News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

RKUHP Tak Pidanakan LGBT, Tapi Bisa Jerat Perbuatan Cabul Yang Dilakukan Sesama Jenis

Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD berjanji bakal memasukkan LGBT dalam RKUHP sehingga pelaku bisa dipidana. 
Senin, 11 Juli 2022 - 18:41 WIB
Ilustrasi LGBT
Sumber :
  • pixabay

Jakarta - Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD berjanji bakal memasukkan LGBT dalam RKUHP sehingga pelaku bisa dipidana. 

Namun, faktanya dari 91 halaman RKUHP draft 4 juli 2022, tidak ditemukan satupun pasal mengenai hal itu. 
Juru bicara tim sosialisasi RKUHP Kemenkumham Albert Aries mengatakan tidak ada aturan spesifik terkait sanksi pidana bagi kelompok LGBT. Sebab, dia menjelaskan RKUHP tidak mengkriminalisasi LGBT karena bersifat netral terhadap gender. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi, hal itu jelas tidak dikriminalisasi dalam RKUHP soal LGBT," jelasnya. 

Ia menambahkan, dalam pengaturan Buku Kedua RKUHP, tidak lagi dibedakan antara kejahatan (mijsdriven) atau pelanggaran (overtrendingen) sehingga yang ada hanya ada istilah “Tindak Pidana”. Oleh karena itu, dalam RKUHP, LGBT bukan merupakan Tindak Pidana. 

Sementara itu, penggunaan pasal 418 RKUHP yang sebelumnya disebut oleh Menkopolhukam Mahfud MD dapat digunakan untuk menjerat perbuatan LGBT sebenarnya tidak difokuskan bagi LGBT saja.

"Semua Tindak Pidana yang diatur dalam RKUHP bersifat lex stricta (ketat) dan lex certa (jelas), sehingga perbuatan hanya dapat dipidana dalam Pasal 418 RKUHP mengenai Tindak Pidana Percabulan Terhadap Orang Lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya."

Namun, dia menekankan hal itu terjadi bila dilakukan di depan umum, atau secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi (secara alternatif).

"Itu dilakukan di depan umum, secara paksa dengan kekerasan, ancaman kekerasan, dan yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi (secara alternatif)," ujar Albert kepada tvOne, Senin (11/7/2022). 

Berdasarkan draf RKUHP yang didapat wartawan dari pemerintah, Kamis (9/6/2022), pengaturan itu tertuang dalam Pasal 420 ayat yaitu: 

Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Kemudian hukuman akan diperberat apabila dipublikasikan, yaitu bisa dihukum 9 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," bunyi Pasal 420 ayat 1c. (lgn/ebs)


Catatan Redaksi:

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mendorong Kemandirian Pertahanan Nasional Melalui Riset Strategis dan Kolaborasi Akademik

Mendorong Kemandirian Pertahanan Nasional Melalui Riset Strategis dan Kolaborasi Akademik

Tiga isu strategis turut menjadi pembahasan dan kegiatan International Doctoral Talk Series (IDTS) yang dilakukan secara daring pada Minggu (25/10).
Tak Semua Apple Pencil Bisa Dipakai, Ini Model yang Mendukung iPhone Duo

Tak Semua Apple Pencil Bisa Dipakai, Ini Model yang Mendukung iPhone Duo

Apple bersiap menghadirkan fitur baru yang membuat iPhone Duo semakin menarik. HP lipat itu akan segera mendukung Apple Pencil. Tapi, tak bisa semua model.
Investasi di Sulteng Tembus Tiga Besar Nasional, Gubernur Anwar Hafid: Kesejahteraan Rakyat yang Utama

Investasi di Sulteng Tembus Tiga Besar Nasional, Gubernur Anwar Hafid: Kesejahteraan Rakyat yang Utama

Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid menegaskan komitmen tegas agar setiap gelombang investasi raksasa yang masuk ke daerahnya wajib berbanding lurus
Tak Ingin Membebani Pengusaha Kecil, Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2028

Tak Ingin Membebani Pengusaha Kecil, Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2028

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mengumumkan kabar penting terkait kebijakan sertifikasi halal. 
Jenderal TNI Richard Tampubolon Resmi Lantik Adnan Purichta Jadi Ketua Pengprov TI Sulawesi Selatan

Jenderal TNI Richard Tampubolon Resmi Lantik Adnan Purichta Jadi Ketua Pengprov TI Sulawesi Selatan

Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI), Jenderal TNI Richard Tampubolon, resmi melantik Adnan Purichta Ichsan sebagai Ketua Pengprov TI Sulawesi Selatan periode 2026–2030 di Makassar, Sabtu (24/10).
Empat Kompetisi Menanti Persib, Igor Tolic Bersyukur Maung Bandung Raih 3 Poin atas Garudayaksa di Super League

Empat Kompetisi Menanti Persib, Igor Tolic Bersyukur Maung Bandung Raih 3 Poin atas Garudayaksa di Super League

Pelatih Persib Bandung, Igor Tolic, mengaku bangga skuad asuhannya mampu meraih kemenangan atas Garudayaksa. Hasil ini terasa emosional bagi Maung Bandung.

Trending

Viral Nathalie Holscher hingga Pratiwi Noviyanthi Takuti Anak Lewat Tren Konten Polisi Anak, Psikolog Ingatkan Bahayanya

Viral Nathalie Holscher hingga Pratiwi Noviyanthi Takuti Anak Lewat Tren Konten Polisi Anak, Psikolog Ingatkan Bahayanya

Psikolog Okina Fitriani ungkap bahaya video viral Nathalie Holscher hingga Pratiwi Noviyanthi pakai jasa tren konten polisi anak 84 untuk menakuti anaknya.
Media Vietnam Soroti Nasib Ole Romeny hingga Maarten Paes, Para Pilar Timnas Indonesia yang Menghilang usai Bawa Garuda Juara

Media Vietnam Soroti Nasib Ole Romeny hingga Maarten Paes, Para Pilar Timnas Indonesia yang Menghilang usai Bawa Garuda Juara

Tiga pemain Timnas Indonesia jadi sorotan media Vietnam setelah kesulitan mendapatkan menit bermain bersama klub masing-masing di Eropa usai bawa Garuda Juara.
Bela Umat Muslim dari Islamophobia, Bill Clinton Ungkap Putrinya Khatam Al-Qur'an Sejak Usia 15 Tahun

Bela Umat Muslim dari Islamophobia, Bill Clinton Ungkap Putrinya Khatam Al-Qur'an Sejak Usia 15 Tahun

Ketika bicara tentang maraknya rasa kebencian terhadap umat Muslim, mantan Presiden AS Bill Clinton sebut putrinya sudah khatam Al-Qur'an sejak usia 15 tahun.
Bursa Transfer Liverpool: Gebrakan Julian Ward, Siap Bajak Bintang Chelsea pada Januari 2027

Bursa Transfer Liverpool: Gebrakan Julian Ward, Siap Bajak Bintang Chelsea pada Januari 2027

Liverpool dikabarkan mengincar bek kanan Chelsea, Malo Gusto. Direktur olahraga Julian Ward disebut siap mempertimbangkan langkah jelang Januari 2027 nanti.
Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Emanuel Navarrete Vs O'Shaquie Foster Siang Ini

Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Emanuel Navarrete Vs O'Shaquie Foster Siang Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan tinju dunia antara Emanuel Navarrete vs O'Shaquie Foster yang akan berlangsung pada siang ini.
Bisakah Media Sosial Menjadi Arsip Digital bagi Warisan Budaya Nusantara?

Bisakah Media Sosial Menjadi Arsip Digital bagi Warisan Budaya Nusantara?

Pelestarian budaya di era digital menghadapi tantangan baru. Media sosial perlahan mengubah cara masyarakat mengenal sejarah. Cerita yang dahulu hanya
Tiga Tukang Parkir Dikeroyok di Pasar Caringin Bandung, Dua Orang Tewas Babak Belur

Tiga Tukang Parkir Dikeroyok di Pasar Caringin Bandung, Dua Orang Tewas Babak Belur

Akibat insiden tersebut, dua korban dilaporkan meninggal dunia, sementara satu korban lainnya mengalami luka serius hingga salah satu jarinya putus...
Selengkapnya

Viral