimkan sampel darah dan lambung untuk pemeriksaan toksikologi di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada 30 September 2026.

Hingga konferensi pers pada Minggu, 18 Oktober 2026, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut. Karena itu, temuan yang disampaikan keluarga belum dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan rangkaian penyebab kematian korban.

3. Rekaman CCTV Memunculkan Dugaan Keterlibatan Dua Anak Tetangga

Setelah Zulkarnain meninggal dunia, keluarga berupaya mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah.

Menurut keterangan Slaras kepada media, rekaman tersebut memperlihatkan dua anak tetangga yang memasuki gang menuju rumah korban pada pagi hari sebelum Zulkarnain ditemukan dalam kondisi kritis.

Kedua anak tersebut masing-masing berusia 10 dan 8 tahun. Keluarga menduga keduanya memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang menimpa Zulkarnain.

Kapolrestabes Surabaya menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan sementara, korban sedang berada di teras rumah sebelum dihampiri dua anak yang merupakan tetangganya. Polisi menduga salah satu anak melakukan kekerasan yang berakibat pada kematian korban.

Penyidik masih mendalami peran anak lainnya. Oleh karena itu, keterlibatan setiap anak perlu dijelaskan secara hati-hati dan tidak disamakan sebelum ada hasil pemeriksaan yang lengkap.

4. Polisi Telah Melakukan Pemeriksaan dan Rekonstruksi

Polrestabes Surabaya telah melakukan sejumlah langkah untuk mengusut kematian Zulkarnain.

Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Surabaya yang diberitakan detikJatim pada 18 Oktober 2026, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ibu korban dan kedua anak yang diduga terlibat.

Pemeriksaan terhadap anak dilakukan dengan pendampingan orang tua, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya, serta penasihat hukum sesuai tahapan pemeriksaan.

Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya pada 14 September 2026. Selanjutnya, gelar perkara terkait penetapan status anak berinisial Ipin dilakukan pada 16 September 2026.

Pada 2 Oktober 2026, penyidik menggelar rekonstruksi di ruang Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya. Kegiatan tersebut disaksikan oleh Bapas, pekerja sosial, DP3A, dan penasihat hukum.

Selain itu, pemeriksaan psikologi terhadap salah satu anak telah dijadwalkan pada 7 Oktober 2026. Namun, pemeriksaan tersebut belum terlaksana karena anak yang bersangkutan belum dapat hadir.

Dalam konferensi pers pada 18 Oktober 2026, polisi menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi, asesmen sosial, serta pemeriksaan toksikologi dari laboratorium forensik.

Rangkaian langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai peristiwa yang terjadi dan menentukan penanganan selanjutnya sesuai ketentuan hukum.

5. Anak Berusia 10 Tahun Berstatus dalam Penanganan Hukum, Bukan Ditahan

Salah satu hal yang menjadi sorotan keluarga adalah keberadaan anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Slaras mengaku terpukul karena anak yang menurutnya terlibat masih terlihat beraktivitas di lingkungan tempat tinggal mereka.

“Ya, menurut apa gelar perkara ataupun reka adegan itu di apa dilakukan penyiksaan itu gak ditahan masih bebas di rumah bersama orang tuanya sampai sekarang,“ kata Slaras.

Ia juga menyampaikan kesedihannya ketika melihat anak-anak tersebut melintas di depan rumahnya.

“Saya remuk hati saya, Mas. Nangis, nangis hati saya. Lihat mereka itu (tersangka) lewat di depan mata saya itu nangis,“ ujarnya.

Namun, polisi menjelaskan bahwa penanganan perkara ini memiliki ketentuan khusus karena anak yang diduga terlibat belum berusia 12 tahun.

Kapolrestabes Surabaya menyatakan anak berinisial Ipin masih berada dalam pengasuhan orang tuanya sambil menunggu tahapan penanganan berikutnya.

Keputusan mengenai pembinaan akan dibahas setelah hasil asesmen sosial dan pemeriksaan psikologi tersedia.

Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). 

Pasal 21 mengatur mekanisme penanganan anak yang belum berusia 12 tahun dan diduga melakukan tindak pidana melalui keputusan bersama penyidik, pembimbing kemasyarakatan, serta pekerja sosial profesional.

Dengan demikian, anak yang belum berusia 12 tahun tidak diproses seperti orang dewasa dalam sistem peradilan pidana.

Penanganannya dapat berupa pengembalian kepada orang tua atau wali maupun keikutsertaan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan sesuai ketentuan yang berlaku.

Status anak yang berada bersama orang tuanya dalam kasus ini tidak berarti penyelidikan telah dihentikan. Polisi menyatakan proses penanganan masih berjalan.

6. Ayah Korban Meminta Kasus Diusut hingga Tuntas

Di tengah proses penanganan perkara, Slaras mengaku masih sulit menerima kenyataan bahwa putranya meninggal dunia dalam keadaan yang menurutnya menyisakan banyak pertanyaan.

Zulkarnain merupakan anak berkebutuhan khusus yang, menurut keterangan keluarga, mengalami Down syndrome serta sejumlah gangguan kesehatan lain. Dalam kesehariannya, ia menggunakan kursi roda dan membutuhkan pendampingan.

Slaras mempertanyakan alasan putranya harus mengalami kejadian tersebut, mengingat keterbatasan yang dimiliki Zulkarnain sejak kecil.

“Anak saya salah apa? Pernah ngomong sama orang juga enggak. Anak saya terdiam di kursi roda mulai kecil,“ ungkap Slaras sambil menangis.

“Enggak punya salah apa-apa, enggak punya dosa apa-apa. Anak saya, anak saya bisanya cuma (ngomong) Allah, Allah gitu tok,” lanjutnya.

Keluarga berharap penyidik dapat mengungkap peran masing-masing anak yang diduga terlibat dan menjelaskan penyebab kematian Zulkarnain berdasarkan bukti yang sah.

Mereka juga berharap anak-anak yang terlibat mendapatkan pembinaan yang tepat agar kejadian serupa tidak terulang.

7. Kasus Ini Menjadi Pengingat Pentingnya Perlindungan Anak Disabilitas

Kasus kematian Zulkarnain turut menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak, terutama mereka yang memiliki disabilitas dan membutuhkan dukungan lebih besar dari lingkungan sekitarnya.

Anak penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk hidup aman, memperoleh perlindungan dari kekerasan, serta mendapatkan perlakuan yang bermartabat.

Pengawasan dari keluarga, kepedulian lingkungan, dan respons cepat ketika muncul dugaan kekerasan merupakan bagian penting dalam upaya melindungi anak.

Di sisi lain, penanganan terhadap anak yang diduga melakukan kekerasan juga harus mengikuti hukum yang berlaku.

Perlindungan terhadap anak korban dan pendekatan pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum perlu dijalankan secara bersamaan, tanpa mengabaikan kebutuhan keluarga korban akan kejelasan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

Hingga Minggu, 18 Oktober 2026, Polrestabes Surabaya menyatakan masih menunggu sejumlah hasil pemeriksaan untuk menentukan langkah selanjutnya.

(tsy)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bakom RI Apresiasi Tiga Capaian Utama Kemenag dalam Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bakom RI Apresiasi Tiga Capaian Utama Kemenag dalam Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Syahganda Nainggolan, memberikan apresiasi tinggi terhadap tiga keberhasilan utama Kementerian Agama (Kemenag) selama dua tahun pelaksanaan program Asta Cita. 
Rocky Gerung Akhirnya Blak-blakan soal Keputusannya Masuk Istana: Buat Ngejar Sesuatu yang Sudah Punah

Rocky Gerung Akhirnya Blak-blakan soal Keputusannya Masuk Istana: Buat Ngejar Sesuatu yang Sudah Punah

Rocky Gerung membantah berbagai tudingan yang menyebut dirinya telah melunturkan idealismenya usai bertahun-tahun konsisten sebagai pengritik di luar kekuasaan.
Ryan Garcia Sesumbar KO Floyd Mayweather, Negosiasi Pertarungan Mulai Terungkap

Ryan Garcia Sesumbar KO Floyd Mayweather, Negosiasi Pertarungan Mulai Terungkap

Ryan Garcia mulai melontarkan tantangan kepada Floyd Mayweather setelah negosiasi pertarungan keduanya dikabarkan dimulai. Juara kelas welter WBC itu sesumbar.
BNI Pertahankan Predikat Tertinggi Penerapan GCG Dua Tahun Berturut-turut

BNI Pertahankan Predikat Tertinggi Penerapan GCG Dua Tahun Berturut-turut

BNI kembali meraih penghargaan Leadership in Corporate Governance dalam ajang The 17th IICD Corporate Governance Award 2026.
Tim SAR Gabungan Evakuasi Remaja Perempuan Hanyut di Sungai Ular Sumut

Tim SAR Gabungan Evakuasi Remaja Perempuan Hanyut di Sungai Ular Sumut

Kantor SAR Kelas A Medan bersama tim SAR gabungan mengevakuasi seorang remaja perempuan yang hanyut di Sungai Ular, Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, Sum
Paris Memanas Jelang French Open 2026, Tim Bulu Tangkis Indonesia Waspada

Paris Memanas Jelang French Open 2026, Tim Bulu Tangkis Indonesia Waspada

Tim bulu tangkis Indonesia meningkatkan kewaspadaan jelang tampil di French Open 2026. Pasalnya saat ini situasi dan kondisi keamanan Paris, Prancis tengah memanas akibat demonstrasi dan sejumlah kericuhan massal.

Trending

Dikenal Sosok Periang, Korban Tabrakan Maut di Mampang Diantar Ratusan Pelayat Menuju Pemakaman

Dikenal Sosok Periang, Korban Tabrakan Maut di Mampang Diantar Ratusan Pelayat Menuju Pemakaman

Remaja 15 tahun korban meninggal dunia dalam insiden tabrakan maut mobil pajero di Mampang Prapatan, Minggu (18/10/2026) diantar ratusan pelayat ke pemakaman.
Mengenal Pastor Patricio Alfredo Sanchez Molinari yang Meninggal usai Tertimpa Salib saat Pimpin Misa di Guayaquil, Ekuador

Mengenal Pastor Patricio Alfredo Sanchez Molinari yang Meninggal usai Tertimpa Salib saat Pimpin Misa di Guayaquil, Ekuador

Mengenal Pastor Patricio Alfredo Sanchez Molinari yang meninggal dunia usai tertimpa salib saat pimpin Misa di Guayaquil, Ekuador.
Update Ranking BWF usai Denmark Open 2026: Jonatan Christie Terjun Bebas, Dua Ganda Putri Kompak Tembus 10 Besar

Update Ranking BWF usai Denmark Open 2026: Jonatan Christie Terjun Bebas, Dua Ganda Putri Kompak Tembus 10 Besar

Update ranking BWF usai Denmark Open 2026. Sejumlah posisi pebulu tangkis Indonesia melesat, namun ada beberapa andalan tanah air yang turun peringkat seperti Jonatan Christie.
Mantan KSAD Subagyo HS Akan Dimakamkan Besok di TMP Kalibata Jakarta

Mantan KSAD Subagyo HS Akan Dimakamkan Besok di TMP Kalibata Jakarta

Kabar duka menyelimuti dunia militer, mantan KSAD Jenderal TNI Subagyo Hadi Siswoyo meninggal, pada Senin (19/10/2026). Subagyo HS meninggal di usia 80 tahun. 
Diduga Anak Purnawirawan TNI, Siapa Sosok Penabrak Remaja 15 Tahun di Mampang Prapatan hingga Tewas?

Diduga Anak Purnawirawan TNI, Siapa Sosok Penabrak Remaja 15 Tahun di Mampang Prapatan hingga Tewas?

Hal yang tak kalah menarik perhatian adalah sosok terduga tersangka dalam insiden mengerikan tersebut. Diketahui, bahwa terduga pelaku baru berusia 26 tahun.
Keluarga Korban Minta Kapolri Turun Tangan Usut Tuntas Kasus Penembakan Bharatu Valdo oleh Juniornya

Keluarga Korban Minta Kapolri Turun Tangan Usut Tuntas Kasus Penembakan Bharatu Valdo oleh Juniornya

Kematian tragis anggota Ditpoludara, Bharatu Valdo, di Mako Polairud Tangerang Selatan oleh diduga juniornya, menyisakan tanda tanya besar bagi pihak keluarga. 
Bisnis Terus Berkembang, Mengapa Sistem yang Digunakan Harus Ikut Berubah?

Bisnis Terus Berkembang, Mengapa Sistem yang Digunakan Harus Ikut Berubah?

Bisnis yang terus berkembang membutuhkan sistem operasional yang adaptif. Kenali tanda sistem perlu diperbarui melalui integrasi data, ERP, dashboard, dan otomasi.
Selengkapnya

Viral