News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Universitas Indonesia Meraih Penghargaan Tertinggi untuk Liga Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum 2021/2022

Universitas Indonesia (UI) mendapat dua penghargaan dalam kategori Penghargaan Keunggulan Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2021/2022.
Senin, 27 Juni 2022 - 23:07 WIB
Universitas Indonesia (UI) mendapat dua penghargaan dalam kategori Penghargaan Keunggulan Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2021/2022.
Sumber :
  • Istimewa

Alokasi pendanaan tersebut terbagi dalam tiga periode, periode pertama 2 Juni s.d. 31 Desember 2022 dengan total dana Rp445 miliar. Periode kedua, 1 Januari 2023 s.d. 31 Desember 2023 dengan total dana Rp350 miliar dan periode ketiga, yaitu 1 Januari 2024 s.d. 31 Desember dengan total dana Rp500 miliar.

Selain Mendikbudristek, penandatanganan kerja sama ini juga disaksikan langsung Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI), Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D. Penandatanganan dilakukan Dirjendiktiristek dengan Direktur Utama LPDP; dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktur Kelembagaan dengan Perwakilan Pimpinan Perguruan Tinggi. Sebanyak tujuh puluh enam perguruan tinggi hadir dalam Peluncuran Merdeka Belajar ke-21, salah satunya adalah Universitas Indonesia (UI) yang diwakili Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Rektor UI, Prof. Ari Kuncoro, SE, MA, Ph.D., mengatakan melalui video, prestasi UI pada perankingan global, yaitu QS World University Ranking dan Times Higher Education World University Ranking adalah salah satu indikator keberhasilan dari kerja keras yang telah dilakukan. “UI terus berkomitmen untuk meningkatkan reputasi akademik dan riset secara global melalui peningkatan kapasitas dosen, infrastruktur, riset dan akademik, pembelajaran daring bertaraf internasional dan kualitas publikasi,” ujar Prof. Ari.

Labih lanjut, Prof. Ari menjelaskan bahwa pada tahun ini proposal UI mengusung tema “Penguatan Kapasitas Sumber Daya Universitas Indonesia untuk Meningkatkan Reputasi Akademik Global” dengan program-program yang mendukung mobilitas internasional dosen, peneliti dan mahasiswa, penguatan kolaborasi internasional yang menghasilkan publikasi internasional, peningkatan reputasi akademik, dan internasionalisasi program studi. Selain itu, program-program tersebut juga memperkuat implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), baik secara nasional maupun internasional.


“Dengan dukungan dari Kemdikbudristek dan LPDP, kami harap kegiatan tersebut dapat terwujud dengan hasil yang optimal sehingga UI mampu berkompetisi secara global. UI siap bersinergi dengan PTN BH lainnya untuk memajukan dunia pendidikan tinggi di Indonesia,” kata Prof. Ari.

Di acara yang sama, Kemdikbudristek juga meluncurkan ekosistem penunjang berupa kebijakan dan sistem guna membangun tata kelola perguruan tinggi yang berdaya saing global. Kebijakan tersebut meliputi kebijakan dan Sistem Penilaian Angka Kredit Baru, Basis Data dan Informasi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (BIMA), Science and Tchnology Index versi 3 (SINTA), serta Sistem WCU Analytics dan PTNBH Analytics.(chm)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral