Kubu Roy Suryo Curigai Ijazah Jokowi yang Ditampilkan ke PN Jaktim: Beda Sama di Polda Metro Jaya
- Tangkapan layar Youtube tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Kubu Roy Suryo Cs mengaku menaruh kecurigaan terkait bukti ijazah yang dibawa Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan perkara dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun yang mengaku janggal akan keabsahan ijazah Jokowi saat ditampilkan di ruang sidang itu.
"Ijazah itu kan disita oleh penuntut umum. Masa yang nunjukin Jokowi? Aneh. Ya kan? Seharusnya yang menunjukkan penuntut umum karena ijazah itu sudah disita. Itu yang kedua," kata Refly Harun di lokasi.
Refly Harun mengatakan, kecurigaan yang dimaksud pihaknya terkait perbedaan ijazah saat dibawa ke PN Jaktim dengan gelar perkara saat di Polda Metro Jaya.
Ia pun mengaku kubunya akan mendalami perbedaan ijazah yang dibawa ke PN Jaktim dengan Polda Metro Jaya.
"Perasaan saya, ini baru perasaan ya karena kita harus ada pembuktian. Mata saya melihat bahwa ijazah yang ditunjukkan oleh Jokowi hari ini berbeda dengan apa yang ditunjukkan dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya tanggal 15 Desember 2025. Berbeda. Jadi kalau misalnya berbeda, maka tentu di sini pasti ada kepalsuannya. Ada rekayasa dan lain sebagainya," jelasnya.
Sidang Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Beberkan Bukti Skripsi Hingga Dapat Gelar S1
Jokowi membongkar sejumlah bukti terkait keaslian ijazah S1 miliknya yang tengah menjadi polemik.
Bukti tersebut turut disampaikan Jokowi saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan ijazah palsu miliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (5/11).
Jokowi mengaku jika sempat berulang kali mengajukan proposal judul agar dapat melakukan uji skripsi untuk mendapati ijazah S1 di Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Yang Mulia dalam hal skripsi saya ingin menyampaikan bahwa skripsi ini kami buat dengan mengajukan proposal judul sampai tiga kali kepada dosen pembimbing skripsi saya, yaitu Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro," kata Jokowi dalam persidangan itu.
Jokowi mengaku terdapat satu judul yang disetujui usai berulang kali mengusulkan judul proposal karya ilmiahnya tersebut.
Menurutnya judul tersebut itulah yang dibawanya untuk mengikuti proses sidang skripsi hingga mendapat gelar Sarjana Muda atau Strata 1 (S1) di UGM.
"Kemudian disetujui, judul skripsinya adalah 'Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta'. Dan pada tanggal 23 Oktober 1985 dilakukan ujian skripsi dengan dosen penguji Ir. Sofyan Warsito dan Ir. P. Burhanuddin," jelasnya.
Jokowi pun mengaku mendapatkan nilai A dalam karya ilmiah hingga proses persidangan yang dilakukannya.
Ia pun turut menyebut jika tidak ada keanehan dalam karya ilmiah yang dibuatnya hingga memiliki gelar S1 di UGM.
"Kalau dikatakan bahwa covernya pakai Times New Roman yang itu belum ada di tahun 1985, nyatanya ribuan skripsi yang dicetak di Percetakan Perdana itu semuanya juga seperti itu dan bisa. Bukan hanya skripsi saya saja, Yang Mulia," jelasnya. (raa/dpi)
Load more