Kubu Febrie Adriansyah Ajukan Keberatan Perlindungan LPSK ke Ferry Yanto
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com — Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan keberatan terkait status Ferry Yanto Hongkiriwang yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengamat Hukum Pidana Kamilov Sagala mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlu memberikan penjelasan terkait ancaman yang diterima oleh Ferry sehingga dapat dilindungi oleh LPSK.
Padahal berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU dalam persidangan, Ferry merupakan pelaku utama yang melakukan pemerasan langsung terhadap pengusaha properti Tan Kian.
"JPU dalam kasus ini wajib menjelaskan mengapa pelaku pemerasan utama yakni Ferry Yanto sampai diberi perlindungan saksi, padahal yang bersangkutan bukan saksi murni dan justru disebut dalam dakwaan sebagai pelaku pemerasan," kata Kamilov, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Kamilov pun mendesak LPSK seharusnya melihat rekam jejak tindak pidana yang dilakukan Ferry dalam perkara tersebut.
Selain itu, kata Kamilov, perlindungan tersebut harus mengacu pada Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kamilov juga berpendapat bahwa perlindungan terhadap Ferry Yanto dilakukan untuk kepentingan jaksa sebagai strategi agar perkara yang menjerat Febrie Adriansyah tersebut tetap berjalan.
"Karena apabila dicabut status LPSK untuk Ferry Yanto Hongkiriwang (FYH) maka keterangannya dianggap tidak bernilai lagi karena ada konflik kepentingan. Jadi, FYH bersaksi itu untuk menyelamatkan dirinya sendiri agar tidak menjadi tersangka," ujar Kamilov.
Sebelumnya, pihak terdakwa eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) menyampaikan keberatan mengenai Ferry Yanto Hongkiriwang yang dilindungi oleh LPSK.
Hal itu disampaikan pengacara Febrie usai pembacaan putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi Febrie terkait dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin 26 Oktober 2026.
Kuasa Hukum Febrie menyampaikan bahwa Ferry Yanto Hongkiriwang tidak seharusnya mendapat perlindungan dari LPSK.
- Antara
Terlebih, berdasarkan putusan sela yang dibacakan majelis hakim, Ferry menjadi pihak yang turut serta kasus yang menjerat kliennya.
"Pada intinya Yang Mulia, kami mau sampaikan kami keberatan terhadap saksi Ferry Yanto Hongkiriwang karena menurut hemat kami, saksi ini tidak patut untuk dilindungi karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 49 ayat 2 UU Nomor 3 tahun 2026 tentang tentang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Kuasa Hukum Febrie.
Pihak Febrie mengatakan bahwa surat keberatan terkait perlindungan terhadap Ferry diajukan kepada LPSK. Namun penyampaian kepada majelis hakim hanya bersifat tembusan.
"Namun ini kami tujukan sifatnya kepada majelis hakim hanya sebatas tembusan, agar menjadi catatan dalam persidangan perkara a quo," ujarnya.
Sementara itu, hakim mengatakan pihaknya tidak menyampaikan surat keberatan atas perlindungan terhadap Ferry tersebut ke JPU karena tembusannya hanya ditujukan kepada majelis hakim.
"Karena surat ini keberatan sifatnya ditujukan kepada majelis jadi hanya diketahui oleh majelis dan tidak disampaikan kepada Penuntut Umum ya, tapi secara selintas tadi sudah diterangkan oleh advokat terdakwa," kata hakim dalam persidangan.
Sebelumnya, dalam putusan sela hakim menilai dakwaan JPU sudah lengkap dalam menggambarkan konstruksi perkara yang menjerat Febrie, sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.(raa/amr)
Load more