News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cegah Melarikan Diri, Polisi Kenakan Wajib Lapor Pada Dua Tersangka Penipuan Investasi Koperasi Indosurya

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri wajibkan dua tersangka penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam Indosurya untuk wajib lapor.
Sabtu, 25 Juni 2022 - 16:49 WIB
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri Memasang Tanda Sita Pada Mobil Mewah Milik Tersangka KSP Indosurya, di Gedung Indosurya Center Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mewajibkan dua tersangka penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya untuk wajib lapor seminggu dua kali, setelah keduanya dibebaskan dari tahanan karena masa berlaku penahanan sudah habis.

"Kami minta tersangka wajib lapor seminggu 2 kali sehingga keberadaannya bisa diketahui, karena kami tidak bisa melakukan penahanan lagi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Sabtu (25/6/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dua tersangka KSP Indosurya yang dibebaskan dari penahanan karena masa tahanan sudah habis 120 hari, yakni HS selaku pendiri dan ketua KSP Indosurya dan JI selaku kepada administrasi.

Meski keduanya dibebaskan dari penahanan, kasus Indosurya tetap berjalan menunggu berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan. Keduanya masih berstatus tersangka.

Guna mengantisipasi tersangka kabur atau melarikan diri seperti yang dilakukan oleh salah satu tersangka, Suwito Ayub selaku Managing Director KSP Indosurya, yang masuk daftar pencarian orang (DPO), penyidik mengajukan pencekalan terhadap kedua tersangka.

"Sebagai langkah Polri untuk mengawasi tersangka, Polri melakukan pencekalan, sehingga tidak bisa ke luar negeri, disamping kami minta wajib lapor," kata Whisnu.

Menurut Whisnu, dengan dikeluarkannya tersangka dari tahanan demi hukum, tidak berarti perkaranya bebas dari jeratan hukum, tetapi hanya dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanan sudah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi.

"Penanganan perkara tetap masih berlanjut sampai selesai atau sampai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Whisnu.

Hingga masa penahanan habis 120 hari, berkas perkara masih berada di pihak kejaksaan. Whisnu mengaku tidak mengetahui apa kekurangannya sehingga berkas belum dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Berkas perkara yang kami sampaikan ke kejaksaan belum dinyatakan lengkap masih ada kekurangan, kami belum tahu kekurangannya apa, karena sampai saat ini berkas perkara ada di kejaksaan," ujar Whisnu.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi terpisah mengatakan perkara tersebut belum dinyatakan lengkap (P-21), karena terkendala belum dipenuhinya P-19 oleh penyidik dari JPU.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Akdemisi Ungkap Indonesia Berada di Fase Sejarah Krusial Soal Bonus Demografi

Akdemisi Ungkap Indonesia Berada di Fase Sejarah Krusial Soal Bonus Demografi

Guru Besar Universitas Satya Negara Indonesia (USNI), Prof. Yusriani Sapta Dewi mengungkap Indonesia saat ini sedang memasuki fase sejarah yang sangat krusial dengan hadirnya bonus demografi dengan catatan 69,5 persen penduduk berada pada usia produktif dan diperkirakan mencapai puncaknya pada periode 2030–2035.
Krisis Lini Tengah Persija Jakarta, Jordi Amat Turun Posisi dan Langsung Bikin Madura United Tak Berkutik

Krisis Lini Tengah Persija Jakarta, Jordi Amat Turun Posisi dan Langsung Bikin Madura United Tak Berkutik

Bek tengah Persija Jakarta Jordi Amat mengaku tidak mengalami kendala saat dipercaya memainkan peran baru sebagai gelandang bertahan.
Ngeri! Pelaku Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Timnas Malaysia Terancam Hukuman Cambuk

Ngeri! Pelaku Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Timnas Malaysia Terancam Hukuman Cambuk

Polisi Malaysia memastikan hukuman berat menanti pelaku pemalsuan dokumen pemain Timnas Malaysia. Skandal naturalisasi ilegal ini berbuntut sanksi FIFA dan hilangnya poin FIFA.
Kadin Institute Kembali Gelar Executive Brief Menghadirkan Gallup, Tingkatkan Kinerja Perusahaan

Kadin Institute Kembali Gelar Executive Brief Menghadirkan Gallup, Tingkatkan Kinerja Perusahaan

Kadin Indonesia Institute kembali menggelar Kadin Executive Brief bersama para anggota dan pengurus Kadin Indonesia di Ruang Mochtar Riady, Lantai 29, Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Kontrak Habis, Posisi Tergeser! Andy Robertson Bisa Tinggalkan Anfield Lebih Cepat

Kontrak Habis, Posisi Tergeser! Andy Robertson Bisa Tinggalkan Anfield Lebih Cepat

Kabar kurang sedap menimpa Andy Robertson bersama Liverpool. Masa depan Andy dikabarkan tengah diujung tanduk meninggalkan The Reds pada bursa transfer Januari 2026.
Keluarga Pengemudi Ojol Korban Kerusuhan Demo Akhir Agustus 2025  di Makassar Perlahan Mulai Bangkit

Keluarga Pengemudi Ojol Korban Kerusuhan Demo Akhir Agustus 2025 di Makassar Perlahan Mulai Bangkit

Aksi demonstrasi hingga berujung kerusuhan massa diberbagai daerah yang terjadi pada akhir Agustus 2025 kelam menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban meninggal dunia diantaranya pengemudi Ojek Online (Ojol) yakni almarhum Rusdamdiansyah alias Dandi.

Trending

Dikabarkan Overdosis? Polisi Bilang Begini Soal Selebgram Lula Lahfah Meninggal Dunia

Dikabarkan Overdosis? Polisi Bilang Begini Soal Selebgram Lula Lahfah Meninggal Dunia

Dunia maya digegerkan dengan adanya informasi soal selebgram Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di Apartemen Essence Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026) malam.
Selebgram Lula Lahfah Dikabarkan Meninggal Dunia, Trending di X Kekasih Reza Arap Itu Disebut OD

Selebgram Lula Lahfah Dikabarkan Meninggal Dunia, Trending di X Kekasih Reza Arap Itu Disebut OD

Akun instagram milik selebgram sekaligus artis Lula Lahfah diserbu netizen usai kekasih dari Reza Arap itu dikabarkan meninggal dunia.
Lula Lahfah Sempat Ungkap Kronologi Gejala Penyakitnya, dari Meriang Kini Pacar Reza Arap itu Meninggal Dunia

Lula Lahfah Sempat Ungkap Kronologi Gejala Penyakitnya, dari Meriang Kini Pacar Reza Arap itu Meninggal Dunia

Selebgram Lula Lahfah, pacar Reza Arap ditemukan meninggal dunia di unit apartemen di Jaksel, Jumat (23/1/2026). Ia sempat mengungkap gejala penyakitnya viral.
Polda Metro Jaya Benarkan Selebgram Lula Lahfah Meninggal Dunia, Pacar Reza Arap Ditemukan di Apartemen

Polda Metro Jaya Benarkan Selebgram Lula Lahfah Meninggal Dunia, Pacar Reza Arap Ditemukan di Apartemen

Polda Metro Jaya mengungkap selebgram Lula Lahfah, pacar Reza Arap ditemukan meninggal dunia di apartemen di Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Janggal Meninggalnya Lula Lahfah, Polisi Periksa Apartemen Kekasih Reza Arap

Janggal Meninggalnya Lula Lahfah, Polisi Periksa Apartemen Kekasih Reza Arap

Polisi masih mendalami soal meninggalnya selebgram Lula Lahfah yang ditemukan di Apartemen Essence Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026) malam.
Profil Lula Lahfah Ditemukan Meninggal Dunia, Seorang Selebgram Multitalenta Sekaligus Kekasih Reza Arap

Profil Lula Lahfah Ditemukan Meninggal Dunia, Seorang Selebgram Multitalenta Sekaligus Kekasih Reza Arap

Lula Lahfah yang juga kekasih dari seorang DJ Reza Arap ini ditemukan meninggal dunia di Apartemen Essence Dharmawangsa, Jakarta Selatan, ini profil selebgram
Pemain Eropa Merumput di Indonesia, John Herdman Ungkap Manfaat Besar di Timnas Indonesia

Pemain Eropa Merumput di Indonesia, John Herdman Ungkap Manfaat Besar di Timnas Indonesia

Pelatih timnas Indonesia John Herdman menegaskan keputusan para pemain diaspora bermain di kompetisi domestik tidak dipandang sebagai hal negatif.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT