News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Resmi! Kemnaker Umumkan Aturan BSU 2026, Bantuan Rp900 Ribu Cair November–Desember

Kemnaker resmi menerbitkan aturan BSU 2026 sebesar Rp900 ribu. Simak jadwal pencairan, empat syarat penerima, hingga cara cek status bantuan.
Senin, 2 November 2026 - 06:04 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Sumber :
  • Pexels/Ahsanjaya

tvOnenews.com - Kabar terbaru mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 akhirnya membawa kepastian bagi pekerja.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan terbaru yang mengatur besaran bantuan, kriteria penerima, hingga batas upah pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang

Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Berdasarkan dokumen Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemnaker, peraturan tersebut ditetapkan sekaligus diundangkan pada 28 Oktober 2026. Aturan ini juga tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 732 dan berstatus berlaku.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026.

Dana untuk keseluruhan periode tersebut dibayarkan sekaligus sehingga setiap penerima yang memenuhi ketentuan memperoleh Rp900.000.

Lantas, kapan BSU 2026 mulai dicairkan? Siapa saja yang berhak menerima bantuan Rp900.000 tersebut? Berikut penjelasan lengkapnya.

Jadwal Pencairan BSU 2026 November–Desember

Kemnaker telah mengumumkan perkiraan waktu penyaluran BSU 2026 melalui akun Instagram resminya, @kemnaker, pada Kamis (29/10/2026).

Dalam unggahan tersebut, kementerian menyampaikan bahwa pencairan bantuan direncanakan berlangsung pada November hingga Desember 2026.

"Kapan rencana pencairannya? November-Desember 2026," tulis Kemnaker dalam unggahannya.

Bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode Oktober, November, dan Desember. Dengan skema pembayaran sekaligus, penerima akan memperoleh total Rp900.000.

Adapun penyaluran direncanakan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia (Persero).

Kemnaker juga mengingatkan pekerja agar memastikan rekening bank yang digunakan tetap aktif sehingga proses penyaluran tidak mengalami kendala.

"Pastikan rekeningmu selalu aktif ya, agar penyaluran berjalan lancar," tulis Kemnaker.

Meski periode pencairan telah diumumkan, pekerja perlu memahami bahwa November–Desember merupakan rentang waktu rencana penyaluran, bukan tanggal pasti dana masuk ke rekening. Waktu penerimaan setiap pekerja dapat berbeda mengikuti proses verifikasi dan mekanisme distribusi.

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2026?

Tidak semua pekerja otomatis memperoleh bantuan subsidi upah. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi calon penerima sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.

Berikut persyaratan yang perlu diperhatikan pekerja.

1. Warga Negara Indonesia dan Memiliki NIK

Calon penerima BSU 2026 harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Persyaratan tersebut dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Data identitas pekerja perlu sesuai dengan dokumen kependudukan agar dapat dicocokkan dalam proses verifikasi.

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026

Pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.

Status kepesertaan pada periode tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menentukan calon penerima bantuan.

Karena itu, pekerja disarankan memeriksa kembali data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Apabila terdapat ketidaksesuaian, pekerja dapat berkoordinasi dengan bagian personalia atau HRD perusahaan.

3. Menerima Upah Maksimal Rp3,5 Juta atau Mengikuti Upah Minimum Daerah

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan batas upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.

Namun, terdapat ketentuan khusus bagi pekerja yang bekerja di daerah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) lebih tinggi daripada Rp3,5 juta.

Dalam kondisi tersebut, batas upah disesuaikan dengan UMK atau UMP yang berlaku dan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh sesuai ketentuan peraturan.

Sebagai gambaran, sejumlah batas upah yang tercantum dalam lampiran peraturan antara lain:

Wilayah kerja: DKI Jakarta
Batas upah BSU: Rp5.800.000

Wilayah kerja: Kabupaten Bekasi
Batas upah BSU: Rp6.000.000

Wilayah kerja: Kota Bekasi
Batas upah BSU: Rp6.000.000

Wilayah kerja: Kota Medan
Batas upah BSU: Rp4.400.000

Wilayah kerja: Kota Surabaya
Batas upah BSU: Rp5.300.000

Dengan ketentuan tersebut, pekerja di wilayah yang memiliki upah minimum lebih tinggi dari Rp3,5 juta tetap berpeluang menerima BSU selama penghasilan yang menjadi acuan tidak melampaui batas yang ditetapkan untuk wilayahnya.

Perlu diketahui, upah yang diperhitungkan bukan sekadar perkiraan penghasilan yang diterima pekerja. 

Acuannya adalah upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem lembaga tersebut.

Komponen upah yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap. Karena itu, kesesuaian data yang dilaporkan perusahaan menjadi hal penting dalam proses penentuan penerima. 

4. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Persyaratan berikutnya adalah calon penerima bukan aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dengan demikian, pekerja swasta yang memenuhi persyaratan lainnya termasuk kelompok yang berpeluang mendapatkan BSU 2026.

Namun, terpenuhinya seluruh kriteria tersebut belum otomatis menjamin bantuan akan diterima. Pemerintah tetap melakukan verifikasi dan penetapan penerima sesuai mekanisme yang berlaku.

Cara Cek Status Penerima BSU 2026

Pekerja dapat memantau informasi penerimaan BSU melalui situs resmi Kemnaker. Berikut langkah yang dapat dilakukan:

- Buka laman bsu.kemnaker.go.id melalui peramban di ponsel atau komputer.

- Periksa apakah fitur pengecekan penerima BSU 2026 sudah tersedia.

- Jika sistem meminta NIK, masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.

- Ikuti petunjuk verifikasi yang ditampilkan.

- Klik tombol pengecekan status apabila fitur tersebut tersedia.

- Periksa informasi hasil pencarian dan ikuti petunjuk resmi berikutnya.

Apabila laman belum dapat diakses atau belum menampilkan informasi terbaru, pekerja sebaiknya menunggu pembaruan dari Kemnaker. Jangan menggunakan situs alternatif yang belum terverifikasi hanya karena menawarkan pengecekan lebih cepat.

Pekerja juga dapat memeriksa informasi kepesertaan melalui BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan data upah yang dilaporkan perusahaan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Waspadai Link Palsu Mengatasnamakan BSU

Seiring meningkatnya perhatian masyarakat terhadap pencairan BSU 2026, pekerja perlu berhati-hati terhadap tautan palsu yang beredar melalui WhatsApp maupun media sosial.

Jangan sembarangan mengeklik tautan yang meminta NIK, PIN, kata sandi, atau kode OTP. 

Pemerintah juga tidak mengharuskan pekerja membayar biaya administrasi kepada pihak tertentu untuk memperoleh bantuan.

Pastikan informasi mengenai jadwal, persyaratan, dan mekanisme pencairan berasal dari kanal resmi Kemnaker. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika menerima pesan yang mencurigakan, jangan langsung menyebarkannya sebelum memastikan kebenarannya.

(tsy)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usia Baru 20 Tahun! Kimi Antonelli Resmi Jadi Juara Dunia F1 Termuda dalam Sejarah

Usia Baru 20 Tahun! Kimi Antonelli Resmi Jadi Juara Dunia F1 Termuda dalam Sejarah

Pembalap Mercedes, Kimi Antonelli, resmi menjadi juara dunia F1 termuda dalam sejarah pada usia 20 tahun usai mengunci gelar musim 2026 lewat hasil GP Meksiko.
Berstatus Setter Tertua V-League, Yeum Hye-seon Siap Manjakan Vanja Bukilic dan Suksesor Megawati Hangestri

Berstatus Setter Tertua V-League, Yeum Hye-seon Siap Manjakan Vanja Bukilic dan Suksesor Megawati Hangestri

Setter kawakan Red Sparks, Yeum Hye-seon, menegaskan kesiapannya menyambut Liga Voli Korea (V-League) 2026/2027 dengan kondisi fisik 100 persen pulih dan siap.
Klasemen Liga Italia 2026-2027: Lazio Tinggalkan Inter Milan, Juventus Salip Napoli

Klasemen Liga Italia 2026-2027: Lazio Tinggalkan Inter Milan, Juventus Salip Napoli

Lazio semakin meninggalkan Inter Milan di puncak klasemen sementara Liga Italia 2026-2027. Sedangkan Juventus berhasil untuk kembali menyalip Napoli.
Klasemen Liga Voli Vietnam 2026: Rivan Nurmulki Tempel Farhan Halim, Boy Arnez Berjuang Rebut Tiket Semifinal

Klasemen Liga Voli Vietnam 2026: Rivan Nurmulki Tempel Farhan Halim, Boy Arnez Berjuang Rebut Tiket Semifinal

Persaingan menuju semifinal Liga Voli Vietnam 2026 semakin ketat. Tiga pemain Timnas Voli Indonesia, Rivan Nurmulki, Farhan Halim, dan Boy Arnez Arabi, masih memiliki peluang membawa klub masing-masing melangkah ke babak selanjutnya.
12 Drama Korea Terbaru November 2026, Ada The Remarried Empress hingga The Substitute

12 Drama Korea Terbaru November 2026, Ada The Remarried Empress hingga The Substitute

Berikut 12 drama Korea terbaru tayang November 2026, ada The Remarried Empress hingga The Substitute, lengkap dengan jadwal tayang.
Kolaborasi no na x Shopee Disambut Antusias, Dance Challenge Ramai Diikuti

Kolaborasi no na x Shopee Disambut Antusias, Dance Challenge Ramai Diikuti

Iklan Shopee 11.11 Big Sale terbaru kolaborasi bersama no na viral di berbagai platform media sosial, bahkan diikuti publik figur Inka Andestha dan a.ci.pa.

Trending

Hasil Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Joey Pelupessy Bawakan Kabar Bahagia

Hasil Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Joey Pelupessy Bawakan Kabar Bahagia

Gelandang Timnas Indonesia, Joey Pelupessy, membawakan kabar gembira menjelang FIFA Matchday November 2026. Sang gelandang berhasil membantu klubnya meraih kemenangan.
Sopir Truk Molen Diamankan Polisi, Usai 6 Warga Tewas dalam Kecelakaan Maut di Bekasi

Sopir Truk Molen Diamankan Polisi, Usai 6 Warga Tewas dalam Kecelakaan Maut di Bekasi

Dari total 12 korban, enam orang mengalami luka-luka dan enam lainnya meninggal dunia dalam kecelakaan yang terjadi di area halte Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi.
Bursa Transfer Liverpool: Percepat Pencarian Pengganti Van Dijk, The Reds Incar Nico Schlotterbeck dan Murillo

Bursa Transfer Liverpool: Percepat Pencarian Pengganti Van Dijk, The Reds Incar Nico Schlotterbeck dan Murillo

Klub Liga Inggris, Liverpool mulai menyusun rencana besar untuk menghadapi kemungkinan kehilangan Virgil van Dijk. Dua bek top Eropa kini masuk radar The Reds.
Eks Pelatih Vietnam Park Hang-seo Jadi Korban Rasisme di Liga Thailand, Diejek 'Kimchi Man'

Eks Pelatih Vietnam Park Hang-seo Jadi Korban Rasisme di Liga Thailand, Diejek 'Kimchi Man'

Pelatih Kanchanaburi FC, Park Hang-seo, menjadi korban rasisme usai diejek sebutan "Kimchi Man" oleh suporter Pattaya United dalam laga lanjutan Liga 2 Thailand
Mengenal Yuriska Patricia, Aktris yang Resmi Dipersunting Asnawi Mangkualam

Mengenal Yuriska Patricia, Aktris yang Resmi Dipersunting Asnawi Mangkualam

Berikut profil hingga rekam jejak perjalanan karier Yuriska Patricia, aktris yang resmi menikah dengan sosok mantan kapten Timnas Indonesiia, Asnawi Mangkualam.
Siapa Fatih Waluyo Wahid? Ini Profil Keponakan Gus Dur dan Mantan Direktur BPJS Kesehatan yang Meninggal Dunia

Siapa Fatih Waluyo Wahid? Ini Profil Keponakan Gus Dur dan Mantan Direktur BPJS Kesehatan yang Meninggal Dunia

Mengenang sosok Fatih Waluyo Wahid alias Gus Firry, keponakan Gus Dur yang pernah menjabat Direktur BPJS Kesehatan. Simak pendidikan dan perjalanan kariernya.
Polisi Dilarang Nge-Vape, Polri Telah Terbitkan Surat Edaran Larangan, Ternyata Ini Alasannya

Polisi Dilarang Nge-Vape, Polri Telah Terbitkan Surat Edaran Larangan, Ternyata Ini Alasannya

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri. 
Selengkapnya

Viral