News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Mendag Muhammad Lutfi Diisukan Terima Suap Ekspor CPO, Jampidsus: Kata Siapa?

Mantan Mendag Muhammad Lutfi diperiksa selama belasan jam di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (22/6/2022) karena diisukan terima suap dalam ekspor CPO.
Kamis, 23 Juni 2022 - 11:04 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda (Dirdik Jampidsus) Supardi, Rabu (22/6/2022)
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Mantan Mendag Muhammad Lutfi diperiksa Kejaksaan Agung, Rabu (22/6/2022). Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 12 jam itu, mantan Menteri Perdagangan mendapat 15 pertanyaan terkait ekspor CPO.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi mengatakan penyidik sejauh ini belum menemukan adanya bukti atau fakta bahwa mantan Mendag Muhammad Lutfi diduga menerima suap dari pengusaha sawit untuk ekspor CPO.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Itu kata siapa? Jadi sampai saat ini kami belum bisa menemukan fakta itu (Lutfi terima suap dari pengusaha sawit)," kata Supardi di Kejaksaan Agung pada Rabu malam.

Menurut Supardi, selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Muhammad Lutfi sudah terbuka dalam menjawab pertanyaan penyidik yang menyangkut pemberian fasilitas izin ekspor minyak goreng dan turunannya. Termasuk, adanya tudingan bahwa tersangka Lin Che Wei (LCW) yang merekomendasikan perizinan ekspor.

Meski demikian, Supardi enggan menyampaikan secara detail yang menyangkut materi pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan tersebut.

Sebab, kata dia, Lutfi sudah sangat terbuka kepada penyidik dalam menjawab semua pertanyaan yang diberikan.

"Pak Lutfi itu sudah membuka semua. Artinya, dia mencoba terbuka, dia terbuka betul apa yang dia dengar, dia lihat dan alami. Cuma saya tidak bisa sampaikan,” kata Supardi.

Menurut dia, sebaiknya apa yang terjadi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor minyak goreng ini akan terungkap semuanya di persidangan nanti.

Prinsipnya, kata Supardi, Lutfi sudah menyampaikan keterangan sesuai apa yang didengar, dilihat, dan dialami terkait kasus ini dan tidak menutup-nutupi terkait dengan keterlibatan para tersangka.

"Saya tidak bisa sampaikan materi. Jadi biar di pengadilan nanti terbuka di situ. Tapi nanti setelah proses ini di persidangan,” ujarnya.

Diketahui, Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menyerahkan 5 berkas perkara tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas izin ekspor CPO (Crude Palm Oil) atau minyak goreng dan turunannya ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (15/6/2022).

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan menyerahkan lima berkas atas lima orang tersangka korupsi pemberian fasilitas izin ekspor CPO kepada Direktorat Penuntutan Jampidsus, untuk dilakukan penelitian sesuai Pasal 110 Ayat (1) KUHAP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Adapun lima berkas perkara yang dilimpahkan tahap I atas nama tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT).

Kemudian Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri atau Permata Hijau Group, Stanley MA (SM), General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang (PTS), dan penasihat kebijakan atau analisa pada Independen Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei (LCW).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, lanjut Ketut, pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/act)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bojan Hodak Batal Pimpin Harimau Malaya? FAM Resmi Tunjuk Sosok Ini Sebagai Pelatih Timnas Malaysia

Bojan Hodak Batal Pimpin Harimau Malaya? FAM Resmi Tunjuk Sosok Ini Sebagai Pelatih Timnas Malaysia

Sebelumnya, nama Bojan Hodak santer terdengar sebagai pelatih baru Timnas Malaysia menggantikan Peter Cklamovski. Sampai akhirnya, FA Malaysia resmi menunjuk Tan Cheng Hoe sebagai pelatih interim Timnas Malaysia. 
Penyelundupan Narkoba Lewat Oseng-Oseng Cumi di Lapas Jakarta Berhasil Digagalkan, Pelaku Dijanjikan Imbalan Rp500 Ribu

Penyelundupan Narkoba Lewat Oseng-Oseng Cumi di Lapas Jakarta Berhasil Digagalkan, Pelaku Dijanjikan Imbalan Rp500 Ribu

Penyelundupan narkoba yang dibawa pengunjung ke Lapas Narkotika Jakarta secara tersembunyi di dalam makanan oseng-oseng cumi berhasil digagalkan. 
Upaya Memutus Rantai Kemiskinan Dimulai dari Ruang Belajar Anak-anak

Upaya Memutus Rantai Kemiskinan Dimulai dari Ruang Belajar Anak-anak

Pengamat pendidikan menilai keberadaan ruang belajar alternatif di lingkungan masyarakat memiliki peran penting, terutama bagi anak-anak yang memiliki keterbatasan akses ke pendidikan.
Duetkan Dua Murid Valentino Rossi di MotoGP 2027, Massimo Rivola Yakin Pecco dan Bezzecchi Bisa BAya Aprilia Berjaya

Duetkan Dua Murid Valentino Rossi di MotoGP 2027, Massimo Rivola Yakin Pecco dan Bezzecchi Bisa BAya Aprilia Berjaya

Aprilia akan mengandalkan dua murid Valentino Rossi yakni Francesco Bagnaia dan Marco bezzecchi untuk gelaran MotoGP 2027.
Cerita kepada Dedi Mulyadi, Ayah Bilang Pernah Dipukul Pakai Kayu oleh Taufik Hidayat Imbas Tak Ada Lauk

Cerita kepada Dedi Mulyadi, Ayah Bilang Pernah Dipukul Pakai Kayu oleh Taufik Hidayat Imbas Tak Ada Lauk

Tata, ayah tersangka Taufik Hidayat (30) mengaku kepada Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) bahwa dirinya pernah dipukul oleh anaknya akibat tidak ada lauk.
Wujud Nyata Pilar Sosial ESG, Pegadaian Syariah Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Santuni Puluhan Anak Yatim dan Dhuafa

Wujud Nyata Pilar Sosial ESG, Pegadaian Syariah Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Santuni Puluhan Anak Yatim dan Dhuafa

PT Pegadaian (Persero) Cabang Pelayanan Syariah (CPS) Pondok Aren mempertegas komitmen tanggung jawab sosialnya melalui aksi nyata di wilayah Tangerang Selatan.

Trending

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 26 Juni 2026: Sagitarius Panen Uang Kaget

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 26 Juni 2026: Sagitarius Panen Uang Kaget

Tanggal 26 Juni 2026 diprediksi membawa energi positif dalam sektor keuangan bagi sejumlah zodiak. Berikut 6 zodiak yang paling bercuan deras di hari tersebut.
Jumat Berkah, 4 Shio Paling Hoki pada 26 Juni 2026: Naga dan Ular Paling Untung

Jumat Berkah, 4 Shio Paling Hoki pada 26 Juni 2026: Naga dan Ular Paling Untung

Ramalan keuangan shio 26 Juni 2026 untuk 12 shio sudah hadir. Cek shiomu sekarang, siapa yang dapat rezeki di penghujung pekan dan siapa yang harus tahan diri dulu!
Bukan Kekerasan Fisik, Mantan Istri Akui Taufik Hidayat selalu Beri Ancaman Jika Tidak Dituruti Maunya

Bukan Kekerasan Fisik, Mantan Istri Akui Taufik Hidayat selalu Beri Ancaman Jika Tidak Dituruti Maunya

Taufik Hidayat yang kini ditahan Polda Jabar, ternyata punya kemampuan dalam ucapannya. Bisa meyakinkan orang, itu diungkap mantan istri Taufik.
Ramalan Keuangan Zodiak 26 Juni 2026: Scorpio Paling Untung, Gemini Manfaatkan Kondisi

Ramalan Keuangan Zodiak 26 Juni 2026: Scorpio Paling Untung, Gemini Manfaatkan Kondisi

Ramalan keuangan zodiak 26 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak. Jumat berkah ini, siapa yang paling untung dan siapa yang harus hati-hati?
Kelakuan Masa Kecil Taufik Hidayat Diungkap Kepala Desa, Sebut Sudah Menunjukkan Tanda-Tanda Kenakalan

Kelakuan Masa Kecil Taufik Hidayat Diungkap Kepala Desa, Sebut Sudah Menunjukkan Tanda-Tanda Kenakalan

Kelakuan masa kecil Taufik Hidayat diungkap Kepala Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, sebut pelaku sudah menunjukkan tanda-tanda kenakalan.
Ditolak Sebagai Justice Collaborator, Komisi XIII DPR Nilai Sony Sanjaya Tak Layak Dilindungi LPSK

Ditolak Sebagai Justice Collaborator, Komisi XIII DPR Nilai Sony Sanjaya Tak Layak Dilindungi LPSK

Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso sorot status hukum mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya
Pernah Kabulkan Jadi Tahanan Rumah, Kini KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil

Pernah Kabulkan Jadi Tahanan Rumah, Kini KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangguhkan penahanan tersangka korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Selengkapnya

Viral