Ulah Bjorka semakin menggila, saat di mana Indonesia menjadi tuan rumah acara KTT G20, yang berlangsung di Nusa Dua, Bali. Pasalnya, hacker Bjorka kembali membu
Kementerian Kesehatan RI mengumumkan laman website dan aplikasi PeduliLindungi telah kembali beroperasi normal, Rabu (14/9/2022), pukul 09.30 WIB setelah mengalami gangguan karena proses pemeliharaan rutin.
Sejak diterapkannya Aplikasi Pedulilindungi oleh Pemerintah pada 27 Juni lalu. Pedagang maupun pembeli di Kabupaten Tebo, Jambi mengaku kebingungan pada masa sosialisasi dan transisi untuk pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR)
Warga di Kudus, Jawa Tengah menilai kebijakan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLIndungi bakal menyulitkan konsumen dan pedagang.
Pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan aplikasi Pedulilindungi, dinilai sebagian konsumen yang tidak memiliki gawai kurang efisien dan merepotkan.
Dosen FEB Universitas Muhammadiyah Purwokerto menilai kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam pembelian minyak goreng curah adalah langkah tepat.
Tim Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan sindikat pembuat data vaksin fiktif di aplikasi PeduliLindungi.
Pembukaan perdana uji coba terbatas destinasi wisata di Gunungkidul, Yogyakarta terpantau cukup ramai. Para wisatawan masih terkedala penggunaan alikasi PeduliLindungi
Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.