News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

HRS Bebas Bersyarat, Aktivis Ini Sebut Karena Campur Tangan Kuat Amerika Serikat. Katanya Ada Motif Pinjaman Dana?

"Jadi, HRS dikeluarkan guna merespon rilis AS atas persoalan HAM dan juga sangkut paut terhadap kasus penembakan laskar FPI di KM 50," kata Syahganda Nainggolan
Minggu, 24 Juli 2022 - 09:58 WIB
HRS mendapatkan fasilitas bebas bersyarat, Rabu (20/7/2022)
Sumber :
  • Ditjenpas Kemenkumham

HRS Bebas

Sebelumnya, pada Rabu 20 Juli 2022, Ditjenpas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) memberikan keterangan resmi terkait bebasnya Habib Rizieq Shihab

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(HRS mendapatkan fasilitas bebas bersyarat, Rabu (20/7/2022). Sumber: Ditjenpas)

Ditjenpas menyatakan Habib Rizieq Shihab sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

HRS mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Peraturan tersebut antara lain Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117). 

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangan resminya memaparkan narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. 

Dia dipenjara atas dua tindak pidana terkait kekarantinaan kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. 

Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan tiga putusan hakim diantaranya tindak pidana I (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan. Lalu, tindak pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000 subsider 5 bulan kurungan. Dendanya sudah dibayar.

Kemudian, tindak pidana III (menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun. Dengan demikian, Habib Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. 

Ekspirasi akhirnya pada 10 Juni 2023 dan habisnya masa percobaan pada 10 Juni 2024. 

Sambutan Keluarga HRS

Setelah mendapatkan bebas bersyarat, keluarga menyambut HRS di kediamannya Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Alhamdulillah... Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu," tulis akun Twitter @DPP_LIP yang dikutip di Jakarta, Rabu.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wamendagri Bima Tegaskan Penurunan Anak Tidak Sekolah Kunci Penting Wujudkan Indonesia Emas 2045

Wamendagri Bima Tegaskan Penurunan Anak Tidak Sekolah Kunci Penting Wujudkan Indonesia Emas 2045

Kualitas pendidikan generasi muda menjadi penentu utama keberhasilan Indonesia dalam memanfaatkan bonus demografi demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. 
KPK Buru Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT di Jakbar, Diminta Serahkan Diri Segera

KPK Buru Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT di Jakbar, Diminta Serahkan Diri Segera

KPK masih memburu Wamen Imipas Silmy Karim berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jakarta Barat yang menyeret Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Negara Pecahan Uni Soviet Ini Cetak Sejarah Lolos ke Piala Dunia 2026: Diperkuat Bek Man City dan Dilatih Legenda Italia

Negara Pecahan Uni Soviet Ini Cetak Sejarah Lolos ke Piala Dunia 2026: Diperkuat Bek Man City dan Dilatih Legenda Italia

Timnas Uzbekistan resmi tampil perdana di Piala Dunia 2026. Negara pecahan Uni Soviet itu diperkuat bek muda Abdukodir Khusanov yang memperkuat Manchester City dan dilatih Legenda Italia Fabio Cannavaro.
Modus 'Atensi' Eks Pimpinan BGN: Dadan Hindayana Cs Diduga Atur Verifikasi Mitra demi Keuntungan Pribadi

Modus 'Atensi' Eks Pimpinan BGN: Dadan Hindayana Cs Diduga Atur Verifikasi Mitra demi Keuntungan Pribadi

Kejaksaan Agung membeberkan praktik lancung dalam pengelolaan program MBG yang menyeret mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, beserta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. 
Kejati Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Pembiayaan KoinWorks, Seret Beneficial Owner PT RMS

Kejati Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Pembiayaan KoinWorks, Seret Beneficial Owner PT RMS

Kasipenkum Kejati Jakarta, Dapot Sariarma mengungkapkan, pada Selasa (3/6/2026), pihaknya menetapkan tersangka terhadap Beneficial Owner PT RMS.
Wamendagri Ribka Haluk Sebut Pembangunan Papua Tengah Sebagai Titik Awal Kebangkitan Masyarakat Papua

Wamendagri Ribka Haluk Sebut Pembangunan Papua Tengah Sebagai Titik Awal Kebangkitan Masyarakat Papua

Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk memandang proyek pembangunan yang tengah berjalan di Provinsi Papua Tengah bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan warisan sejarah (legacy) bagi masa depan. 

Trending

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dandan Hindayana dicopot Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BGN, pada Selasa (2/6/2026). Kini publik soroti harta kekayaan Dandan Hindayana. Untuk
Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Presiden Prabowo Subianto tunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (Kepala BGN) gantikan Dadan Hindayana. Ternyata sepak terjang Nanik
Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dadan Hindayana dan Nanik S Deyang yang sama-sama pernah memimpin Badan Gizi Nasional. Simak rincian aset, properti, kendaraan
Beredar Kabar Dadan Hindayana Cs Dijemput, Kejagung: Nanti Dirilis Resmi

Beredar Kabar Dadan Hindayana Cs Dijemput, Kejagung: Nanti Dirilis Resmi

Beredar kabar mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya dijemput. 
Kubu Pemilik Kapal Tongkang Pembawa Muatan Tambang Klaim Dapat Sorotan dari KSP: Kami Menyajika Fakta

Kubu Pemilik Kapal Tongkang Pembawa Muatan Tambang Klaim Dapat Sorotan dari KSP: Kami Menyajika Fakta

Penangkapan Kapal Tongkang Capicorn milik PT Putera Mineral Mandiri (PPM) yang mengangkut 25 kontainer muatan bahan mineral tambang timah dan ilminite yang akan diekspor ke Singapura menuai berbuntut panjang.
Breaking News! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Tangan Diborgol dan Muka Tertunduk Lesu

Breaking News! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Tangan Diborgol dan Muka Tertunduk Lesu

Dadan Hidayana yang diringkus Kejagagung terlihat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan mengenakan rompi tahanan dan memasang muka lesu.
DPR Ungkap Alasan Utama Nanik S Deyang Ditunjuk Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN

DPR Ungkap Alasan Utama Nanik S Deyang Ditunjuk Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut pergantian Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) telah melalui pertimbangan dan evaluasi yang matang.
Selengkapnya

Viral