News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

JPU Tuntut Teddy Tjokrosapoetro 18 Tahun Penjara, Denda Rp5 Miliar dan Uang Ganti Rp20,83 Miliar Kasus Asabri

JPU tuntut Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro 18 tahun sel, denda Rp5 miliar dan uang pengganti Rp20,83 miliar kasus Asabri.
Selasa, 12 Juli 2022 - 05:06 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Asabri Persero Teddy Tjokrosapoetro
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOne

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp5 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp20,83 miliar dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro dengan pidana selama 18 tahun penjara dan menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro sebesar Rp5 miliar subsider selama 1 tahun kurungan," kata JPU Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin.

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Teddy Tjokro membayar uang pengganti sebesar Rp20,83 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti terhadap terdakwa Teddy sebesar Rp 20.832.107.126 dengan memperhitungkan barang bukti," kata jaksa.

Jaksa juga mengatakan tuntutan tersebut dijatuhkan dengan pertimbangan terhadap hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan semakin hilang kepercayaan masyarakat terhadap investasi di bidang asuransi dan pasar modal di Indonesia, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang sangat besar," tambah jaksa.

Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdapat penyitaan aset yang sangat signifikan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Teddy Tjokro didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyatakan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagai mana dakwaan kedua," kata jaksa.

Dalam dakwaan pertama, Teddy Tjokrosapoetro melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp22,788 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KDM Bicara Kunci Utama Kemajuan Industri di Jabar, Singgung Peran Ortu yang Buat Mentalitas Anak Kalah Bertarung

KDM Bicara Kunci Utama Kemajuan Industri di Jabar, Singgung Peran Ortu yang Buat Mentalitas Anak Kalah Bertarung

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) berbicara kunci industri yang maju di Jabar saling erat dengan keberhasilan pendidikan dan pembentukan karakter anak.
Media Italia Heran, Tak Ada Pemain Cremonese yang Bantu Emil Audero saat Gawangnya Digempur Napoli

Media Italia Heran, Tak Ada Pemain Cremonese yang Bantu Emil Audero saat Gawangnya Digempur Napoli

Il Giorno, media asal Italia menyoroti bagaimana kerja keras Emil Audero menahan gempuran Napoli justru kurang mendapat dukungan yang baik dari pemain Cremonese
Soroti Sistem Partai, KPK Nilai Kaderisasi Rawan Penyimpangan: Belum Ada Lembaga Pengawas

Soroti Sistem Partai, KPK Nilai Kaderisasi Rawan Penyimpangan: Belum Ada Lembaga Pengawas

KPK mengusulkan perlu dibentuknya lembaga khusus untuk mengawasi proses kaderisasi di partai politik. Sebab, potensi korupsi dinilai juga rawan terjadi sejak proses pengkaderan.
Detik-detik Menegangkan Polisi Bekuk Satu Pelaku Pencabulan Belasan Pelajar di Indramayu, Satu Orang Buron

Detik-detik Menegangkan Polisi Bekuk Satu Pelaku Pencabulan Belasan Pelajar di Indramayu, Satu Orang Buron

Mencuat kabar terkait detik-detik polisi bekuk satu orang pelaku pencabulan belasan pelajar di Indramayu. Namun satu orang lagi jadi buron. Kapolres Indramayu
Lima Orang PMI Ilegal Bersama Nahkoda Kapal Diamankan TNI AL dan Tim BAIS di Karimun

Lima Orang PMI Ilegal Bersama Nahkoda Kapal Diamankan TNI AL dan Tim BAIS di Karimun

Tim Gabungan Quick Response Region Naval Command IV Lanal Tg. Balai Karimun bersama Tim 3 BAIS TNI berhasil mengamankan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural
19 Siswa SMA Taruna Kasuari Terindentifikasi Lakukan Kekerasan pada Juniornya

19 Siswa SMA Taruna Kasuari Terindentifikasi Lakukan Kekerasan pada Juniornya

Polresta Manokwari, Papua Barat mengidentifikasi 19 siswa SMA Negeri Taruna Kasuari Nusantara, diduga melakukan kekerasan terhadap adik kelasnya.

Trending

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Harta kekayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi suka berbagi kepada warga. Permintaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebelum Gedung Sate jadi lokasi perayaan Persib
Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Penggemar voli Indonesia ramai-ramai ajak alihkan dukungan ke Hillstate setelah Red Sparks tidak memilih Megawati Hangestri untuk isi kuota pemain Asia V-League
FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA siapkan aturan baru izinkan liga main satu laga di luar negeri per musim. Indonesia berpotensi hadirkan laga Liga Inggris hingga Serie A di Tanah Air.
John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

Kabar melegakan datang dari Slovakia untuk pecinta sepak bola tanah air. Gelandang andalan Timnas Indonesia Marselino Ferdinan akhirnya kembali mencicipi atmosf
Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Tersimpan kisah menarik mengenai keberanian I Neroverdi dalam berinvestasi di bursa transfer, terutama untuk mendatangkan bek andalan Timnas Indonesia Jay Idzes
Bung Ropan Spill Timnas Indonesia akan Kedatangan 3 Pemain Naturalisasi Baru Jelang Piala AFF 2026

Bung Ropan Spill Timnas Indonesia akan Kedatangan 3 Pemain Naturalisasi Baru Jelang Piala AFF 2026

Jika proses naturalisasinya berjalan lancar dan selesai tepat waktu, Bung Ropan menyebut jika Timnas Indonesia akan ketambahan pemain baru jelang Piala AFF 2026
Selengkapnya

Viral