Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan 10 pelaku pendudukan paksa kediaman Irjen Pol Bambang Daroendrijo menjadi tersangka.
Adapun para pelaku yang diamankan berinisial YS (53), IAE alias LGI (44), CM alias Tian (41), TP alias Tomi (46), TAM (24), NNO (25), MGL (27), ASL (26), MR (21), J (52).
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol M Hari Agung Julianto mengatakan kejadian bermula saat Irjen Purn. Bambang Daroendrijo, yang telah meninggal 25 Januari 2022, memerlukan uang untuk membayar hutang yang telah jatuh tempo.
"Saudara Bambang yang saat itu kondisinya sedang linglung diajak untuk tanda tangan pengakuan hutang senilai Rp5,4 miliar dengan RS dengan jangka waktu pembayaran selama 6 bulan," ujar Agung dikutip PMJnews, Selasa (19/7/2022).
"(Dalam perjanjian) harus dikembalikan sebesar Rp6,5 miliar dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM) seluas 800 meter persegi atas nama saudara Bambang," sambungnya
Saat jatuh tempo, Bambang tidak dapat mengembalikan sehingga melakukan jual beli dan balik nama SHM tersebut. Namun, yang terjadi tidak sesuai kesepakatan dan berakhir dengan pendudukan rumah tersebut.
“Tersangka YS kemudian mengajak teman-temannya yang lain berjumlah 9 orang untuk menjaga rumah tersebut. Kemudian setiap orang yang masuk tidak diperbolehkan keluar dan dikunci dari dalam dan kuncinya dipegang oleh YS,” paparnya.
Load more