Pakar Hukum Pidana Menilai Kehadiran Jokowi Jadi Langkah Akhir Penyelesaian Tudingan Ijazah Palsu
- Tangkapan layar tvOne
tvOnenews.com - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, menghadiri sidang ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026). Kehadiran Jokowi sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait Tudingan Ijazah Palsu dengan terdakwa Roy Suryo dinilai menjadi langkah hukum terakhir untuk menyelesaikan polemik tersebut.
Pengamat hukum pidana, Herry Firmansyah, menilai kehadiran Jokowi bukan sekadar bentuk pemenuhan kewajiban hukum, melainkan juga kepentingan hukum untuk mengakhiri persoalan yang selama ini merugikan posisinya.
Dalam wawancara di tayangan Breaking News tvOne, Kamis (5/11/2026), Herry menyampaikan apresiasi atas kesediaan Jokowi hadir secara langsung di persidangan.
"Kita sampaikan apresiasi dulu ya kepada beliau, Pak Jokowi yang berkenan hadir walaupun memang ini adalah bukan hanya kewajiban hukum tapi adalah suatu kepentingan hukum juga bagi Pak Jokowi ya," kata Herry Firmansyah.
Menurut Herry, persoalan dugaan ijazah palsu berpotensi terus merugikan Jokowi apabila tidak mendapatkan penyelesaian. Terlebih, upaya penyelesaian melalui jalur lain, termasuk mediasi, belum membuahkan hasil karena masing-masing pihak masih mempertahankan keyakinannya.
"Di mana isu tentang dugaan ijazah palsu ini bisa jadi sangat merugikan posisi beliau kalau sampai kemudian tidak ada penyelesaiannya. Maka jalur terbaik ketika proses-proses sebelumnya sudah mungkin ditempuh, upaya untuk mediasi juga gagal karena masing-masing masih berkeyakinan terhadap pendapatnya sendiri, maka jalur hukum lewat mekanisme pengadilan ini adalah last resort atau upaya terakhir untuk dalam hal penyelesaian apa yang terjadi di kasusnya Pak Jokowi," jelas Herry.
Herry berharap persidangan tersebut dapat menjadi titik akhir dari perselisihan yang selama ini berkembang. Ia juga menekankan pentingnya membuka kebenaran material melalui proses pemeriksaan di pengadilan secara transparan.
"Harapan kita tentu ini memutus mata rantai ya. Kita bicara tentang litis finiri oportet bahwa setiap perselisihan hukum itu harus ada ujungnya, ada titiknya. Nah, maka kita berharap betul dalam keterangan ini ya dibuka seterang-terangnya apa yang diketahui oleh Pak Jokowi," lanjutnya.
Ia menjelaskan, sebagai saksi pelapor, Jokowi memiliki kesempatan untuk menyampaikan berbagai hal yang diketahuinya. Keterangan tersebut nantinya dapat didalami melalui proses pemeriksaan silang atau cross examination oleh jaksa penuntut umum, pihak terdakwa, maupun hakim.
Load more