News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Deretan Aturan yang Dilanggar Polisi dalam Kasus Brigadir J

Sejumlah aturan dasar kepolisian yang dilanggar dalam kasus Brigadir J, di antaranya terkait olah TKP, pelaksanaan prarekonstruksi, dan penggunaan senjata api
Jumat, 29 Juli 2022 - 10:02 WIB
Sejumlah orang mengangkat peti jenazah almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut beberapa aturan yang telah dilanggar dalam mengungkap kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bambang menyebutkan aturan-aturan dasar kepolisian yang dilanggar dalam kasus Brigadir J, di antaranya terkait olah tempat kejadian perkara (TKP), terkait pelaksanaan prarekonstruksi, dan terkait penggunaan senjata api bagi personel Polri yang bertugas sebagai ajudan atau pengawal perwira tinggi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Itu beberapa Peraturan Kapolri (Perkap) yang dilanggar," kata Bambang.

Bambang menjelaskan, kehebohan dimulai dari langkah-langkah, tindakan serta pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh Polri sendiri. Dimulai dari tindakan pengambilan CCTV, olah TKP yang melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, menunda pengumuman kepada publik, mengalihkan isu dari penembakan menjadi pelecehan seksual, tidak menghadirkan tersangka penembakan dan kejanggalan-kejanggalan yang tidak diterima nalar publik.

Menurut dia, semua kejanggalan itu bermuara pada ketidakpercayaan kepada institusi Polri.

"Kita apresiasi langkah yang diambil Kapolri, meski agak terlambat dan seolah menunggu desakan publik. Ke depan harapannya bukan hanya penonaktifan Kadiv Propam, tetapi juga semua jajaran yang terlibat dalam upaya-upaya menutupi kasus ini hingga tiga hari baru diungkap ke publik," kata pengamat dari ISESS itu pula.

Pelanggaran kemudian, menurut Bambang, terkait pelaksanaan prarekonstruksi yang dilakukan di Polda Metro Jaya dan di TKP rumah Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022) lalu.

Ia mengatakan sesuai Surat Keputusan Kapolri Nomor 1205 Tahun 2000 dalam BAB III angka 8.3 SK Kapolri 1205/ 2000 diatur metode pemeriksaan dapat menggunakan teknik interview, interogasi, konfrontasi, dan rekonstruksi.

"Berdasarkan ketentuan di atas, rekonstruksi merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilaksanakan penyidik dalam proses penyidikan," katanya lagi.

Selain itu, ujar dia pula, rekonstruksi juga diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang secara lengkap menyatakan: Dalam hal menguji penyesuaian keterangan para saksi atau tersangka, penyidik/penyidik pembantu dapat melakukan rekonstruksi.

Kegiatan prarekonstruksi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pekan lalu menimbulkan pertanyaan, siapa saksi dan tersangkanya.

“Dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor 1205/2000 itu tidak ada istilah prarekonstruksi,” kata Bambang.

Kemudian terkait penggunaan senjata api oleh Bharada Richard Eliezer (Bharada E) selaku ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, menurut Bambang hal itu tidak sesuai dengan peraturan dasar kepolisian. Dalam peraturan dasar kepolisian, tamtama penjagaan hanya diperbolehkan membawa senjata api (laras panjang), ditambah sangkur.

Menurut dia, pemberian rekomendasi penggunaan senjata api tentu disesuaikan dengan peran dan fungsi tugasnya. Maka dari itu, peran Bharada E dipertanyakan sebagai apa, apakah sebagai petugas yang menjaga rumah dinas, sopir atau ajudan.

Apabila tugasnya sebagai penjaga diperbolehkan membawa senjata api laras panjang ditambah sangkur atau sesuai ketentuan. Berbeda jika personel tersebut bertugas sebagai sopir, akan dipertanyakan urgensi penggunaan senjata api melekat dengan jenis otomatis seperti Glock.

“Kalau sebagai ajudan, apakah ajudan perwira tinggi sekarang diubah cukup minimal level tamtama, dan apakah ajudan perlu membawa senjata api otomatis seperti Glock dan sebagainya,” kata Bambang menanyakan.

Bambang mengatakan penting petunjuk pelaksanaan terkait penggunaan senjata api tersebut, agar tidak terjadi penyalahgunaan. Dan insiden Brigadir Yosua harus menjadi bahan evaluasi agar ke depan tidak muncul insiden senjata api personel yang bisa menimbulkan korban meninggal dunia.

“Sementara ini saya juga belum menemukan detail aturan terkait penggunaan masing-masing senjata api dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2022, jenis apa, untuk siapa, dan bagaimana aturan pengawasannya,” kata Bambang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tim khusus pada saat ini fokus pada penuntasan kasus polisi tembak polisi dengan melakukan penyidikan secepatnya dan dapat dibuktikan secara ilmiah (scientific crime investigation/SCI).

“Percepat sidiknya sambil menunggu hasil laboratorium forensik dan dokter forensik hasil autopsi kemarin,” kata Dedi pula. (ant/act)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polda Metro Jaya Apresiasi Forum Wartawan Polri Sebar Kebahagiaan ke Anak Yatim

Polda Metro Jaya Apresiasi Forum Wartawan Polri Sebar Kebahagiaan ke Anak Yatim

Forum Wartawan Polri (FWP) Polda Metro Jaya menggelar kegiatan, berbagi kebahagiaan dengan mengajak 15 anak yatim dari Panti Yatim Indonesia (PYI) untuk bermain bersama, di Playtopia Senayan Park, Jakarta Selatan, Jumat (3/4/2026).
Klasemen Final Four Proliga 2026, Putri: Gresik Phonska Plus Melesat ke Puncak Usai Hajar Jakarta Popsivo Polwan Tiga Set

Klasemen Final Four Proliga 2026, Putri: Gresik Phonska Plus Melesat ke Puncak Usai Hajar Jakarta Popsivo Polwan Tiga Set

Klasemen Final Four Proliga 2026 setelah pertandingan penutup di hari kedua seri Surabaya antara Gresik Phonska Plus Indonesia mengahdapi Jakarta Popsivo Polwan
Akibat Fenomena Ini, Legislatif Beri Rapor Merah ke Pemprov Jabar di Bawah Pimpinan Dedi Mulyadi

Akibat Fenomena Ini, Legislatif Beri Rapor Merah ke Pemprov Jabar di Bawah Pimpinan Dedi Mulyadi

Pemerintahan era Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi atau akrab dikenal KDM dinilai memiliki catatan kelam.
Hasil Final Four Proliga 2026: Gresik Phonska Plus Indonesia Bungkam Sang Juara Putaran Kedua Tiga Set Langsung

Hasil Final Four Proliga 2026: Gresik Phonska Plus Indonesia Bungkam Sang Juara Putaran Kedua Tiga Set Langsung

Hasil Final Four Proliga 2026 laga penutup hari kedua di Seri Surabaya yang menyajikan duel Gresik Phonska Plus Indonesia menghadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Singgung Naturalisasi Indonesia, Pakar Hukum Olahraga Belanda Damprat Agen Pemain yang Cuma Peduli Uang Saat Kasus Paspor Dean James Mencuat

Singgung Naturalisasi Indonesia, Pakar Hukum Olahraga Belanda Damprat Agen Pemain yang Cuma Peduli Uang Saat Kasus Paspor Dean James Mencuat

Kasus paspor Dean James seret 25 pemain Eredivisie. Pakar hukum Belanda bongkar kelalaian fatal agen pemain yang abai soal risiko naturalisasi WNI Indonesia.
Jadwal Lengkap Garuda Usai Gagal Juara FIFA Series, hingga Media Vietnam Heran Bulgaria Malah Puji Timnas Indonesia

Jadwal Lengkap Garuda Usai Gagal Juara FIFA Series, hingga Media Vietnam Heran Bulgaria Malah Puji Timnas Indonesia

Kekalahan tipis yang dialami Timnas Indonesia di final FIFA Series masih menjadi sorotan banyak mata. Berikut tiga artikel yang paling banyak dibaca hari ini.

Trending

Kapan Timnas Indonesia Main Lagi? Ini Jadwal Lengkap Garuda Usai Kalah di Final FIFA Series 2026

Kapan Timnas Indonesia Main Lagi? Ini Jadwal Lengkap Garuda Usai Kalah di Final FIFA Series 2026

Kapan Timnas Indonesia main lagi? Simak jadwal lengkap Garuda tahun 2026 usai final FIFA Series, mulai FIFA Matchday hingga ASEAN Cup.
Padahal Calvin Verdonk Main Penuh, Media Prancis Nilai Timnas Indonesia Solid tapi Kurang Inisiatif di Final FIFA Series

Padahal Calvin Verdonk Main Penuh, Media Prancis Nilai Timnas Indonesia Solid tapi Kurang Inisiatif di Final FIFA Series

Kekalahan tipis Timnas Indonesia di final FIFA Series 2026 ternyata ikut menjadi perhatian media Eropa. Media Prancis menyoroti performa penuh Calvin Verdonk.
Dedi Mulyadi Beri Kabar Baik untuk Warga Bekasi dan Jawa Barat, Apartemen Meikarta Bisa Dicicil hingga Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah

Dedi Mulyadi Beri Kabar Baik untuk Warga Bekasi dan Jawa Barat, Apartemen Meikarta Bisa Dicicil hingga Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah

Ada dua kabar baik dari KDM, mulai dari pengumuman mengenai cicilan apartemen di wilayah Meikarta hingga menyebut soal bantuan renovasi puluhan ribu rumah.
Kalah Tipis dari Tim Eropa, Media Vietnam Yakin Timnas Indonesia Jadi Kandidat Kuat Juara Piala AFF 2026

Kalah Tipis dari Tim Eropa, Media Vietnam Yakin Timnas Indonesia Jadi Kandidat Kuat Juara Piala AFF 2026

Kekalahan tipis Timnas Indonesia di final FIFA Series ternyata tidak membuat pamornya meredup. Media Vietnam yakin Garuda jadi kandidat juara Piala AFF 2026.
Disindir Ramadhan Sananta, Mantan Penerjemah Shin Tae-yong Balas Ucapan Sang Striker Timnas Indonesia

Disindir Ramadhan Sananta, Mantan Penerjemah Shin Tae-yong Balas Ucapan Sang Striker Timnas Indonesia

Mantan penerjemah Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Jeong Seok-seo atau Jeje merespons sindiran dari Ramadhan Sananta yang belakangan viral di media sosial.
Pundit Belanda Heran Dean James hingga Tim Geypens Mau Jadi WNI Demi Timnas Indonesia: Tertipu dan Sengsara

Pundit Belanda Heran Dean James hingga Tim Geypens Mau Jadi WNI Demi Timnas Indonesia: Tertipu dan Sengsara

Salah satu pengamat sepak bola asal Belanda, Tijmen van Wissing, tak segan melabeli keputusan para pemain diaspora Timnas Indonesia sebagai tindakan "bodoh". 
Dedi Mulyadi 'Diamuk' Warga Kuningan dan Dituduh Penipu, Ending-nya Tak Terduga: Astagfirullahaladzim

Dedi Mulyadi 'Diamuk' Warga Kuningan dan Dituduh Penipu, Ending-nya Tak Terduga: Astagfirullahaladzim

Berniat tulus untuk membantu korban kecelakaan maut yang tertabrak truk, Dedi Mulyadi (KDM) justru dihujani makian hingga disebut penipu oleh warga Kuningan.
Selengkapnya

Viral