Jakarta - Fakta-fakta mengenai kasus adu tembak antara Nopriansyah Yosua Hutabarat atau brigadir J dengan Bharada E perlahan mulai terbuka. Mulai terungkap bukti-bukti terbaru termasuk dugaan kejanggalan dalam insiden tersebut.
Kamaruddin Simanjuntak (img: via Antara/M Risyal Hidayat)
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Brigadir J yang diwakili Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan, mendatangi Bareskrim pada Senin, 18 Juli 2022. Kedatangan kuasa hukum tersebut tanpa dihadiri pihak keluarga Brigadir J.
"Orang tua kami harapkan ikut, tapi masih trauma belum berani datang ke sini (Bareskrim) karena traumatik," ujar Kamaruddin.
Meski demikian, lanjut Komarudin, pihaknya selaku kuasa hukum intens berkomunikasi dengan orang tua atau keluarga Brigadir J yang berada di Jambi.
Sementara itu, Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum senior, menyatakan pihaknya ingin membuat laporan resmi terlebih dahulu sebagai respon tuduhan-tuduhan yang dinilai menyudutkan keluarga dan menjurus ke fitnah.
"Itu yang terpenting projustitia kami tempuh supaya polemik-polemik ini jangan digunakan oleh orang-orang tertentu yang mengintimidasi mengancam keluar yang sudah menjadi korban. Jadi itu dulu, kami akan melaporkan," katanya.
Kamaruddin Simanjuntak saat menunjukkan bukti foto (img: via Antara/M Risyal Hidayat)
Tindak pidana yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, meliputi dugaan pembunuhan dan penganiayaan juncto bersama-sama dan tindakan berlanjut atau berbantuan atau tidak dilakukan seorang diri, kemudian pencurian dan peretasan.
"Tiga hal itu yang akan kami laporkan, soal senjata api nanti dulu. 'Talk' resmi dulu supaya projustitia supaya kami tidak berpolemik," ujar Johnson.
Beberapa bukti yang dibawa diantaranya adalah surat kuasa dari pihak keluarga, dugaan pembunuhan dan penganiayaan, dibuktikan dari video-video yang dikirimkan keluarga terkait kondisi luka-luka yang terdapat di tubuh Brigadir J, hingga dugaan pencurian dan peretasan ponsel.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Polri terus memperkuat proses pembuktian ilmiah dalam mengusut kasus penembakan Brigadir J untuk menghindari spekulasi.
"Untuk menghindari spekulasi yang dianalogikan tanpa didukung oleh pembuktian ilmiah dan bukan orang yang 'expert' di bidangnya justru akan memperkeruh keadaan," kata Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Minggu (17/7).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (ist)
Terhitung Senin, 18 Juli 2022, Irjen Pol. Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Penonaktifan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
"Kami putuskan untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut diserahkan ke Pak Wakapolri untuk selanjutnya tugas tanggung jawab di Propam akan diemban Wakapolri," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7).
Menurut Listyo Sigit, keputusan ini diambil untuk mengantisipasi adanya spekulasi-spekulasi berita yang muncul dan akan berdampak pada penyidikan yang sedang berjalan.
"Untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait komitmen menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel bisa dijaga, agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini," sambungnya.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan), Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (tengah) dan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kiri). (via Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Untuk mengungkap kasus penembakan antar anggota kepolisian, Kapolri telah membentuk tim gabungan. Tim gabungan ini juga melibatkan pihak internal dan eksternal.
Tim tersebut beranggotakan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kabareskrim, Asisten Kapolri Bidang SDM, dan beberapa unsur lain yang dilibatkan seperti Provos dan Paminal dengan penanggung jawab Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono.
Kapolri juga melibatkan mitra kepolisian yakni Kompolnas dan pihak eksternal yaitu Komnas HAM.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI memastikan pembentukan tim khusus ini bertujuan untuk menjawab rasa keadilan dan harus terungkap demi integritas Polri.
"Ini untuk menjawab rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, termasuk bagi publik," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Jumat (15/7).
"Yang perlu digaris bawahi adalah menjaga integritas hukum, terutama menjaga integritas Polri dan integritas Komnas HAM sebagai bagian dari lembaga pengawasan," lanjutnya.
Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto didampingi anggota Kompolnas Benny Mamoto, dan anggota Komnas HAM Chairul Anam, Beka Ulung Hapsara. (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, menerima kedatangan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono bersama petinggi Polri lainnya.
Pada kesempatan itu, Taufan menyambut baik langkah Kapolri yang melibatkan Komnas HAM dalam mengusut kasus tersebut. Kedepan, Komnas HAM dan Polri akan melakukan pertemuan-pertemuan intensif untuk memperdalam pekerjaan masing-masing tim.
Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, kedatangannya ke Komnas HAM untuk berkoordinasi terkait dengan peristiwa penembakan Brigadir J.
Dalam mengungkap kasus tersebut, baik Polri maupun Komnas HAM sama-sama memiliki standar operasional tersendiri. Akan tetapi, di lapangan kedua tim akan saling berkoordinasi. Salah satunya adalah apabila Komnas HAM membutuhkan data di laboratorium forensik atau kedokteran forensik, Polri siap membantu tim Komnas HAM.
Sebelumnya, pada Jumat (8/7/2022), Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dalam adu tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Peristiwa tersebut diduga karena pelecehan dan penodongan pistol yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. (Mzn)
Load more