Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Polisi Periksa 13 Saksi Ahli
- Rizki Amanah
Jakarta - Unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit wajah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membuat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka.Â
Pihak Polda Metro Jaya (PMJ) menetapkan tersangka terhadap Roy Suryo usai aksinya mengunggah meme stupa Candi Borobudur pada kain twitternya @KRMTRoySUryo2.Â
"Betul PMJ dalam hal ini Subdit Cyber Ditkrimsus saat ini memeriksa saudara Roy Suryo sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas PMJ, Kombes Endra Zulpan, Jakarta, Jumat (22/7/2022).Â
Zulpan menuturkan saat ini Roy Suryo masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian yang telah berlangsung sejak sekira pukul 11.00 WIB. Menurutnya penetapan tersangka terhadap mantan Politikus Partai Demokrat itu berdasarkan sejumlah alat bukti maupun belasan saksi terkait kasus meme stupa Candi Borobudur.Â
"Roy Suryo masih jalani pemeriksaan sebagai tersangka, kemudian penyidik telah melakukan beberapa pemeriksaan sebanyak 13 orang saksi ahli," ungkapnya.Â
Diketahui, Roy Suryo dilaporkan dua orang berbeda terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit dengan wajah Presiden RI Jokowi.Â
Pelapor pertama yakni Kurniawan Santoso selaku Umat Budha yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Pelapor kedua yang menyeret nama Roy Suryo terekait aksinya itu yakni Kevin Wu dengan laporan ke Bareskrim Polri. Namun, laporan Kevin Wu kemudian dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.Â
Adapun pada dua laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP. (raa/ree)Â
Load more