News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Baru Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat BSU 2026? Ini Syarat dan Ketentuannya

Baru terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, apakah pekerja tetap bisa mendapat BSU 2026 Rp900 ribu? Simak ketentuan masa kepesertaan dan syarat lengkapnya.
Selasa, 3 November 2026 - 11:31 WIB
Ilustrasi BSU 2026
Sumber :
  • AI ChatGPT

tvOnenews.com - Pekerja yang ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 perlu memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif hingga Agustus 2026.

Ketentuan ini menjadi salah satu persyaratan utama yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lantas, bisakah pekerja yang baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan menerima BSU 2026?

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah mensyaratkan calon penerima tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.

Namun, regulasi tidak mencantumkan batas minimal masa kepesertaan, seperti tiga bulan, enam bulan, atau satu tahun.

Dengan demikian, ketentuan yang perlu diperhatikan bukan berapa lama pekerja telah menjadi peserta, melainkan apakah status kepesertaannya aktif hingga batas waktu yang ditentukan.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. 

Aturan yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026 tersebut juga mengatur persyaratan penerima, batas upah, serta besaran bantuan.

Pemerintah menetapkan BSU sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Dana untuk periode tersebut dibayarkan sekaligus sehingga setiap penerima memperoleh total Rp900.000.

Berikut ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, persyaratan lainnya, nominal bantuan, dan cara memantau status penerima BSU 2026.

Ketentuan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk BSU 2026

Berdasarkan Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, salah satu persyaratan penerima BSU adalah terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.

Artinya, status kepesertaan pada bulan tersebut menjadi salah satu acuan dalam proses penentuan penerima bantuan. Pekerja perlu memastikan perusahaan telah mendaftarkan dan melaporkan kepesertaannya sesuai ketentuan.

Meski demikian, peraturan tersebut tidak menetapkan masa kepesertaan minimum. Tidak ada ketentuan yang secara khusus mewajibkan pekerja telah terdaftar selama tiga bulan, enam bulan, ataupun satu tahun.

Karena itu, pekerja yang baru terdaftar tetap perlu memperhatikan status kepesertaannya pada Agustus 2026.

Jika statusnya aktif hingga periode tersebut, persyaratan kepesertaan ini dapat terpenuhi, dengan catatan seluruh kriteria lainnya juga harus dipenuhi.

Selain itu, pekerja perlu memastikan data upah yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Data tersebut menjadi salah satu acuan untuk memeriksa persyaratan batas gaji penerima BSU.

Syarat Penerima BSU 2026

Selain tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, pekerja atau buruh harus memenuhi sejumlah persyaratan lain yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.

Berikut kriteria penerima BSU 2026:

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima BSU harus berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Persyaratan ini dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).

NIK menjadi identitas dalam proses pendataan dan pemeriksaan calon penerima bantuan. Oleh karena itu, pekerja perlu memastikan data kependudukan yang digunakan sesuai dengan dokumen resmi.

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026

Pekerja atau buruh harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.

Status kepesertaan tersebut menjadi salah satu dasar penentuan penerima BSU. Pekerja dapat memastikan informasi kepesertaan melalui BPJS Ketenagakerjaan atau perusahaan tempat bekerja.

3. Memiliki gaji atau upah sesuai batas yang ditetapkan

Pemerintah menetapkan batas gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan. Namun, ketentuan tersebut dapat disesuaikan dengan upah minimum di wilayah tempat pekerja bekerja.

Bagi pekerja di daerah yang memiliki upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3.500.000, batas upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, bagi pekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas upah mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Upah yang menjadi acuan adalah penghasilan terakhir yang dilaporkan perusahaan atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem lembaga tersebut. Komponen yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Dengan demikian, pekerja yang menerima upah di atas Rp3.500.000 belum tentu langsung tidak memenuhi syarat. Mereka perlu memperhatikan ketentuan upah minimum yang berlaku di wilayah tempat bekerja.

4. Menjadi prioritas sesuai ketentuan penerima bantuan

Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang telah diubah melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 juga memuat ketentuan mengenai prioritas penerima BSU. Ketentuan tersebut tidak diubah dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.

Pekerja yang diprioritaskan adalah mereka yang belum menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Artinya, penerima PKH tidak otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat BSU. Ketentuan tersebut berkaitan dengan skala prioritas penyaluran, bukan pengecualian mutlak bagi seluruh penerima program tersebut.

5. Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri

BSU 2026 tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan demikian, bantuan ini ditujukan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria dan tidak termasuk kelompok yang dikecualikan.

(tsy)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

WEPOSE Dampingi 324 Anak di Surabaya, Mayoritas Berasal dari Keluarga Ekonomi Menengah ke Bawah

WEPOSE Dampingi 324 Anak di Surabaya, Mayoritas Berasal dari Keluarga Ekonomi Menengah ke Bawah

WEPOSE Indonesia mendampingi 324 anak di Surabaya melalui program literasi dan numerasi. Namun, relawan masih menemukan ketertinggalan kemampuan dasar hingga keterbatasan pendampingan belajar.
Eisenkot Tolak Gabung dengan Pemerintahan Netanyahu Bahkan Jika Diminta Trump, Ini Alasannya

Eisenkot Tolak Gabung dengan Pemerintahan Netanyahu Bahkan Jika Diminta Trump, Ini Alasannya

KAN melaporkan bahwa Pemimpin Partai Yashar Gadi Eisenkot menolak bergabung dengan pemerintahan Benjamin Netanyahu. Eisenkot menyampaikan pernyataan itu baru-baru ini dalam sebuah pertemuan tertutup berdasarkan keterangan sumber yang tidak disebutkan namanya.
Pengamat Sosial dan Keagamaan Ingatkan Bahaya Mencela di Tengah Viralnya Konten Kreator Herri Pras

Pengamat Sosial dan Keagamaan Ingatkan Bahaya Mencela di Tengah Viralnya Konten Kreator Herri Pras

Berkaca dari kasus konten kreator Herri Pras yang kini viral dan dikenal kontroversi. Pengamat sosial dan keagamaan mengingatkan bahayanya mencela orang lain.
4 Keuntungan untuk Timnas Indonesia usai Piala Asia 2027 Resmi Mundur, Bisa Tambah Pemain Naturalisasi Baru

4 Keuntungan untuk Timnas Indonesia usai Piala Asia 2027 Resmi Mundur, Bisa Tambah Pemain Naturalisasi Baru

Jadwal Piala Asia 2027 bergeser ke Desember, memberi John Herdman dan PSSI waktu tambahan untuk mematangkan skuad Timnas Indonesia dan memantau diaspora
Ratas Mendadak di Istana: Presiden Prabowo Panggil Bahlil, Rosan, hingga Suahasil Nazara Bahas Isu Ekonomi

Ratas Mendadak di Istana: Presiden Prabowo Panggil Bahlil, Rosan, hingga Suahasil Nazara Bahas Isu Ekonomi

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memanggil jajaran menteri dan pejabat bidang ekonomi Kabinet Merah Putih ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa ..
Benarkah Rambut Bayi Dicukur Botak Bisa Tumbuh Lebih Tebal? Ini Penjelasan Dokter

Benarkah Rambut Bayi Dicukur Botak Bisa Tumbuh Lebih Tebal? Ini Penjelasan Dokter

Benarkah rambut bayi dicukur botak bisa tumbuh lebih tebal? dr. Yoga Yandika menjelaskan fakta medis dan faktor yang memengaruhi pertumbuhan rambut anak.

Trending

PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS sampaikan pesan belasungkawa atas meninggalnya Ndang Sutisna, perancang logo baru partai yang karyanya menjadi identitas visual PKS.
Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari lingkungan peradilan di Indonesia. Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, Mercy Monica Yolanda, S.H., M.Kn., dikabarkan meninggal dunia.
Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Konten kreator Herri Pras melaporkan peristiwa dirinya digeruduk hingga diduga mendapat aksi provokasi oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) ke polisi.
Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Nama Yudi Cahyadi mendadak jadi perbincangan setelah atlet MMA itu diduga terlibat dalam aksi intimidasi serta kekerasan terhadap konten kreator Herri Pras.
Herri Pras Ungkap Alasan Kritik Sejumlah Tokoh Agama, Singgung Fatwa dan Ceramah

Herri Pras Ungkap Alasan Kritik Sejumlah Tokoh Agama, Singgung Fatwa dan Ceramah

Konten kreator Herri Pras akhirnya buka suara setelah kedatangan Yudi Cahyadi dan sejumlah orang ke kediamannya. Ia turut mengungkap alasan di balik kritiknya.
Statistik Mentereng Timnas Indonesia U-17 Jelang Kualifikasi Piala Asia 2027

Statistik Mentereng Timnas Indonesia U-17 Jelang Kualifikasi Piala Asia 2027

Di bawah asuhan David Nascimento, Timnas Indonesia U-17 mencatatkan statistik mentereng jelang kompetisi penentuan menuju level Asia. 
DPR Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng, Buntut Polemik Penggeledahan Ponpes Putri di Sukoharjo

DPR Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng, Buntut Polemik Penggeledahan Ponpes Putri di Sukoharjo

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mendesak Kapolri agar tidak segan memberhentikan pejabat kepolisian yang bertanggung jawab atas operasi tersebut.
Selengkapnya

Viral