News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Heboh RKUHP Tak Ada Kata LGBT, Kemenkumham: LGBT Bukan Tindak Pidana

Pemerintah dan DPR rencananya akan mengesahkan Rancangan KUHP bulan depan. Salah satu yang diatur adalah perbuatan cabul yang dilakukan sesama jenis kelamin namun tak spesifik soal lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Senin, 11 Juli 2022 - 16:43 WIB
Ilustrasi LGBT
Sumber :
  • pixabay

Jakarta - Pemerintah dan DPR rencananya akan mengesahkan Rancangan KUHP bulan depan. Salah satu yang diatur adalah perbuatan cabul yang dilakukan sesama jenis kelamin namun tak spesifik soal lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Juru bicara tim sosialisasi Kemenkumham Albert Aries mengatakan LGBT memang tidak masuk Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, RKUHP merupakan ketentuan pidana yang netral terhadap gender sehingga tidak ada sanksi pidana yang spesifik. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya tegaskan LGBT memang tidak pernah dikriminalisasi dalam RKUHP," ujar Albert kepada tvOne, Senin (11/7/2022). 

Dia menjelaskan RKUHP tidak mengatur secara spesifik mengenai sanksi pidana terhadap kelompok gender tertentu. 

Menurutnya, hal itu tertuang dalam pengaturan buku kedua RKUHP yang berbunyi LGBT bukan merupakan tindak pidana. 

"Di situ tidak lagi dibedakan antara kejahatan atau pelanggaran sehingga yang ada hanya istilah tindak pidana. Jadi, dalam RKUHP, LGBT bukan merupakan tindak pidana," tegasnya. 

Selain itu, Albert mengatakan semua tindak pidana yang diatur dalam RKUHP bersifat ketat dan jelas. 

Oleh karena itu, dia menerangkan perbuatan itu bisa dipidana dalam Pasal 418 RKUHP. 

"Dalam pasal itu mengenai tindak pidana pencabulan terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis jika dilakukan di depan umum," imbuhnya. 

Berdasarkan draf RKUHP yang didapat wartawan dari pemerintah, Kamis (9/6/2022), pengaturan itu tertuang dalam Pasal 420 ayat yaitu:

Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian hukuman akan diperberat apabila dipublikasikan, yaitu bisa dihukum 9 tahun penjara.

"Yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," bunyi Pasal 420 ayat 1c. (lgn/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mendorong Kemandirian Pertahanan Nasional Melalui Riset Strategis dan Kolaborasi Akademik

Mendorong Kemandirian Pertahanan Nasional Melalui Riset Strategis dan Kolaborasi Akademik

Tiga isu strategis turut menjadi pembahasan dan kegiatan International Doctoral Talk Series (IDTS) yang dilakukan secara daring pada Minggu (25/10).
Tak Semua Apple Pencil Bisa Dipakai, Ini Model yang Mendukung iPhone Duo

Tak Semua Apple Pencil Bisa Dipakai, Ini Model yang Mendukung iPhone Duo

Apple bersiap menghadirkan fitur baru yang membuat iPhone Duo semakin menarik. HP lipat itu akan segera mendukung Apple Pencil. Tapi, tak bisa semua model.
Investasi di Sulteng Tembus Tiga Besar Nasional, Gubernur Anwar Hafid: Kesejahteraan Rakyat yang Utama

Investasi di Sulteng Tembus Tiga Besar Nasional, Gubernur Anwar Hafid: Kesejahteraan Rakyat yang Utama

Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid menegaskan komitmen tegas agar setiap gelombang investasi raksasa yang masuk ke daerahnya wajib berbanding lurus
Tak Ingin Membebani Pengusaha Kecil, Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2028

Tak Ingin Membebani Pengusaha Kecil, Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2028

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mengumumkan kabar penting terkait kebijakan sertifikasi halal. 
Jenderal TNI Richard Tampubolon Resmi Lantik Adnan Purichta Jadi Ketua Pengprov TI Sulawesi Selatan

Jenderal TNI Richard Tampubolon Resmi Lantik Adnan Purichta Jadi Ketua Pengprov TI Sulawesi Selatan

Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI), Jenderal TNI Richard Tampubolon, resmi melantik Adnan Purichta Ichsan sebagai Ketua Pengprov TI Sulawesi Selatan periode 2026–2030 di Makassar, Sabtu (24/10).
Empat Kompetisi Menanti Persib, Igor Tolic Bersyukur Maung Bandung Raih 3 Poin atas Garudayaksa di Super League

Empat Kompetisi Menanti Persib, Igor Tolic Bersyukur Maung Bandung Raih 3 Poin atas Garudayaksa di Super League

Pelatih Persib Bandung, Igor Tolic, mengaku bangga skuad asuhannya mampu meraih kemenangan atas Garudayaksa. Hasil ini terasa emosional bagi Maung Bandung.

Trending

Viral Nathalie Holscher hingga Pratiwi Noviyanthi Takuti Anak Lewat Tren Konten Polisi Anak, Psikolog Ingatkan Bahayanya

Viral Nathalie Holscher hingga Pratiwi Noviyanthi Takuti Anak Lewat Tren Konten Polisi Anak, Psikolog Ingatkan Bahayanya

Psikolog Okina Fitriani ungkap bahaya video viral Nathalie Holscher hingga Pratiwi Noviyanthi pakai jasa tren konten polisi anak 84 untuk menakuti anaknya.
Media Vietnam Soroti Nasib Ole Romeny hingga Maarten Paes, Para Pilar Timnas Indonesia yang Menghilang usai Bawa Garuda Juara

Media Vietnam Soroti Nasib Ole Romeny hingga Maarten Paes, Para Pilar Timnas Indonesia yang Menghilang usai Bawa Garuda Juara

Tiga pemain Timnas Indonesia jadi sorotan media Vietnam setelah kesulitan mendapatkan menit bermain bersama klub masing-masing di Eropa usai bawa Garuda Juara.
Bela Umat Muslim dari Islamophobia, Bill Clinton Ungkap Putrinya Khatam Al-Qur'an Sejak Usia 15 Tahun

Bela Umat Muslim dari Islamophobia, Bill Clinton Ungkap Putrinya Khatam Al-Qur'an Sejak Usia 15 Tahun

Ketika bicara tentang maraknya rasa kebencian terhadap umat Muslim, mantan Presiden AS Bill Clinton sebut putrinya sudah khatam Al-Qur'an sejak usia 15 tahun.
Bursa Transfer Liverpool: Gebrakan Julian Ward, Siap Bajak Bintang Chelsea pada Januari 2027

Bursa Transfer Liverpool: Gebrakan Julian Ward, Siap Bajak Bintang Chelsea pada Januari 2027

Liverpool dikabarkan mengincar bek kanan Chelsea, Malo Gusto. Direktur olahraga Julian Ward disebut siap mempertimbangkan langkah jelang Januari 2027 nanti.
Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Emanuel Navarrete Vs O'Shaquie Foster Siang Ini

Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Emanuel Navarrete Vs O'Shaquie Foster Siang Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan tinju dunia antara Emanuel Navarrete vs O'Shaquie Foster yang akan berlangsung pada siang ini.
Bisakah Media Sosial Menjadi Arsip Digital bagi Warisan Budaya Nusantara?

Bisakah Media Sosial Menjadi Arsip Digital bagi Warisan Budaya Nusantara?

Pelestarian budaya di era digital menghadapi tantangan baru. Media sosial perlahan mengubah cara masyarakat mengenal sejarah. Cerita yang dahulu hanya
Tiga Tukang Parkir Dikeroyok di Pasar Caringin Bandung, Dua Orang Tewas Babak Belur

Tiga Tukang Parkir Dikeroyok di Pasar Caringin Bandung, Dua Orang Tewas Babak Belur

Akibat insiden tersebut, dua korban dilaporkan meninggal dunia, sementara satu korban lainnya mengalami luka serius hingga salah satu jarinya putus...
Selengkapnya

Viral