GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ibunda Brigadir J Sakit Hati lalu Melampiaskan Emosinya dengan Menangis dan Berteriak Kencang, Terus Sebut Nama Tuhan di Depan Peti Mati

Dalam tayangan video itu, ibunda Brigadir Yosua atau Brigadir J yang terus-menerus menangis tak berhenti berteriak menyebut bahwa ia tak percaya kalau anaknya yang disayangi itu sudah tewas terbunuh.
Rabu, 13 Juli 2022 - 11:27 WIB
Ibunda Brigadir Yosua menangis histeris
Sumber :
  • Facebook/Rohani Simanjuntak

Rohani Simanjuntak, salah satu tante korban mengatakan, korban sudah berencana untuk menikah. 

"Korban dan calon istrinya saling kenal di Jambi dan rencana mau nikah habis perwira dan paling menunggu 7 bulan lagi nikah," ujarnya, Selasa (12/7/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rohani menyebutkan, korban adalah sosok yang pendiam dan tidak banyak bicara.

Menurut Rohani, Brigadir Yosua terakhir menghubungi pihak keluarga yaitu Jumat (8/7/2022) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

"Terakhir hari Jumat jam 4 sore menghubungi pihak keluarga tepat sebelum kejadian hari Jumat tersebut," ujarnya.

Tetap Dilaporkan

Korban insiden baku tembak antar dua aparat kepolisian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ternyata juga telah dilaporkan oleh istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas tuduhan pencabulan.

Selain soal dugaan pencabulan, Putri Candrawathi juga melapor Brigadir J dengan tuduhan ancaman tindakan kekerasan. Ia membuat laporan polisi ini di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto membenarkan adanya dua laporan yang masuk dari ibu Kadiv Propam.

“Yang jelas kami terima dua LP atau laporan dari ibu Kadiv Propam soal pasal persangkaan 335 KUHP dan 289 KUHP,” kata Budhi kepada wartawan di kantornya, Selasa (12/7/2022).

Adapun bunyi Pasal 335 KUHP:

Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Pasal 289 KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun. Perwira menengah Polri itu menegaskan pihaknya bakal memproses laporan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Budhi menambahkan, ibu Kadiv Propam mempunyai hak yang sama seperti masyarakat pada umumnya, meskipun merupakan istri jenderal polisi bintang.

"Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses, karena setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum. Equality for law juga benar-benar kami terapkan," ujar Budhi

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Beredar Unggahan di Facebook yang Sebut Dedi Mulyadi Masuk Rumah Sakit, Itu Hoax

Beredar Unggahan di Facebook yang Sebut Dedi Mulyadi Masuk Rumah Sakit, Itu Hoax

Sebuah unggahan di media sosial Facebook menyebut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dilarikan ke rumah sakit pada 20 Mei 2026.
Bojan Hodak Tinggalkan Persib Bandung, Pemain Senior Ungkap Sosok Asli Pelatih yang Bawa Maung Bandung Juara

Bojan Hodak Tinggalkan Persib Bandung, Pemain Senior Ungkap Sosok Asli Pelatih yang Bawa Maung Bandung Juara

Persib Bandung resmi mengakhiri era Bojan Hodak sebagai pelatih kepala setelah sukses mempersembahkan tiga gelar liga beruntun. Pemain senior ungkap sosok Hodak
Modus Pocong Meresahkan Warga, Dedi Mulyadi Tegas Minta Aktifkan Siskamling di Setiap Lingkungan

Modus Pocong Meresahkan Warga, Dedi Mulyadi Tegas Minta Aktifkan Siskamling di Setiap Lingkungan

Dedi Mulyadi tegas minta warga aktifkan siskamling usai modus pocong meresahkan di Jawa Barat, mulai dari minta-minta, mencuri kambing, hingga mengetuk rumah warga.
Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
Jay Idzes Terancam Absen Perkuat Timnas Indonesia, Media Italia Beri Kritikan Pedas kepada Sassuolo usai Dikalahkan Parma

Jay Idzes Terancam Absen Perkuat Timnas Indonesia, Media Italia Beri Kritikan Pedas kepada Sassuolo usai Dikalahkan Parma

Sebuah media Italia menyampaikan kritikan pedas kepada Sassuolo setelah kekalahan dari Parma. Dalam laga itu, mereka menderita kekalahan selagi Jay Idzes mengalami cedera.
Bolehkah Memberikan Daging Kurban Hari Raya Idul Adha kepada Umat Non-Muslim? Begini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Bolehkah Memberikan Daging Kurban Hari Raya Idul Adha kepada Umat Non-Muslim? Begini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Daging hewan kurban pada perayaan Hari Raya Idul Adha dianjurkan dibagikan kepada masyarakat, bolehkah dibagikan daging hewan kurban kepada umat non-muslim?

Trending

Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Manajemen Persib Bandung memilih Igor Tolic, asisten Bojan Hodak sebagai pelatih kepala musim depan. Profilnya bisa disimak melalui penjelasan di artikel ini.
2 Pemain Timnas Indonesia Gagal Selamatkan Timnya dari Jerat Degradasi

2 Pemain Timnas Indonesia Gagal Selamatkan Timnya dari Jerat Degradasi

Jelang bergabung dengan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026, kedua pemain ini harus melihat timnya terdegradasi ke kasta bawah pada musim berikutnya.
Motif Pembunuhan Wanita di Simpang Yasmin Bogor Terbongkar, Pelaku Sakit Hati Hingga Ancam dengan Sajam

Motif Pembunuhan Wanita di Simpang Yasmin Bogor Terbongkar, Pelaku Sakit Hati Hingga Ancam dengan Sajam

Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang jasadnya dibuang di Simpang Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, menemui titik terang.
Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Media Vietnam terkejut mendengar pernyataan jujur John Herdman soal Timnas Indonesia. Apa kata John Herdman soal Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026 nanti?
Patahkan Dugaan Mantan Kekasih, Terungkap Hubungan Sebenarnya Wanita di Simpang Yasmin Bogor dan Pelaku Pembunuhan

Patahkan Dugaan Mantan Kekasih, Terungkap Hubungan Sebenarnya Wanita di Simpang Yasmin Bogor dan Pelaku Pembunuhan

Penemuan jasad seorang wanita di Simpang Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor pada Sabtu (23/5/2026) kini kasusnya telah terbongkar.
Batas Usia Pensiun Anggota Polri Akan Diubah dari 58 Tahun Menjadi 60 Tahun

Batas Usia Pensiun Anggota Polri Akan Diubah dari 58 Tahun Menjadi 60 Tahun

Pemerintah berencana akan memperpanjang batas usia pensiun anggota Polri melalui revisi atau Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri).
TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

Sejumlah kabar menarik datang dari dunia olahraga dan pemerintahan. Mulai dari Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate hingga prestasi Gubernur Sherly Tjoanda.
Selengkapnya

Viral