Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tolak permohonan uji materi atau judicial review terhadap Undang Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Satu dari 23 penggugat tersebut diajukan oleh Abdullah Hehamahua dengan nomor 25/PUU-XX/2022.
"Mengadili, alam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman di sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Arif Hidayat selaku anggota Mahkamah Konstitusi membacakan mengenai survei KedaiKopi yang menyampaikan adanya temuan 61,9 persen reponden tidak setuju jika ibu kota dipindahkan.
Menurt Arif Hidayat hasil survei dari KedaiKopi tersebut tidaklah bisa menjadi dasar pertimbangan.
"Menurut Mahkamah, bahwa survei tersebut tak dapat dijadikan acuan bahwa UU No 3 tahun 2022 telah melanggar asas kedayagunaan dan kehasilgunaan," ujar Arif.
Tak hanya membacakan hasil survei KedaiKopi, ia juga membacakan mengenai persoalan ekonomi. Hal itu berdampingan dengan masalah pandemi yang dikaitkan dengan anggaran di pembahasan RUU.
"Mahkamah dapat memahami kekhawatiran dari para pemohon berkenaan dengan penularan Covid-19. Namun, kekhawatiran tersebut tak dapat dijadikan alasan untuk tak dapat dilakukannya atau menghentikan pembahasan atas suatu RUU," jelasnya.
Arif Hidayat mengatakan rasa khawatir dari pemohon tentang pendanaan pembangunan IKN tidaklah berkorelasi dengan proses pembentukan UU.
"Berkenaan dengan pendanaan pembangunan IKN yang dikhawatirkan para pemohon akan memulihkan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19 sesungguhnya tidaklah berkorelasi dengan persoalan konstitusionalitas proses pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2022," pungkasnya. (ree)
Load more