Resmi! Kemnaker Umumkan Aturan BSU 2026, Bantuan Rp900 Ribu Cair November–Desember
- Pexels/Ahsanjaya
tvOnenews.com - Kabar terbaru mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 akhirnya membawa kepastian bagi pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan terbaru yang mengatur besaran bantuan, kriteria penerima, hingga batas upah pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang
Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Berdasarkan dokumen Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemnaker, peraturan tersebut ditetapkan sekaligus diundangkan pada 28 Oktober 2026. Aturan ini juga tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 732 dan berstatus berlaku.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026.
Dana untuk keseluruhan periode tersebut dibayarkan sekaligus sehingga setiap penerima yang memenuhi ketentuan memperoleh Rp900.000.
Lantas, kapan BSU 2026 mulai dicairkan? Siapa saja yang berhak menerima bantuan Rp900.000 tersebut? Berikut penjelasan lengkapnya.
Jadwal Pencairan BSU 2026 November–Desember
Kemnaker telah mengumumkan perkiraan waktu penyaluran BSU 2026 melalui akun Instagram resminya, @kemnaker, pada Kamis (29/10/2026).
Dalam unggahan tersebut, kementerian menyampaikan bahwa pencairan bantuan direncanakan berlangsung pada November hingga Desember 2026.
"Kapan rencana pencairannya? November-Desember 2026," tulis Kemnaker dalam unggahannya.
Bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode Oktober, November, dan Desember. Dengan skema pembayaran sekaligus, penerima akan memperoleh total Rp900.000.
Adapun penyaluran direncanakan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia (Persero).
Kemnaker juga mengingatkan pekerja agar memastikan rekening bank yang digunakan tetap aktif sehingga proses penyaluran tidak mengalami kendala.
"Pastikan rekeningmu selalu aktif ya, agar penyaluran berjalan lancar," tulis Kemnaker.
Meski periode pencairan telah diumumkan, pekerja perlu memahami bahwa November–Desember merupakan rentang waktu rencana penyaluran, bukan tanggal pasti dana masuk ke rekening. Waktu penerimaan setiap pekerja dapat berbeda mengikuti proses verifikasi dan mekanisme distribusi.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2026?
Tidak semua pekerja otomatis memperoleh bantuan subsidi upah. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi calon penerima sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
Berikut persyaratan yang perlu diperhatikan pekerja.
1. Warga Negara Indonesia dan Memiliki NIK
Calon penerima BSU 2026 harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Persyaratan tersebut dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Data identitas pekerja perlu sesuai dengan dokumen kependudukan agar dapat dicocokkan dalam proses verifikasi.
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026
Pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.
Status kepesertaan pada periode tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menentukan calon penerima bantuan.
Karena itu, pekerja disarankan memeriksa kembali data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Apabila terdapat ketidaksesuaian, pekerja dapat berkoordinasi dengan bagian personalia atau HRD perusahaan.
3. Menerima Upah Maksimal Rp3,5 Juta atau Mengikuti Upah Minimum Daerah
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan batas upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
Namun, terdapat ketentuan khusus bagi pekerja yang bekerja di daerah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) lebih tinggi daripada Rp3,5 juta.
Dalam kondisi tersebut, batas upah disesuaikan dengan UMK atau UMP yang berlaku dan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh sesuai ketentuan peraturan.
Sebagai gambaran, sejumlah batas upah yang tercantum dalam lampiran peraturan antara lain:
Wilayah kerja: DKI Jakarta
Batas upah BSU: Rp5.800.000
Wilayah kerja: Kabupaten Bekasi
Batas upah BSU: Rp6.000.000
Wilayah kerja: Kota Bekasi
Batas upah BSU: Rp6.000.000
Wilayah kerja: Kota Medan
Batas upah BSU: Rp4.400.000
Wilayah kerja: Kota Surabaya
Batas upah BSU: Rp5.300.000
Dengan ketentuan tersebut, pekerja di wilayah yang memiliki upah minimum lebih tinggi dari Rp3,5 juta tetap berpeluang menerima BSU selama penghasilan yang menjadi acuan tidak melampaui batas yang ditetapkan untuk wilayahnya.
Perlu diketahui, upah yang diperhitungkan bukan sekadar perkiraan penghasilan yang diterima pekerja.
Acuannya adalah upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem lembaga tersebut.
Komponen upah yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap. Karena itu, kesesuaian data yang dilaporkan perusahaan menjadi hal penting dalam proses penentuan penerima.
4. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Persyaratan berikutnya adalah calon penerima bukan aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dengan demikian, pekerja swasta yang memenuhi persyaratan lainnya termasuk kelompok yang berpeluang mendapatkan BSU 2026.
Namun, terpenuhinya seluruh kriteria tersebut belum otomatis menjamin bantuan akan diterima. Pemerintah tetap melakukan verifikasi dan penetapan penerima sesuai mekanisme yang berlaku.
Cara Cek Status Penerima BSU 2026
Pekerja dapat memantau informasi penerimaan BSU melalui situs resmi Kemnaker. Berikut langkah yang dapat dilakukan:
- Buka laman bsu.kemnaker.go.id melalui peramban di ponsel atau komputer.
- Periksa apakah fitur pengecekan penerima BSU 2026 sudah tersedia.
- Jika sistem meminta NIK, masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Ikuti petunjuk verifikasi yang ditampilkan.
- Klik tombol pengecekan status apabila fitur tersebut tersedia.
- Periksa informasi hasil pencarian dan ikuti petunjuk resmi berikutnya.
Apabila laman belum dapat diakses atau belum menampilkan informasi terbaru, pekerja sebaiknya menunggu pembaruan dari Kemnaker. Jangan menggunakan situs alternatif yang belum terverifikasi hanya karena menawarkan pengecekan lebih cepat.
Pekerja juga dapat memeriksa informasi kepesertaan melalui BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan data upah yang dilaporkan perusahaan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Waspadai Link Palsu Mengatasnamakan BSU
Seiring meningkatnya perhatian masyarakat terhadap pencairan BSU 2026, pekerja perlu berhati-hati terhadap tautan palsu yang beredar melalui WhatsApp maupun media sosial.
Jangan sembarangan mengeklik tautan yang meminta NIK, PIN, kata sandi, atau kode OTP.
Pemerintah juga tidak mengharuskan pekerja membayar biaya administrasi kepada pihak tertentu untuk memperoleh bantuan.
Pastikan informasi mengenai jadwal, persyaratan, dan mekanisme pencairan berasal dari kanal resmi Kemnaker.
Jika menerima pesan yang mencurigakan, jangan langsung menyebarkannya sebelum memastikan kebenarannya.
(tsy)
Load more