Terkait beberapa pelanggaran yang telah terjadi, maka tempat usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam.
"Sanksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywing apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," tulis keterangan satpol PP dalam laman instagram @satpolpp.dki (6/9).
Pemprov DKI Jakarta meminta semua pihak untuk mematuhi aturan, meski kasus Covid-19 telah melandai.(adh)
Load more