LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ibunda Brigadir Yosua menangis histeris
Sumber :
  • Facebook/Rohani Simanjuntak

Ibunda Brigadir J Sakit Hati lalu Melampiaskan Emosinya dengan Menangis dan Berteriak Kencang, Terus Sebut Nama Tuhan di Depan Peti Mati

Dalam tayangan video itu, ibunda Brigadir Yosua atau Brigadir J yang terus-menerus menangis tak berhenti berteriak menyebut bahwa ia tak percaya kalau anaknya yang disayangi itu sudah tewas terbunuh.

Rabu, 13 Juli 2022 - 11:27 WIB

Menurut Rohani, Brigadir Yosua terakhir menghubungi pihak keluarga yaitu Jumat (8/7/2022) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

"Terakhir hari Jumat jam 4 sore menghubungi pihak keluarga tepat sebelum kejadian hari Jumat tersebut," ujarnya.

Tetap Dilaporkan

Korban insiden baku tembak antar dua aparat kepolisian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ternyata juga telah dilaporkan oleh istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas tuduhan pencabulan.

Baca Juga :

Selain soal dugaan pencabulan, Putri Candrawathi juga melapor Brigadir J dengan tuduhan ancaman tindakan kekerasan. Ia membuat laporan polisi ini di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto membenarkan adanya dua laporan yang masuk dari ibu Kadiv Propam.

“Yang jelas kami terima dua LP atau laporan dari ibu Kadiv Propam soal pasal persangkaan 335 KUHP dan 289 KUHP,” kata Budhi kepada wartawan di kantornya, Selasa (12/7/2022).

Adapun bunyi Pasal 335 KUHP:

Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Pasal 289 KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun. Perwira menengah Polri itu menegaskan pihaknya bakal memproses laporan tersebut.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Komite IV: Tekan Laju Inflasi di Provinsi Jawa Tengah Melalui Pemberdayaan UMKM

Komite IV: Tekan Laju Inflasi di Provinsi Jawa Tengah Melalui Pemberdayaan UMKM

Komite IV DPD RI melaksanakan kegiatan kunjungan kerja dalam rangka Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.
Membongkar Persidangan Pembunuhan Vina Cirebon, Pengacara Terpidana Beberkan Kelakuan Saksi Anggota Polisi yang Berani Banting Pintu Pengadilan

Membongkar Persidangan Pembunuhan Vina Cirebon, Pengacara Terpidana Beberkan Kelakuan Saksi Anggota Polisi yang Berani Banting Pintu Pengadilan

Pengacara dua terpidana Saka Tatal dan Sudirman, Titin membongkar kejanggalan persidangan perkara pembunuhan Vina Cirebon yang kembali ramai diperbincangkan publik.
Gerindra Akan Usung Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024: Surat Rekomendasi Lagi Disiapkan

Gerindra Akan Usung Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024: Surat Rekomendasi Lagi Disiapkan

Partai Gerindra buka suara terkait sosok yang akan diusung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur (Jatim) 2024
WWF 2024: Targetkan Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi, Ini Prioritas Pertamina NRE

WWF 2024: Targetkan Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi, Ini Prioritas Pertamina NRE

Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) memimpin transisi energi dan dekarbonisasi di Pertamina Group dengan fokus pada pengembangan bisnis rendah emisi.
Dianggap Permohonan Kabur, MK Tidak Terima Permohonan Partai Gerindra Dapil Jawa Barat III

Dianggap Permohonan Kabur, MK Tidak Terima Permohonan Partai Gerindra Dapil Jawa Barat III

MK tidak menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan calon anggota DPRD Dapil Jawa Barat III yang diajukan Partai Gerindra.
DPR Cecar Nadiem soal Anggaran Pendidikan: Ke Mana Rp665 Triliun Itu?

DPR Cecar Nadiem soal Anggaran Pendidikan: Ke Mana Rp665 Triliun Itu?

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mencecar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait anggaran pendidikan.
Trending
Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas menilai Polda Jabar lambat dalam merespons kasus Vina Cirebon. Peringatan keras terhadap institusi Polri agar tidak menutup-nutupi kasus Vina Cirebon.
Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Kemunculan sejumlah fakta baru kasus penganiayaan disertai pembunuhan terhadap Vina dan Eky sudah diprediksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebelumnya.
Bejat! Pria di Garut Tega Menyetubuhi Anak Kandung Sejak 2022, Alasannya di Luar Nalar

Bejat! Pria di Garut Tega Menyetubuhi Anak Kandung Sejak 2022, Alasannya di Luar Nalar

Seorang pria di Garut, Jawa Barat, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2022.
Bukan Rahasiakan Hal Ini dari Negara Lawan, Shin Tae-yong Malah Bocorkan Kelemahan Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Bukan Rahasiakan Hal Ini dari Negara Lawan, Shin Tae-yong Malah Bocorkan Kelemahan Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jelang dua pertandingan tersisa grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026, pelatih Shin Tae-yong justru mengungkapkan kelemahan dari anak asuhnya di Timnas Indonesia.
Merasa Kurang Khusyuk, Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Merasa Kurang Khusyuk, Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Apakah boleh mengulang shalat karena merasa kurang khusyuk dalam shalatnya? Bagaimana jika merasa batal shalat, apakah boleh diulang? Ustaz Adi Hidayat jelaskan
Pemain Keturunan Indonesia Catatkan Debut Liga Belanda di Usia 16 Tahun, Termuda Kedua di Klub Ragnar Oratmangoen 

Pemain Keturunan Indonesia Catatkan Debut Liga Belanda di Usia 16 Tahun, Termuda Kedua di Klub Ragnar Oratmangoen 

Adalah Sjors-Lowis Hermsen, pemain dari klub yang sama dengan pemain Timnas Indonesia Ragnar Oratmangoen, Fortuna Sittard yang mencatatkan debut di musim ini. 
Pengakuan Mengejutkan Saka Tatal Soal Vina Cirebon, Kerap Disiksa hingga Disetrum Polisi selama Dipenjara

Pengakuan Mengejutkan Saka Tatal Soal Vina Cirebon, Kerap Disiksa hingga Disetrum Polisi selama Dipenjara

Salah satu terpidana pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal buka suara soal kronologi dan pengalamannya selama dalam penjara. Kerap Disiksa hingga disetrum polisi.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar Sore
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya