LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Suasana Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang Banten.
Sumber :
  • ANTARA

Ini Syarat Penerbangan Domestik dan Luar Negeri Yang Bakal Diberlakukan Angkasa Pura II Mulai 17 Juli 2022

Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 70/2022, bagi PPDN atau penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen.

Minggu, 10 Juli 2022 - 23:08 WIB

Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) akan menerapkan aturan terbaru terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mulai 17 Juli 2022.

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 71/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

“AP II sebagai pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan regulasi terbaru mulai 17 Juli 2022 sesuai SE Kemenhub bagi penumpang pesawat rute domestik dan rute internasional,” kata VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Akbar menyampaikan, sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 70/2022, bagi PPDN atau penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen dalam melakukan perjalanan.

Baca Juga :

Apabila PPDN baru mendapat vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara jika PPDN baru mendapat vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun bagi PPDN usia 6-17 tahun menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib melakukan RT-PCR atau antigen. Bagi usia kurang dari 6 tahun, tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib tes.

Baca Juga :
Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ekonomi Kreatif dari Umroh dan Haji  Bernilai Hingga  Rp65 Triliun, Sandiaga  Uno:  Peluang Usaha  Buat  Santri

Ekonomi Kreatif dari Umroh dan Haji Bernilai Hingga Rp65 Triliun, Sandiaga Uno: Peluang Usaha Buat Santri

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyebut ekonomi kreatif umroh dan haji merupakan peluang usaha serta lapangan kerja buat santri
Jangan Sampai Salah Kostum, Ini Dresscode Konser Saranghaeyo Indonesia 2024

Jangan Sampai Salah Kostum, Ini Dresscode Konser Saranghaeyo Indonesia 2024

Gabungan fanbase dari EXO, DAY6 dan Boy Story mengumumkan dresscode yang bisa digunakan untuk konser Saranghaeyo Indonesia 2024
Lewat Jalur Tikus di Barru, Kurir Narkoba Terima 47 Kg Sabu dari Tarakan, 17 Kg Telah Beredar

Lewat Jalur Tikus di Barru, Kurir Narkoba Terima 47 Kg Sabu dari Tarakan, 17 Kg Telah Beredar

Dari MNZ ditemukan 30 paket narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 30 kilogram dari Tarakan, Kalimantan Utara dengan tujuan Kabupaten Sidrap.
Ustaz Adi Hidayat: Ini Urutan Tertib Zikir Rasulullah SAW Setelah Shalat

Ustaz Adi Hidayat: Ini Urutan Tertib Zikir Rasulullah SAW Setelah Shalat

Zikir adalah saat dimana seorang Muslim memuji Allah SWT. Perintah berzikir tercantum dalam beberapa ayat dalam Al-Qur’an
Suami Korban Pembunuhan Wanita Disimpan dalam Koper Berharap Pelaku Dijerat Hukuman Mati

Suami Korban Pembunuhan Wanita Disimpan dalam Koper Berharap Pelaku Dijerat Hukuman Mati

Suami RM (50) korban pembunuhan wanita di dalam koper yang ditemukan di Bekasi berharap pelaku yang mengeksekusi istrinya diberikan hukuman mati. 
Presiden Jokowi akan Saksikan Laga Timnas Indonesia U-23 vs Irak: Nonton di Kamar

Presiden Jokowi akan Saksikan Laga Timnas Indonesia U-23 vs Irak: Nonton di Kamar

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dirinya akan turut menyaksikan laga Timnas U-23 melawan Irak di perebutan posisi ketiga Piala Asia U-23 2024 malam ini.
Trending
Shin Tae-yong Ngamuk Jelang Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Irak di Perebutan Tempat Ketiga Piala Asia U-23 2024

Shin Tae-yong Ngamuk Jelang Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Irak di Perebutan Tempat Ketiga Piala Asia U-23 2024

Shin Tae-yong mengutarakan keluh kesahnya menjelang pertandingan Timnas Indonesia U-23 kontra Irak dalam duel perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024.
Shin Tae-yong Mendapat 3 Kabar Baik yang Bisa Membuat Timnas Indonesia U-23 Menang Atas Irak U-23

Shin Tae-yong Mendapat 3 Kabar Baik yang Bisa Membuat Timnas Indonesia U-23 Menang Atas Irak U-23

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong mendapat tiga kabar baik jelang pertandingan perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024.
3 Kabar Buruk Jelang Laga Timnas Indonesia vs Irak Piala Asia U-23 2024, Komentar Fans Thailand soal Wasit VAR Kontroversi Sivakorn Pu-udom atas Kekalahan Skuat Shin Tae-yong

3 Kabar Buruk Jelang Laga Timnas Indonesia vs Irak Piala Asia U-23 2024, Komentar Fans Thailand soal Wasit VAR Kontroversi Sivakorn Pu-udom atas Kekalahan Skuat Shin Tae-yong

Tiga kabar buruk Jelang laga Timnas Indonesia vs Irak di Piala Asia U-23 2024 dan komentar fans Thailand soal wasit VAR kontroversi wasit Sivakorn Pu-udom.
Perlahan Terkuak Motif Sadis Pembunuhan Wanita dengan Jasad Dalam Koper di Bekasi

Perlahan Terkuak Motif Sadis Pembunuhan Wanita dengan Jasad Dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap wanita dengan jasad yang tersimpan di dalam koper dan dibuang di kawasan Bekasi.
Sosok Nayunda Nabila, Biduan Dangdut yang Disawer SYL Puluhan Juta, Rupanya Bukan Orang Sembarangan

Sosok Nayunda Nabila, Biduan Dangdut yang Disawer SYL Puluhan Juta, Rupanya Bukan Orang Sembarangan

Nama biduan dangdut Nayunda Nabila Nizrinah tiba-tiba muncul dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Kehutanan (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ternyata, Pelaku Sempat Lakukan Ini Sebelum Bunuh Wanita Hingga Simpan Jasad Dalam Koper di Bekasi

Ternyata, Pelaku Sempat Lakukan Ini Sebelum Bunuh Wanita Hingga Simpan Jasad Dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial AARN terduga pelaku pembunuhan terhadap wanita dengan jasad yang tersimpan di dalam koper dan dibuang di kawasan Bekasi.
Pejabat Kementan Patungan Uang Rp3 Juta per Hari untuk Bayarkan GrabFood Syahrul Yasin Limpo

Pejabat Kementan Patungan Uang Rp3 Juta per Hari untuk Bayarkan GrabFood Syahrul Yasin Limpo

Pejabat Kementan disebut patungan uang Rp3 juta per hari untuk membayarkan GrabFood yang dipesan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
13:00 - 14:00
Ngopi (Ngobrol Perihal Iman)
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya