News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Resmi! Kemnaker Umumkan Aturan BSU 2026, Bantuan Rp900 Ribu Cair November–Desember

Kemnaker resmi menerbitkan aturan BSU 2026 sebesar Rp900 ribu. Simak jadwal pencairan, empat syarat penerima, hingga cara cek status bantuan.
Senin, 2 November 2026 - 06:04 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Sumber :
  • Pexels/Ahsanjaya

tvOnenews.com - Kabar terbaru mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 akhirnya membawa kepastian bagi pekerja.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan terbaru yang mengatur besaran bantuan, kriteria penerima, hingga batas upah pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang

Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Berdasarkan dokumen Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemnaker, peraturan tersebut ditetapkan sekaligus diundangkan pada 28 Oktober 2026. Aturan ini juga tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 732 dan berstatus berlaku.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026.

Dana untuk keseluruhan periode tersebut dibayarkan sekaligus sehingga setiap penerima yang memenuhi ketentuan memperoleh Rp900.000.

Lantas, kapan BSU 2026 mulai dicairkan? Siapa saja yang berhak menerima bantuan Rp900.000 tersebut? Berikut penjelasan lengkapnya.

Jadwal Pencairan BSU 2026 November–Desember

Kemnaker telah mengumumkan perkiraan waktu penyaluran BSU 2026 melalui akun Instagram resminya, @kemnaker, pada Kamis (29/10/2026).

Dalam unggahan tersebut, kementerian menyampaikan bahwa pencairan bantuan direncanakan berlangsung pada November hingga Desember 2026.

"Kapan rencana pencairannya? November-Desember 2026," tulis Kemnaker dalam unggahannya.

Bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode Oktober, November, dan Desember. Dengan skema pembayaran sekaligus, penerima akan memperoleh total Rp900.000.

Adapun penyaluran direncanakan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia (Persero).

Kemnaker juga mengingatkan pekerja agar memastikan rekening bank yang digunakan tetap aktif sehingga proses penyaluran tidak mengalami kendala.

"Pastikan rekeningmu selalu aktif ya, agar penyaluran berjalan lancar," tulis Kemnaker.

Meski periode pencairan telah diumumkan, pekerja perlu memahami bahwa November–Desember merupakan rentang waktu rencana penyaluran, bukan tanggal pasti dana masuk ke rekening. Waktu penerimaan setiap pekerja dapat berbeda mengikuti proses verifikasi dan mekanisme distribusi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2026?

Tidak semua pekerja otomatis memperoleh bantuan subsidi upah. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi calon penerima sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Erik ten Hag Ungkap Fakta Pahit soal Cristiano Ronaldo: Kariernya Sudah Usai Sejak di Juventus

Erik ten Hag Ungkap Fakta Pahit soal Cristiano Ronaldo: Kariernya Sudah Usai Sejak di Juventus

Mantan pelatih Manchester United, Erik ten Hag, kembali berbicara tentang Cristiano Ronaldo. Dia menilai karier sang megabintang sudah berakhir sejak di Juventus.
Tiwi/Fadia Juara Hylo Open 2026, Fadia Akui Sempat Dihantui Cedera Apriyani Rahayu

Tiwi/Fadia Juara Hylo Open 2026, Fadia Akui Sempat Dihantui Cedera Apriyani Rahayu

Ganda putri Indonesia, Amallia Cahaya Pratiwi/Siti Fadia Silva Ramadhanti berhasil meraih gelar juara di Hylo Open 2026. Fadia mengaku bahwa kemenangan ini diraih dengan tak mudah, apalagi dirinya sempat dihantui cedera yang dialami Apriyani Rahayu.
Usia Baru 20 Tahun! Kimi Antonelli Resmi Jadi Juara Dunia F1 Termuda dalam Sejarah

Usia Baru 20 Tahun! Kimi Antonelli Resmi Jadi Juara Dunia F1 Termuda dalam Sejarah

Pembalap Mercedes, Kimi Antonelli, resmi menjadi juara dunia F1 termuda dalam sejarah pada usia 20 tahun usai mengunci gelar musim 2026 lewat hasil GP Meksiko.
Berstatus Setter Tertua V-League, Yeum Hye-seon Siap Manjakan Vanja Bukilic dan Suksesor Megawati Hangestri

Berstatus Setter Tertua V-League, Yeum Hye-seon Siap Manjakan Vanja Bukilic dan Suksesor Megawati Hangestri

Setter kawakan Red Sparks, Yeum Hye-seon, menegaskan kesiapannya menyambut Liga Voli Korea (V-League) 2026/2027 dengan kondisi fisik 100 persen pulih dan siap.
Klasemen Liga Italia 2026-2027: Lazio Tinggalkan Inter Milan, Juventus Salip Napoli

Klasemen Liga Italia 2026-2027: Lazio Tinggalkan Inter Milan, Juventus Salip Napoli

Lazio semakin meninggalkan Inter Milan di puncak klasemen sementara Liga Italia 2026-2027. Sedangkan Juventus berhasil untuk kembali menyalip Napoli.
Klasemen Liga Voli Vietnam 2026: Rivan Nurmulki Tempel Farhan Halim, Boy Arnez Berjuang Rebut Tiket Semifinal

Klasemen Liga Voli Vietnam 2026: Rivan Nurmulki Tempel Farhan Halim, Boy Arnez Berjuang Rebut Tiket Semifinal

Persaingan menuju semifinal Liga Voli Vietnam 2026 semakin ketat. Tiga pemain Timnas Voli Indonesia, Rivan Nurmulki, Farhan Halim, dan Boy Arnez Arabi, masih memiliki peluang membawa klub masing-masing melangkah ke babak selanjutnya.

Trending

Hasil Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Joey Pelupessy Bawakan Kabar Bahagia

Hasil Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Joey Pelupessy Bawakan Kabar Bahagia

Gelandang Timnas Indonesia, Joey Pelupessy, membawakan kabar gembira menjelang FIFA Matchday November 2026. Sang gelandang berhasil membantu klubnya meraih kemenangan.
Sopir Truk Molen Diamankan Polisi, Usai 6 Warga Tewas dalam Kecelakaan Maut di Bekasi

Sopir Truk Molen Diamankan Polisi, Usai 6 Warga Tewas dalam Kecelakaan Maut di Bekasi

Dari total 12 korban, enam orang mengalami luka-luka dan enam lainnya meninggal dunia dalam kecelakaan yang terjadi di area halte Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi.
Bursa Transfer Liverpool: Percepat Pencarian Pengganti Van Dijk, The Reds Incar Nico Schlotterbeck dan Murillo

Bursa Transfer Liverpool: Percepat Pencarian Pengganti Van Dijk, The Reds Incar Nico Schlotterbeck dan Murillo

Klub Liga Inggris, Liverpool mulai menyusun rencana besar untuk menghadapi kemungkinan kehilangan Virgil van Dijk. Dua bek top Eropa kini masuk radar The Reds.
Eks Pelatih Vietnam Park Hang-seo Jadi Korban Rasisme di Liga Thailand, Diejek 'Kimchi Man'

Eks Pelatih Vietnam Park Hang-seo Jadi Korban Rasisme di Liga Thailand, Diejek 'Kimchi Man'

Pelatih Kanchanaburi FC, Park Hang-seo, menjadi korban rasisme usai diejek sebutan "Kimchi Man" oleh suporter Pattaya United dalam laga lanjutan Liga 2 Thailand
Mengenal Yuriska Patricia, Aktris yang Resmi Dipersunting Asnawi Mangkualam

Mengenal Yuriska Patricia, Aktris yang Resmi Dipersunting Asnawi Mangkualam

Berikut profil hingga rekam jejak perjalanan karier Yuriska Patricia, aktris yang resmi menikah dengan sosok mantan kapten Timnas Indonesiia, Asnawi Mangkualam.
Siapa Fatih Waluyo Wahid? Ini Profil Keponakan Gus Dur dan Mantan Direktur BPJS Kesehatan yang Meninggal Dunia

Siapa Fatih Waluyo Wahid? Ini Profil Keponakan Gus Dur dan Mantan Direktur BPJS Kesehatan yang Meninggal Dunia

Mengenang sosok Fatih Waluyo Wahid alias Gus Firry, keponakan Gus Dur yang pernah menjabat Direktur BPJS Kesehatan. Simak pendidikan dan perjalanan kariernya.
Polisi Dilarang Nge-Vape, Polri Telah Terbitkan Surat Edaran Larangan, Ternyata Ini Alasannya

Polisi Dilarang Nge-Vape, Polri Telah Terbitkan Surat Edaran Larangan, Ternyata Ini Alasannya

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri. 
Selengkapnya

Viral