Diduga Todongkan Senjata hingga Tarik Santriwati saat Penggeledahan, Komnas HAM Bakal Mintai Keterangan Kapolda Jateng
- Tangkapan Layar
Jakarta, tvOnenews.com - Komnas HAM meminta Polda Jateng mengevaluasi prosedur penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, demi memastikan perlindungan anak dan perempuan.
Hal itu diungkap langsung oleh Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah dalam siaran pers di Jakarta, pada Minggu (1/11/2026).
“12 santriwati usia 10–16 tahun adalah anak yang berhak memperoleh perlindungan khusus,” katanya.
Berdasarkan informasi awal yang diterima Komnas HAM, penggeledahan dilakukan personel gabungan Polda Jateng, Polres Sukoharjo, dan Brimob pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Dalam Surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026 menyebutkan puluhan aparat bersenjata laras panjang mendobrak pintu pondok ketika 12 santriwati dan empat ustazah sedang tidur.
Dalam surat tersebut, aparat juga diduga menodongkan senjata, menarik santriwati yang belum mengenakan jilbab, serta melakukan tindakan intimidatif.
Disebutkan juga, sebanyak 15 penghuni pondok, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, dibawa ke Polsek Mojolaban dan Polres Sukoharjo tanpa didampingi wali maupun kuasa hukum.
Seluruh penghuni yang dibawa tersebut kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara pidana yang disangkakan.
Komnas HAM menilai anak yang berhadapan dengan proses pemeriksaan wajib memperoleh perlindungan khusus, termasuk pendampingan orang tua atau wali, pembimbing kemasyarakatan, dan advokat sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Selain perlindungan anak, Komnas HAM menyoroti aspek privasi dan martabat perempuan. Penggeledahan di pondok putri pada dini hari tersebut dilaporkan dilakukan aparat laki-laki bersenjata tanpa melibatkan polisi wanita (Polwan).
Untuk mencegah kejadian serupa, Komnas HAM meminta Kapolda Jawa Tengah mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) penggeledahan di pesantren putri.
Evaluasi tersebut mencakup pelibatan Polwan dan tokoh agama serta menghindari penggeledahan pada pukul 22.00–06.00 WIB, kecuali terdapat ancaman nyata terhadap nyawa.
Komnas HAM juga meminta pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA) sejak awal proses penindakan untuk memastikan hak anak dan perempuan terlindungi.
Load more