Jakarta - Mulai ada sejumlah perkembangan termasuk penemuan bukti-bukti lain dalam penyidikan kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Terlebih Ferdy Sambo telah diperiksa dan Bharada E telah resmi menjadi tersangka.
Sebelumnya salah satu yang menjadi bukti adalah rekaman CCTV yang memperlihatkan rombongan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi baru saja pulang dari perjalanan dinas di Magelang dan tiba pada pukul 15.30 WIB.
Kemudian, terlihat dalam rekaman CCTV bahwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan ajudan lainnya termasuk Brigadir J dan Bharada E melakukan tes PCR di rumah utama tersebut dengan memanggil nakes.
Sebelumnya, polisi sempat menyebutkan bahwa Irjen Ferdy Sambo melakukan tes PCR di luar rumah ketika terjadi insiden penembakan Brigadir J di rumah dinasnya, namun dari CCTV membuktikan bahwa Sambo melakukan tes PCR di rumah utama di Jalan Saguling III.
Melalui penelusuran, diketahui bahwa rumah utama Irjen Ferdy Sambo hanya berjarak 500 meter dari rumah dinas di Duren III lokasi terjadinya baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Dari rekaman CCTV, Brigadir J terlihat terakhir kali di rumah utama Irjen Ferdy Sambo pada pukul 15.50 WIB. Masih belum diketahui alasan tes PCR dilakukan di rumah yang berbeda.
Setelah tes PCR, para ajudan Irjen Ferdy Sambo menuju rumah dinas. Sekitar pukul 17.10, Putri Candrawathi terlihat juga berada di rumah dinas Duren III. Diketahui, Keluarga Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo mempunyai kebiasaan untuk menunggu hasil tes PCR di rumah dinas.
Hingga pukul 17.50 WIB, Brigadir J masih belum terlihat lagi dari rekaman CCTV. Tidak tampaknya Brigadir J selama 1 jam tersebut tentu memberikan sebuah pertanyaan besar.
Dilansir dari VIVA, salah satu petugas pengawal Irjen Ferdy Sambo terlihat melintas depan rumah dinas TKP penembakan Brigadir J sambil menaiki motor.
Diketahui, pada hari yang sama Ferdy Sambo dari tempat tinggalnya di rumah utama yang berlokasi di Jalan Saguling, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan hendak berangkat main badminton bersama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis.
Berdasarkan penuturan dari sumber, Irjen Ferdy Sambo yang melintas depan rumah dinasnya di Jalan Duren III mendengar teriakan istri minta tolong. Ia pun meminta sopirnya untuk berhenti di TKP, diikuti oleh petugas pengawalnya yang juga segera berhenti.
"Yang terekam itu pengawalnya aja yang naik motor di CCTV sekitar TKP. Pengawalnya itu dorong motor pakai kaki mundur, bukan balik kanan muter ke rumah yang jadi TKP baku tembak," ungkapnya.
Bharada E (Antara)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengumumkan bahwa polisi akan menetapkan Richard Eliezer sebagai tersangka.
"Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/8/2022) lalu.
Pasal 338 adalah pasal yang dikenakan untuk tindak pidana perampasan nyawa orang lain alias pembunuhan.
Sedangkan Pasal 55 adalah tentang mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan. Sementara Pasal 56 kurang lebih tentang membantu kejahatan atau mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan yang dilakukan.
Bila merujuk pasal yang dikenakan, bukan tidak mungkin akan ada tersangka lainnya. Selanjutnya polisi akan langsung menangkap Bharada E setelah penetapan tersangka.
Di sisi lain, dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan telah melakukan gelar perkara terkait laporan dari pihak keluarga Brigadir J.
Andi Rian menambahkan Richard Eliezer alias Bharada E yang menembak Brigadir J bukan untuk membela diri. Meski demikian, Andi Rian belum bisa merinci terkait motif Bharada E karena akan melakukan penyidikan lebih lanjut.
"(Bharada E,red) bukan membela diri," imbuhnya.
Menurutnya, penyidik tidak akan berhenti dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
"Pemeriksaan tidak berhenti sampai sekarang karena akan ada beberapa saksi yang akan kami periksa dalam beberapa hari ke depan," imbuhnya.
Ferdy Sambo saat tiba di Bareskrim Polri (tvOne)
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan nonaktif Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah mendatangi Bareskrim Polri untuk jalani pemeriksaan oleh penyidik Tim Khusus Polri, Kamis (4/8) pagi.
Ferdy Sambo tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri pukul 09.57 WIB dengan penjagaan ketat kemudian selesai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri sekitar Pukul 17.15 WIB.
Ferdy Sambo memberi menyatakan bahwa ia telah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang ia ketahui.
"Hari ini saya sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui," ujar Ferdy Sambo kepada awak media setelah keluar dari ruang pemeriksaan.
Ferdy tak banyak memberikan keterangan dan langsung memasuki kendaraannya dengan dikawal oleh beberapa ajudannya.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (tvOne/Langgeng Puji)
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Timsus Polri telah memeriksa 25 orang dari tingkat Perwira Tinggi hingga Tamtama terkait kasus penembakan Brigadir Joshua alias Brigadir J.
Dari 25 orang tersebut, terdapat 3 orang Perwira Tinggi (Pati) Bintang 1, 3 orang Komisaris Besar (Kombes), 3 Orang Komisaris Polisi (Kompol), 3 orang Kompol, 7 orang Bintara, dan 5 Orang Tamtama.
"25 persenel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik. dan tentunya ditemukan proses pidana kita juga kana memproses pidana yang dimaksud," kata Kapolri, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Malam kemarin (4/8), Kapolri akan mengeluarkan telegram (tr) khusus untuk memutasi beberapa perwira di jajarannya.
"Harapan saya proses penanganan terkait kematian Brigadir Joshua, timsus akan bekerja keras dan menjelaskan ke masyarakat," katanya. (ipk/ebs/Mzn)
Jangan Lupa Subscribe YouTube tvOnenews.com:
Load more