News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penjelasan Kuasa Hukum Soal Kronologi Bharada E Baku Tembak Hingga Brigadir J Berlutut: Ada Gerakan, Dia tembak Lagi

proses penyidikan kematian Brigadir J, ini penjelasan Kuasa Hukum soal kronologi Bharada E baku tembak hingga Brigadir J berlutut: ada gerakan, dia tembak lagi.
Rabu, 3 Agustus 2022 - 13:45 WIB
Begini Penjelasan Kuasa Hukum Soal Kronologi Bharada E Baku Tembak Hingga Brigadir J Berlutut: Ada Gerakan, Dia Tembak Lagi
Sumber :
  • tangkapan layar

Jakarta - Tahapan proses penyidikan atas insiden polisi tembak polisi yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo. peristiwa yang menewaskan Brigadir J ditangan rekan kerjanya Bharada E. begini penjelasan Kuasa Hukum soal kronologi Bharada E baku tembak hingga Brigadir J berlutut: ada gerakan, dia tembak lagi. kasus kematian Brigadir J menjadi perhatian publik.

Mengaku kliennya tersudutkan, begini penjelasan Kuasa Hukum soal kronologi Bharada E baku tembak hingga Brigadir J berlutut: ada gerakan, dia tembak lagi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Andreas Nahot Silitonga, Kuasa Hukum Bharada E hadir sebagai narasumber di Acara TvOne Catatan Demokrasi, menjelaskan bahwa kliennya tidak ada cerita konspirasi yang dibuat dan ceritanya real aksi baku tembak.

"Saya bertanya sama dia, ada konspirasi atau tidak? jawabannya clear tidak ada, saya mau kita berpikir, bagaimana kalau ini benar-benar seperti yang dikatakan, bahwa ini adalah sebuah pembelaan diri, terus orang yang sudah dihakimi, kalau saya melihat ke bagian dari Klien saya, dia adalah seakan-akan bagian dari konspirasi besar yang harus menanggung semuanya."ungkapnya.

kalau benar ini seperti penuturan kliennya, Kuasa Hukum mengganggap bahwa dia (Bharada E) adalah seorang pahlawan yang menyelamatkan nyawa istri atasannya.

Kuasa Hukum Bharada E Ceritakan Kronologi Terjadinya Aksi Baku Tembak yang Menewaskan Bharada E

Dipertanyakan mengapa tindakan Bharada E sangat sejauh itu, dan tidak memperingatkan berupa tembakan melumpuhkan kepada Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menceritakan situasi yang terjadi saat insiden baku tembak itu terjadi.

"Saya langsung bertanya sama dia (Bharada E), mudah-mudahan tidak ada hal yang saya langgar dengan pernyataan saya ini ya, cuman yang pasti pada saat peristiwa tembak-membak itu disampaikan kepada saya waktunya itu nggak lebih dari 2 menit,"ujarnya.

Lebih lanjut, Andreas menjelaskan bahwa situasi yang dialami Bharada E saat itu hanya memiliki dua pilihan yakni hidup atau mati, dimana dirinya menjelaskan bahwa Bharada E hanya berusaha membela diri.

"Jadi kalau kita lagi nembak itu, pemahaman saya nih ya mohon digarisbawahi, saya tidak mengajak orang untuk sepakat dengan saya, cuma pada saat sudah ada bunyi tembakan itu sudah sangat mengganggu juga, kalau tembakan itu keras loh ya dan pada saat dalam suasana hidup dan mati, yang ada kita akan membela diri.

Bharada E saat melepaskan tembakan hingga tiga kali, Pengacara Bharada E mengaku bahwa Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo itu tidak mengetahui arah tembakannya kemana.

"Pada saat tembakan pertama kedua dan ketiga dia (Bharada E) enggak tahu itu arahnya ke mana, kena atau enggak, tidak bisa dia pastikan,"ucapnya.

Menurut Sang Kuasa Hukum, kondisi terakhir Brigadir J sedang berlutut, hingga Bharada E tak bisa berpikir logis dalam situasi genting tersebut.

"Yang dia sampaikan ke saya, pada saat dia katakanlah kondisi terakhir itu masih berlutut, itu masih ada gerakan yang kira-kira dalam pertimbangan orang yang sedang ada di situ, itu bukan perpindahan logis yang normal gitu, yang bisa kita 'ini dia mau ngapain ya? ini mau nembak apa mau jatuh, enggak mungkin orang bisa memikirkan itu, Ada gerakan ya dia tembak lagi."ujarnya

Menurut penuturannya, Bharada E sempat mengumpet dan kemudian keluar lagi dalam insiden baku tembak tersebut.

Disinggung oleh tim tvone menyoal mengapa Polisi setingkat Bharada E dapat memegang senjata jenis Glock 17.

Kuasa Hukum mengaku Bharada E telah memiliki surat ijin untuk senjata tersebut.

"Dia punya surat ijinnya, nanti proses hukum yang akan menjawab itu,"ungkapnya.

Dikabarkan, pasca terjadinya penembakan di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, sang istri yakni Putri Candrawati mengalami kondisi terguncang dan sedang proses pendampingan psikolog. 

Sementara itu, Mansur Febrian Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J yang diketuai oleh Kamaruddin Simanjuntak itu, menilai bahwa seharusnya telah ada penetapan tersangka seperti Bharada E yang telah menjalani pemeriksaan, akan dibuktikan di Pengadilan.

"Kalau memang dinyatakan Bharada E yang melakukan, Kenapa tidak ditangkap? Kenapa tidak dijadikan tersangka, perkara nanti melakukan pembelaan dia melakukan tindakan terukur misalnya itu dibuktikan nanti di pengadilan, kenapa sampai hari ini belum ada tersangka siapapun itu,"lanjutnya.

Lebih lanjut, Mansur Febrian mengaku siapapun yang telah diperiksa dan telah mengaku dan ditentukan seharusnya telah berubah penetapan statusnya.

"Dan menurut kami tidak ingin melebar, siapa yang diperiksa, tapi ketika sudah ditentukan Emang itu sudah mengakui, kenapa tidak langsung ditangkap?,"ungkapnya 

Mansur Febrian menyebutkan bahwa kasus Brigadir J ini sangat berbeda penanganannya dengan kasus pidana pembunuhan lainnya.  (ind)

Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews


 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Voli Putri Korea Selatan Gagal Bawa Pulang Medali di Asian Games 2026, Pelatih Tiba-tiba Singgung Aturan V League

Timnas Voli Putri Korea Selatan Gagal Bawa Pulang Medali di Asian Games 2026, Pelatih Tiba-tiba Singgung Aturan V League

Timnas Voli Putri Korea Selatan dipastikan pulang tanpa medali dari Asian Games 2026 setelah kembali gagal mencapai podium.
Dugaan Korupsi Replanting PT PSU Dilaporkan ke Polda Sumut, Soroti Potensi Pendapatan Rp73,8 Miliar

Dugaan Korupsi Replanting PT PSU Dilaporkan ke Polda Sumut, Soroti Potensi Pendapatan Rp73,8 Miliar

Komisaris PT PSU Muhammad Syarif Lubis mengatakan, pihaknya melakukan audit internal dan menemukan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum pegawai.
GAMKI DIY Gagas "Memilih Dari Mana Saja" atau Vote Anywhere Diusulkan dalam Diskursus RUU Pemilu 2026

GAMKI DIY Gagas "Memilih Dari Mana Saja" atau Vote Anywhere Diusulkan dalam Diskursus RUU Pemilu 2026

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah bergulir dinilai tidak boleh hanya sekadar berkutat pada persoalan sistem pemilu, pencalonan, atau daerah pemilihan saja.
Kapolri: Sinergi Ulama dan Umara Jadi Kekuatan dalam Membangun Bangsa

Kapolri: Sinergi Ulama dan Umara Jadi Kekuatan dalam Membangun Bangsa

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menekankan pentingnya sinergi antara ulama dan umara dalam membangun bangsa.
Bukan Mbappe, Harry Kane Dijagokan Menang Ballon d'Or 2026, Legenda Ungkap Prediksi AI

Bukan Mbappe, Harry Kane Dijagokan Menang Ballon d'Or 2026, Legenda Ungkap Prediksi AI

Persaingan Ballon d'Or 2026 semakin memanas menjelang malam penghargaan. Legenda Bayern Munich Karl-Heinz Rummenigge menjagokan Harry Kane, bahkan menyebut.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Beri Klarifikasi soal Hebohnya Temuan Ombudsman "Fasilitas Mewah" di Lapas Cibinong

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Beri Klarifikasi soal Hebohnya Temuan Ombudsman "Fasilitas Mewah" di Lapas Cibinong

Di tengah ramainya kabar Ombudsman melakukan sidak ke Lapas Cibinong. Muncul satu nama, Ferdy Sambo yang diduga merasakan "fasilitas mewah".

Trending

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September yang merupakan hari ke-8 penyelenggaraan multi event terbesar se-Asia ini.
Reaksi Erick Thohir usai Timnas Indonesia Menang Atas 2-0 dan FIFA ASEAN Cup 2026 Resmi Dibuka

Reaksi Erick Thohir usai Timnas Indonesia Menang Atas 2-0 dan FIFA ASEAN Cup 2026 Resmi Dibuka

Erick Thohir bangga Indonesia menjadi tuan rumah perdana FIFA ASEAN Cup 2026. Kebanggaan makin lengkap setelah Timnas Indonesia menang 2-0 atas Singapura
Selengkapnya

Viral