Jakarta - Saat ini pemerintah menjadikan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat mengunjungi sejumlah tempat dan melakukan berbagai kegiatan sehari-hari.
Sejumlah pusat perbelanjaan dan perkantoran pun mulai menerapkan syarat wajib membawa sertifikat vaksin bagi para pengunjungnya.
Tidak hanya tersedia dalam bentuk surat, jika sudah mengikuti vaksinasi, maka status vaksinasi akan secara otomatis akan tersimpan di aplikasi PeduliLindungi. Hal ini dilakukan pemerintah demi mengantisipasi pemalsuan sertifikat atau hasil tes Covid-19.
Cara memeriksa status dan mengunduh sertifikat vaksin pertama maupun kedua di aplikasi PeduliLindungi pun cukup mudah.
Berikut cara cek sertifikat vaksin via PeduliLindungi dengan mengakses situs resmi PeduliLindungi.com atau di aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore:
1. Log in jika sudah memiliki akun, atau klik register jika belum memiliki akun di PeduliLindungi.
2. Saat registrasi, masukkan nama lengkap dan nomor ponsel yang digunakan saat mengikuti vaksinasi dan klik buat akun. Anda akan diminta untuk memasukan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar.
3. Setelah log in, klik ikon ‘akun’ yang tertera di sudut kanan atas.
4. Pilih opsi 'Sertifikat Vaksin'
5. Pilih sertifikat vaksin pertama atau kedua sesuai yang Anda butuhkan.
6. Klik 'Unduh Sertifikat' jika ingin mengunduh dan menyimpan sertifikat.
Seperti kita ketahui, saat ini pemerintah memberlakukan syarat wajib vaksin bagi masyarakat yang akan melakukan kegiatan sehari-hari dan juga bepergian.
Melalui aplikasi PeduliLindungi, masyarakat dapat mengakses segala informasi yang berhubungan dengan Covid-19 seperti pendaftaran vaksin, teledokter, riwayat perjalanan, hingga statistik kasus Covid-19 setiap harinya.
Aplikasi PeduliLindungi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasi saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan.
Nantinya pemerintah akan menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di semua lini mulai dari sektor bisnis, kegiatan keagamaan, perkantoran, transportasi, hingga sekolah. (awy/afr)
Load more