Sidang Dimulai, Jokowi Bersumpah di Hadapan Hakim PN Jaktim
- Siti Nurhaliza-Antara
Untuk diketahui, Jokowi melaporkan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran Undang-Undang ITE terkait isu ijazah.
Sebelumnya, Jokowi melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, di mana nama Roy Suryo tidak disebutkan saat itu.
Nomor perkara Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur adalah 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM (atau tercatat juga dalam format 300/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM pada saat registrasi awal).
Kemudian berdasarkan surat dakwaan, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, jaksa juga menyertakan dakwaan subsider yang memuat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Diketahui juga, Jaksa turut memasukkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE yang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(klw)
Load more