Komentar Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Seusai Diperiksa KPK
- tvOnenews.com/Rizki Amana
"Artinya, dugaan pemberian yang dilakukan oleh Saudara EBS kepada VLA tidak hanya unit-unit barang bergerak seperti kendaraan bermotor, tapi juga ada unit barang tidak bergerak, dalam hal ini adalah aset tanah dan atau bangunan, dalam wujud apartemen," jelasnya.
Terkait dengan penyitaan, penyidik akan mendalami lebih lanjut untuk mengetahui motif pemberian yang dilakukan Eno ke Vinna.
"Semuanya nanti akan didalami teknis pemberiannya, kemudian maksud, tujuan, dari pemberian-pemberian yang sudah dilakukan oleh Saudara EBS tersebut kepada Saudari VLA dalam kapasitas sebagai Anggota DPRD Kota Bengkulu," terangnya.
Diketahui, KPK tengah melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus di Rejang Lebong yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari.
KPK menyasar soal proyek pengolahan limbah yang ada di Kota Bengkulu. Lembaga antirasuah juga telah melakukan penggeledahan kantor dan rumah pihak swasta dan rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu.
Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar.
"Barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," tutur Budi.
Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut, di antaranya terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu. (raa/amr)
Load more