GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Heboh RKUHP Tak Ada Kata LGBT, Kemenkumham: LGBT Bukan Tindak Pidana

Pemerintah dan DPR rencananya akan mengesahkan Rancangan KUHP bulan depan. Salah satu yang diatur adalah perbuatan cabul yang dilakukan sesama jenis kelamin namun tak spesifik soal lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Senin, 11 Juli 2022 - 16:43 WIB
Ilustrasi LGBT
Sumber :
  • pixabay

Jakarta - Pemerintah dan DPR rencananya akan mengesahkan Rancangan KUHP bulan depan. Salah satu yang diatur adalah perbuatan cabul yang dilakukan sesama jenis kelamin namun tak spesifik soal lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Juru bicara tim sosialisasi Kemenkumham Albert Aries mengatakan LGBT memang tidak masuk Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, RKUHP merupakan ketentuan pidana yang netral terhadap gender sehingga tidak ada sanksi pidana yang spesifik. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya tegaskan LGBT memang tidak pernah dikriminalisasi dalam RKUHP," ujar Albert kepada tvOne, Senin (11/7/2022). 

Dia menjelaskan RKUHP tidak mengatur secara spesifik mengenai sanksi pidana terhadap kelompok gender tertentu. 

Menurutnya, hal itu tertuang dalam pengaturan buku kedua RKUHP yang berbunyi LGBT bukan merupakan tindak pidana. 

"Di situ tidak lagi dibedakan antara kejahatan atau pelanggaran sehingga yang ada hanya istilah tindak pidana. Jadi, dalam RKUHP, LGBT bukan merupakan tindak pidana," tegasnya. 

Selain itu, Albert mengatakan semua tindak pidana yang diatur dalam RKUHP bersifat ketat dan jelas. 

Oleh karena itu, dia menerangkan perbuatan itu bisa dipidana dalam Pasal 418 RKUHP. 

"Dalam pasal itu mengenai tindak pidana pencabulan terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis jika dilakukan di depan umum," imbuhnya. 

Berdasarkan draf RKUHP yang didapat wartawan dari pemerintah, Kamis (9/6/2022), pengaturan itu tertuang dalam Pasal 420 ayat yaitu:

Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian hukuman akan diperberat apabila dipublikasikan, yaitu bisa dihukum 9 tahun penjara.

"Yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," bunyi Pasal 420 ayat 1c. (lgn/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Berhenti Bersinar, Mantan Rival Megawati Hangestri Kembali Sabet Penghargaan Bergengsi di Korea

Tak Berhenti Bersinar, Mantan Rival Megawati Hangestri Kembali Sabet Penghargaan Bergengsi di Korea

Mantan rival Megawati Hangestri di Liga Voli Korea, Gyselle Silva, kembali meraih penghargaan individu. Bintang GS Caltex itu dinobatkan sebagai MVP April.
Dedi Mulyadi dan Pejabat Papua sampai Menahan Air Mata saat Dengar Lagu Ciptaan KDM Menggema di Tanah Papua

Dedi Mulyadi dan Pejabat Papua sampai Menahan Air Mata saat Dengar Lagu Ciptaan KDM Menggema di Tanah Papua

Pejabat Papua bersama Dedi Mulyadi mendengarkan lagu yang diciptakan KDM khusus untuk Tanah Papua. Sebuah lagu yang menyentuh hati pendengarnya sampai terharu.
Mulai Sekarang Awali Kegiatanmu dengan Kalimat ini, Dijamin Dipermudah

Mulai Sekarang Awali Kegiatanmu dengan Kalimat ini, Dijamin Dipermudah

Sada kalimat baik yang sebaiknya diucapkan sebelum memulai aktivitas sehari-hari.
Praktisi Hukum Soroti Sayembara Rp750 Juta dari Dedi Mulyadi untuk Temukan Aman Yani: Ini Langkah Tak Biasa

Praktisi Hukum Soroti Sayembara Rp750 Juta dari Dedi Mulyadi untuk Temukan Aman Yani: Ini Langkah Tak Biasa

Praktisi hukum analisa langkah Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) buka sayembara Rp750 juta cari Aman Yani diduga dalang pembunuhan satu keluarga di Indramayu.
Prabowo Wajibkan Bahasa Perancis di Sekolah, Ini Kritik Tajam PDIP

Prabowo Wajibkan Bahasa Perancis di Sekolah, Ini Kritik Tajam PDIP

Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mewajibkan Bahasa Perancis diajarkan di seluruh sekolah.
Legenda UFC Ragukan Conor McGregor di Laga Comeback, Sebut Max Holloway Rintangan Berat

Legenda UFC Ragukan Conor McGregor di Laga Comeback, Sebut Max Holloway Rintangan Berat

Daniel Cormier menilai Conor McGregor akan tampil lebih fokus saat comeback di UFC 329. Namun, legenda UFC itu ragu motivasi saja cukup untuk membantu McGregor.

Trending

Prihantini Beri Klarifikasi dan Surat Pernyataan Terkait Pencatutan Nama Dosen dalam Riset: Saya Mohon Maaf

Prihantini Beri Klarifikasi dan Surat Pernyataan Terkait Pencatutan Nama Dosen dalam Riset: Saya Mohon Maaf

Polemik dugaan manipulasi riset melibatkan seorang peneliti bernama Prihantini dalam sebuah konferensi internasional hingga kini terus menyita perhatian publik
Mees Hilgers Tiba-Tiba Mendarat di Jakarta, Dipanggil John Herdman untuk Perkuat Timnas Indonesia?

Mees Hilgers Tiba-Tiba Mendarat di Jakarta, Dipanggil John Herdman untuk Perkuat Timnas Indonesia?

Pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers, mendadak mengabarkan bahwa dirinya berada di Jakarta. Padahal, John Herdman tidak memanggilnya untuk skuad FIFA Matchday Juni 2026.
Bung Ropan Mulai Curiga Pemain Ini akan Gantikan Posisi Jay Idzes di Timnas Indonesia dalam FIFA Matchday

Bung Ropan Mulai Curiga Pemain Ini akan Gantikan Posisi Jay Idzes di Timnas Indonesia dalam FIFA Matchday

Bung Ropan memberikan prediksinya soal siapa pemain yang akan mengisi posisi Jay Idzes di Timnas Indonesia. Jay Idzes dipastikan absen dalam FIFA Matchday Juni.
Sebelum Berangkat Penuhi Panggilan Timnas Indonesia, Emil Audero Sempatkan Bicara Soal Masa Depannya di Cremonese

Sebelum Berangkat Penuhi Panggilan Timnas Indonesia, Emil Audero Sempatkan Bicara Soal Masa Depannya di Cremonese

Penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero bicara terkait masa depannya bersama Cremonese yang terdegradasi ke Serie B usai finis tiga terbawah di Serie A.
Update Lagi di Bandara Qatar, Bek Muda Jerman Kelahiran Jakarta Ini Diam-diam Merapat ke Timnas Indonesia?

Update Lagi di Bandara Qatar, Bek Muda Jerman Kelahiran Jakarta Ini Diam-diam Merapat ke Timnas Indonesia?

Kedapatan update Instagram Stories transit di Bandara Qatar, apakah bek Jerman kelahiran Jakarta Reno Munz akan gabung Timnas Indonesia asuhan John Herdman?
PDIP Minta Pemerintah Umumkan ke Publik Agenda dan Target Kunjungan Luar Negeri Presiden Prabowo

PDIP Minta Pemerintah Umumkan ke Publik Agenda dan Target Kunjungan Luar Negeri Presiden Prabowo

Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira meminta pemerintah menjelaskan ke publik terkait agenda dan target yang ingin dicapai dari kunjungan Presiden RI, Prabowo Subianto ke luar negeri.
Ini Sosok Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Jakarta Selatan

Ini Sosok Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Jakarta Selatan

Polisi gerak cepat mengamankan diduga pelaku pembunuhan wanita berinisial L yang tewas dengan luka di kepala, di sebuah hotel kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (29/5/2026).
Selengkapnya

Viral