Cegah Melarikan Diri, Polisi Kenakan Wajib Lapor Pada Dua Tersangka Penipuan Investasi Koperasi Indosurya
- ANTARA
Ia menegaskan, Kejaksaan RI berkomitmen menuntaskan perkara tindak pidana penipuan investasi yang merugikan masyarakat dalam jumlah besar.
Sehingga, kata dia, masa penahanan tersangka yang sudah habis tidak ada kaitannya dengan pemenuhan petunjuk dari penuntut umum.
Ia mengatakan diperlukan kolaborasi antara jaksa penuntut umum dan penyidik Polri dalam penyelesaian perkara KSP Indosurya tersebut.
"Harapan kami semua koordinasikan lebih intensif antara penyidik dengan penuntut umum. Termasuk dalam hal ini, bila mana perlu laksanakan gelar perkara," kata Ketut.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni HS selaku pendiri dan Ketua KSP Indosurya, JI selaku kepala administrasi dan SA selaku Managing Director KSP Indosurya yang berstatus buronan.
HS dan JI telah dilakukan penangkapan dan penahanan. Sementara SA masih dalam pengejaran, penyidik telah mengajukan red notice (pemberitahuan) kepada Interpol untuk mencari keberadaan tersangka. (ant/put)
Load more