News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Potensi Bisnis dan Polemik Kekayaan Intelektual Citayam Fashion Week

Citayam Fashion Week merupakan sebuah kegiatan yang mengarah pada peragaan busana di jalanan dan dibentuk secara komunal oleh anak-anak, yang juga kerap dikenal dengan istilah Sudirman, Citayam, Bojonggede, dan Depok (SCBD).
Rabu, 27 Juli 2022 - 13:58 WIB
Warga berpose menampilkan busananya di atas zebra cross di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Sabtu (23/7/2022).
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Saat mendengar Citayam Fashion Week, yang terlintas di benak sebagian masyarakat ialah sekelompok remaja atau muda mudi memenuhi kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, sembari memperagakan aneka mode busana di penyeberangan pejalan.

Citayam Fashion Week merupakan sebuah kegiatan yang mengarah pada peragaan busana di jalanan dan dibentuk secara komunal oleh anak-anak, yang juga kerap dikenal dengan istilah Sudirman, Citayam, Bojonggede, dan Depok (SCBD).

Anak muda dari berbagai daerah, terutama yang berasal dari Provinsi Jawa Barat itu, ramai-ramai mendatangi kawasan Dukuh Atas untuk berkumpul dan melakukan peragaan busana.

Lalu, bagaimana fenomena fesyen akar rumput itu bisa menjadi ajang bagi sejumlah pihak untuk mendaftarkan kekayaan intelektual? Bisakah kegiatan yang digelar oleh para remaja yang sedang mencari jati diri tersebut disebut sebagai sebuah kekayaan intelektual?

Sejak mendapatkan atensi atau perhatian publik, nama Citayam Fashion Week mulai dikenal luas masyarakat. Tidak hanya di ibu kota, kegiatan yang diinisiasi anak muda itu juga diikuti oleh remaja di beberapa daerah, seperti di Medan, Bandung, Sukabumi, dan Malang.

Saat Citayam Fashion Week makin dikenal luas, sejumlah artis hingga kepala daerah turut serta merasakan sensasi gelaran busana di jalanan itu.

Misalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga turut ambil bagian. Bahkan, Anies, pada suatu kesempatan, mengajak European Union Ambasador dan juga Vice President of The European Investment untuk menjajal berjalan di lokasi Citayam Fashion Week itu.

Seiring dengan meningkatnya ketenaran Citayam Fashion Week, beberapa pihak termasuk publik figur menangkap adanya peluang untuk mendaftarkan kekayaan intelektual yang mengarah kepada bisnis, sehingga mengajukan merek itu ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Tak butuh waktu lama, total sudah ada empat pengajuan permohonan merek yang masuk ke DJKI Kemenkumham terkait Citayam Fashion Week. Mereka yang mendaftarkan itu merasa sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan legalitas sebuah merek.

Empat pemohon pengajuan merek Citayam Fashion Week tersebut yakni PT. Tiger Wong Entertainment milik selebritis Baim Wong dan Paula Verhoeven dengan Nomor JID2022052181.

PT. Tiger Wong Entertainment mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Berikutnya ialah Indigo Aditya Nugroho, yang mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, serta pertunjukan panggung live.

Dua pemohon lainnya ialah Daniel Handoko Santoso dan PT. Tekstil Industri Palekat. Keempatnya mengajukan permohonan merek ke DJKI Kemenkumham dengan masing-masing dua kategori yang diajukan yakni barang dan jasa.

Namun, pengajuan merek yang dilakukan oleh empat pemohon tersebut mendapat sindiran bahkan hujatan dari kalangan warganet. Cibiran warganet lebih banyak tertuju ke Baim Wong selaku pemilik PT. Tiger Wong Entertainment.

Bukan tanpa alasan, publik menilai artis tersebut mencari keuntungan dan kesempatan dari nama Citayam Fashion Week yang dipopulerkan para remaja dari berbagai daerah.

Namun, seiring berjalannya waktu, DJKI Kemenkumham menyampaikan dua dari empat pemohon telah menarik permohonan pengajuan merek Citayam Fashion Week. Pemohon yang mengundurkan diri itu tidak ingin membuat suasana semakin runyam dan ingin mengembalikan kepada yang lebih berhak.

Dengan ditariknya dua permohonan tersebut, maka sampai kini masih terdapat dua permohonan merek yang masuk ke DJKI Kemenkumham.

DJKI Kemenkumham sendiri telah membentuk tim khusus untuk menangani persoalan merek Citayam Fashion Week yang diajukan oleh para pemohon. Hal itu ditujukan agar tidak menimbulkan kegaduhan atau masalah di kemudian hari.

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI Kemenkumham Razilu menerangkan pada dasarnya semua pihak berhak mengajukan merek dengan tujuan untuk melindungi hak kekayaan intelektual.

Bahkan, sebuah merek yang sudah dibuat oleh pihak pertama kemudian diserahkan ke pihak kedua maka bisa diajukan perlindungan kekayaan intelektualnya ke DJKI Kemenkumham. Hanya saja, hal tersebut harus mendapatkan izin atau persetujuan dari pihak yang membuat atau menyerahkan.

Saat sebuah merek diajukan ke DJKI Kemenkumham, maka terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui. Artinya, bukan serta-merta merek yang diajukan bisa langsung memperoleh perlindungan kekayaan intelektual.

Merek yang diajukan akan diperiksa secara administratif dan substantif oleh pemeriksa di DJKI Kemenkumham. Merek yang ditarik oleh pemohon dianggap tidak memenuhi syarat administratif; sementara jika tidak memenuhi syarat substantif artinya permohonan itu ditolak.

Razilu mengatakan, dua tahapan yang juga harus dilalui dalam pengajuan sebuah merek ialah pemeriksaan formalitas dan publikasi. Pada tahap publikasi, DJKI Kemenkumham memberikan ruang kepada siapa saja untuk menyangkal, menggugat, atau melayangkan keberatan atas permohonan merek yang masuk.

Artinya, Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat yang merasa keberatan atas pengajuan hak kekayaan intelektual sebuah merek. Namun, perlu diingat juga bahwa keberatan yang disampaikan harus disertai pandangan atau argumen secara jelas. Apabila argumen yang disampaikan kuat, maka hal tersebut nantinya bisa menjadi bahan bagi DJKI Kemenkumham untuk melakukan pemeriksaan substantif.

Untuk menentukan suatu merek diterima atau ditolak, para pemeriksa di DJKI mengacu pada Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Itikad baik
Sebelum mengajukan permohonan merek, Razilu mengatakan para pemohon hendaknya memperhatikan atau mengedepankan itikad baik. Dengan kata lain, jangan sampai permohonan merek yang diajukan malah menimbulkan polemik di tengah masyarakat, seperti Citayam Fashion Week yang diajukan empat orang pemohon.

Dalam pengajuan suatu permohonan merek ke DJKI Kemenkumham, selain melalui tahapan panjang, pemohon juga mengeluarkan biaya cukup besar. Sebab, dalam prosesnya, akan ada potensi gugatan atau keberatan yang dilayangkan oleh berbagai pihak.

Mundurnya dua pemohon pengajuan merek Citayam Fashion Week guna memperoleh perlindungan hak kekayaan intelektual itu mendapat respons positif dari DJKI Kemenkumham. Langkah tersebut dinilai baik demi menghindari kegaduhan. DJKI Kemenkumham berharap dua pemohon lainnya yakni Daniel Handoko Santoso dan PT. Tekstil Industri Palekat juga mengambil sikap yang sama.

Terakhir, dengan populernya Citayam Fashion Week diharapkan mampu melahirkan kreatifitas anak negeri yang berdampak positif. Hal tersebut hendaknya juga didorong perlindungan kekayaan intelektual oleh pihak yang betul-betul berhak. 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sorot Isu Lingkungan Hingga Bencana Alam, Marinus Gea Paparkan Pendekatan Baru Lewat Disertasinya

Sorot Isu Lingkungan Hingga Bencana Alam, Marinus Gea Paparkan Pendekatan Baru Lewat Disertasinya

Isu lingkungan kian mencuat dipublik usai rentetan bencana alam yang kerap disangkut pautkan kerusakan ekosistemnya.
Pemerintah Pastikan Paket Ekonomi Berlanjut di 2026, Begini Dampak yang Dihasilkan Tahun Lalu

Pemerintah Pastikan Paket Ekonomi Berlanjut di 2026, Begini Dampak yang Dihasilkan Tahun Lalu

Pemerintah saat ini terus mematangkan persiapan program Paket Ekonomi yang akan dilanjutkan pada tahun 2026. Pasalnya, pelaksanaan program di tahun 2025 diklaim menorehkan telah catatan signifikan.
Terserempet Truk Misterius, Seorang Ibu Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalur Semarang–Solo

Terserempet Truk Misterius, Seorang Ibu Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalur Semarang–Solo

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Semarang–Solo, tepatnya di wilayah Langensari, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Senin (12/1/2026).
Mantan ART Heran Denada Digugat Rp7 Miliar, Soroti Sosok Ressa Rizky Rossano yang Mengaku Anak Kandung

Mantan ART Heran Denada Digugat Rp7 Miliar, Soroti Sosok Ressa Rizky Rossano yang Mengaku Anak Kandung

Mantan ART Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan, Sofi menyoroti gugatan dari Al Ressa Rizky Rossano sebesar Rp7 miliar atas dugaan penelantaran anak kandung.
Banjir Genangi Jakarta Utara, Ratusan Warga Terpaksa Mengungsi

Banjir Genangi Jakarta Utara, Ratusan Warga Terpaksa Mengungsi

Banjir yang terjadi di sejumlah wilayah di Jakarta Utara, Senin (12/1/2026) menyebabkan ratusan warga di Kelurahan Lagoa dan Kebon Bawang terpaksa mengungsi.
Indonesia Punya Modal Besar, DPR Ingatkan Jangan Cuma Jadi Penonton di Pasar Karbon Dunia

Indonesia Punya Modal Besar, DPR Ingatkan Jangan Cuma Jadi Penonton di Pasar Karbon Dunia

Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna menegaskan KTT Pasar Karbon tidak boleh sekadar menjadi ajang seremonial, melainkan momentum strategis Indonesia dalam perdagangan karbon global.

Trending

Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengambil langkah tegas terkait pengerjaan proyek infrastruktur di wilayahnya. 
Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Di balik pertandingan Persib Bandung Vs Persija Jakarta skor 1-0, gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye dapat ancaman pembunuhan hingga Allano Lima kena rasis.
Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Berikut profil sosok Dino Rossano Hansa, adik kandung almarhumah Emilia Contessa sekaligus paman Denada Tambunan, yang mengasuh Al Ressa Rizky Rossano (24).
Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan lebat dan angin kencang melanda Jakarta sejak Senin 12 Januari 2026. BMKG peringatkan cuaca ekstrem hingga 13 Januari, warga diminta waspada.
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

​​​​​​​Denada curhat pilu usai digugat Ressa Rizky. Lebih kecewa karena pamannya ikut menggugat. Kuasa hukum ungkap fakta di balik konflik keluarga ini.
Bantah Penelantaran Anak, Kuasa Hukum Denada Sebut Ressa Dibelikan Mobil dan Ditransfer Uang

Bantah Penelantaran Anak, Kuasa Hukum Denada Sebut Ressa Dibelikan Mobil dan Ditransfer Uang

Kuasa hukum Denada bantah tudingan penelantaran anak, sebut Ressa sudah dibelikan mobil hingga ada transferan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT