News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buntut Pria Rambut Cepak Intimidasi Wartawan yang Liput Rumah Ferdy Sambo, IJTI: Jangan Intervensi Kerja Jurnalis

Kedua jurnalis cnnindonesia.com itu mendapat intimidasi oleh sejumlah pria berambut cepak di dekat rumah Kadiv Propam Ferdy Sambo saat meliput kasus baku tembak
Jumat, 15 Juli 2022 - 08:30 WIB
Rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang menjadi TKP baku tembak
Sumber :
  • Julio Trisaputra

Jakarta - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam tindakan intimidasi 3 pria rambut cepak terhadap 2 jurnalis CNNIndonesia yang meliput kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kedua jurnalis cnnindonesia.com itu mendapat intimidasi oleh sejumlah pria berambut cepak di dekat rumah Kadiv Propam Ferdy Sambo. Tak hanya itu, mereka juga merampas handphone korban, kemudian menghapus hasil rekaman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"IJTI mengutuk dan mengecam keras intimidasi terhadap dua jurnalis cnnindonesia.com yang dilakukan oleh sejumlah orang berambut cepak," kata Ketua Umum Pengurus Pusat IJTI Herik Kurniawan, Jumat (15/7/2022).

Menurut IJTI, intimidasi terhadap jurnalis yang tengah bertugas merupakn ancaman nyata bagi kebebasan pers.

IJTI juga mendesak kepolisian mengambil langkah tegas atas kasus intimidasi itu.

"Mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas, mengusut serta menangkap pelaku intimidasi terhadap jurnalis yang tengah meliput kasus penembakan Brigadir J," tambah Herik.

Herik mendorong dan mendukung redaksi CNNIndonesia untuk melakukan upaya hukum atas kasus ini. Dia juga meminta Polri memberikan keamanan para jurnalis yang tengah meliput kasus ini.

"Supaya kasus penembakan Brigadir J terungkap secara benderang," katanya lagi. 

Herik meminta semua pihak untuk tidak mengintimidasi atau turut campur proses kerja jurnalistik dalam mengungkap kasus penembakan Brigadir J, mengingat  kerja jurnalis dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

"Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak," tuturnya.

Namun, dia mengingatkan para jurnalis untuk tetap menerapkan kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.

Sebelumnya, terjadi intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas. Intimidasi itu menimpa dua jurnalis dari cnnindonesia.com yang tengah meliput kasus penembakan anggota polisi Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta
Selatan, Kamis (14/7/2022). 

Kedua jurnalis cnnindonesia.com mendapat intimidasi oleh sejumlah pria berambut cepak serta dirampas handphonenya kemudian hasil rekaman juga dihapus.

Sebagaimana yang diberitakan oleh ccnindonesia.com, intimidasi bermula saat kedua jurnalis tersebut mewawancarai Asep, petugas kebersihan yang biasa bekerja di kompleks kediaman Sambo. Wawancara berlangsung sambil berjalan kaki. Belum lima menit, tiga pria berkaus hitam tiba-tiba datang
menghampiri.

Mereka muncul dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor dan memepet kedua jurnalis. Kemudian, wawancara pun terhenti. Dua orang di antaranya langsung merampas ponsel kedua wartawan.

Sementara satu orang lainnya mengobrol dengan petugas kebersihan itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wartawan cnnindonesia.com sempat menolak dirampas ponselnya. Ia juga mempertanyakan maksud kehadiran ketiga pria itu. Namun mereka tidak menjelaskan.

Kemudian pelaku yang berambut cepak itu pun mengambil paksa ponsel wartawan, lalu memeriksa isinya. Sejumlah foto, video dan rekaman hasil wawancara langsung dihapus. Mereka juga memeriksa isi tas kedua jurnalis cnnindonesia.com. Sejumlah dokumen yang dihapus tersebut merupakan hasil peliputan kasus polisi tembak polisi di kediaman Ferdy Sambo. (act)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian mengusut soal viralnya tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga sebagai sarana untuk promosi minuman keras (miras) di acara musik.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Selengkapnya

Viral