Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM mengizinkan masyarakat menjenguk warga binaan secara tatap muka namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kesiapan masing-masing lapas dan rutan.
"Kunjungan tatap muka sudah berlangsung tapi semuanya dikembalikan ke masing-masing lapas (lembaga pemasyarakatan) dan rutan (rumah tahanan negara). Kondisi masing-masing lapas dan rutan berbeda-beda," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Senin (4/7/2022).
Layanan jenguk secara tatap muka akhirnya kembali dibuka pada 30 Juni 2022 sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tertanggal 30 Juni 2022.
Ditjenpas juga telah menyosialisasikan dibukanya layanan jenguk secara tatap muka melalui akun media media sosial resmi Ditjenpas maupun akun media sosial lapas dan rutan.