News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Kemenhub menerbitkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi di dalam dan luar negeri yang mulai berlaku 17 Juli 2022.
Minggu, 10 Juli 2022 - 21:00 WIB
Kemenhub terbitkan Surat Edaran Perjalanan Dalam dan Luar Negeri
Sumber :
  • (Dok ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/h)

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (10/7/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adita menyampaikan, untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE yaitu: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat). Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE yaitu: SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).

Adapun secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Menurut dia, aturan ini dikecualikan untuk: khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Sedangkan, secara umum yang diatur untuk perjalanan luar negeri, diantaranya yaitu Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di:

1. 16 Bandara Internasional, yakni: Bandara Soekarno Hatta (Banten): Juanda Jawa, Timur: Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, Kepulauan Riau; Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Kualanamu, Sumatera Utara; Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; Sultan Iskandar Muda, Aceh (hanya untuk program Haji); Minangkabau, Sumatera Barat (hanya untuk program Haji); Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan (hanya untuk program Haji); Adisumarmo, Jawa Tengah (hanya untuk program Haji); Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan (hanya untuk program Haji); dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur (hanya untuk program Haji).

2. Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia.

3. 8 (delapan) Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni: Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” kata Adita.

Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR. ant/prs

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Stadion Utama Sumatera Utara Mati Lampu Saat Timnas Indonesia U-19 Cetak Peluang di Piala AFF U-19

Stadion Utama Sumatera Utara Mati Lampu Saat Timnas Indonesia U-19 Cetak Peluang di Piala AFF U-19

Timnas Indonesia U-19 menjamu Timor Leste dalam laga pekan kedua babak penyisihan Grup A pada Kamis (4/6/2026). 
Soal Rizky Ridho Jadi Kapten Timnas Indonesia Gantikan Jay Idzes, Kevin Diks: Dia Pemimpin yang Dihormati Pemain Lain

Soal Rizky Ridho Jadi Kapten Timnas Indonesia Gantikan Jay Idzes, Kevin Diks: Dia Pemimpin yang Dihormati Pemain Lain

‎Timnas Indonesia tengah bersiap untuk menjamu tamunya, Oman dan Mozambik dalam agenda FIFA Matchday. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung pada 5 dan 9 Juni 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.
Berawal dari Skandal RPTKA, Kini KPK Bongkar Dugaan Korupsi Besar di Kementerian Imipas

Berawal dari Skandal RPTKA, Kini KPK Bongkar Dugaan Korupsi Besar di Kementerian Imipas

Kasus dugaan korupsi pada proses kepengurusan dokumen keimigrasian tengah menjadi sorotan, pasalnya sejumlah pejabat Kementerian Imigrasi ditetapkan tersangka dalam kasus ini. 
Semifinal French Open: Duel Atlet Ukraina vs Rusia di Lapangan Tanah Liat jadi 'Perang' Sesungguhnya

Semifinal French Open: Duel Atlet Ukraina vs Rusia di Lapangan Tanah Liat jadi 'Perang' Sesungguhnya

Perang Rusia dan Ukraina akan menjadi latar belakang yang tidak terhindarkan dalam semifinal tunggal putri French Open. Marta Kostyuk dari Ukraina akan menghadapi Mirra Andreeva dari Rusia.
Kick Off 20.00 WIB, Cek Link Live Streaming Timnas Indonesia U-19 Vs Timor Leste: Nova Arianto Wajib Menang Besar

Kick Off 20.00 WIB, Cek Link Live Streaming Timnas Indonesia U-19 Vs Timor Leste: Nova Arianto Wajib Menang Besar

Timnas Indonesia U-19 akan melakoni laga melawan Timor Leste di Stadion Utama Sumatera Utara, Deli Serdang, Kamis (4/6/2026).
Masih Punya Daging Kurban? Coba Resep Beef Teriyaki ala Resto yang Manis Gurih dan Bikin Nagih

Masih Punya Daging Kurban? Coba Resep Beef Teriyaki ala Resto yang Manis Gurih dan Bikin Nagih

Masih punya daging kurban? Coba resep Beef Teriyaki ala Resto berikut ini, manis gurih dan bikin nagih.

Trending

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Viral di Medsos, Pendiri Cherrybelle Diduga Sindir Sarwendah: Udah Terlihat Kan?

Viral di Medsos, Pendiri Cherrybelle Diduga Sindir Sarwendah: Udah Terlihat Kan?

Pendiri Cherrybelle Dino Raturandang diduga sindir Sarwendah lewat unggahan viral di Threads yang kini tembus 1,2 juta views. ”Udah terlihat kan?” tulisnya.
Cerita Prabowo Saat Dapat Laporan Korupsi di BGN, Langsung Panggil BPKP hingga PPATK

Cerita Prabowo Saat Dapat Laporan Korupsi di BGN, Langsung Panggil BPKP hingga PPATK

Presiden RI Prabowo Subianto bercerita saat dirinya mendapat laporan adanya dugaan penyelewengan di lembaga Badan Gizi Nasional (BGN)
Soal Kasus Korupsi di BGN, Wakil Ketua DPR Singgung Komitmen Pejabat dan Sikap Integritas

Soal Kasus Korupsi di BGN, Wakil Ketua DPR Singgung Komitmen Pejabat dan Sikap Integritas

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa mengingatkan kepada pejabat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar tetap menjaga integritas.
Mengapa 'Messi Iran' Tiba-Tiba Hilang dari Piala Dunia 2026?

Mengapa 'Messi Iran' Tiba-Tiba Hilang dari Piala Dunia 2026?

berbagai laporan menyebut absennya sang penyerang yang berjuluk Messi dari Iran itu dari Piala Dunia 2026 tidak lepas dari kontroversi di luar lapangan.
Kejagung Bongkar Fakta Baru Korupsi MBG, Barang yang Dimark Up Ternyata Sudah Beredar

Kejagung Bongkar Fakta Baru Korupsi MBG, Barang yang Dimark Up Ternyata Sudah Beredar

Kejaksaan Agung mengungkap fakta baru soal barang operasional pelaksanaan MBG yang dilakukan mark up oleh tiga tersangka, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung
Hasil Survei Poltracking Terbaru Tunjukan 72,2 Persen Masyarakat Indonesia Puas Kinerja Prabowo-Gibran

Hasil Survei Poltracking Terbaru Tunjukan 72,2 Persen Masyarakat Indonesia Puas Kinerja Prabowo-Gibran

Lembaga survei Poltracking Indonesia merilis hasil survei terbaru terkait pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Kamis (4/6/2026). 
Selengkapnya

Viral