Jakarta - Menteri Koordinator Politik dan Hukum (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut sudah ada tiga tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya masih menunggu instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tim khusus (timsus).
"Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan tim khusus," ungkap Komjen Agus seusai dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).
Dia menjelaskan pengungkapan tersangka itu kemungkinan besar akan diumumkan Kapolri.
Menurut dia, pihaknya kini berharap kasus kematian Brigadir J segera dituntaskan.
"Insyaallah tuntas," tegasnya.
Seperti diketahui, Dirtipidum Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni Bharada E dan Brigadir RR.
Selain itu, timsus bentukan Kapolri juga masih memeriksa eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di ruangan khusus Mako Brimob, Depok.
Sementara itu, Mahfud MD menyebutkan sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kan tersangka-nya sudah tiga, itu bisa berkembang dan pasalnya 338, 340, pembunuhan berencana," kata Mahfud saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (7/8/2022).
Sejauh ini, penyidik telah merilis penetapan dua tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kemudian tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Bharada E dan Brigadir RR merupakan supir dan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
Mahfud meyakini penetapan tersangka akan mengarah pada peran dari Bharada E dan Brigadir RR, maupun tersangka lainnya sebagai tersangka eksekutor atau intelektual.
Menurut dia, penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dinilai cepat, mengingat kasus tersebut yang memiliki kode senyap atau "code of silence".
"Perkembangannya sebenarnya cepat, kasus yang seperti itu yang punya 'code of silence' itu sekarang sudah tersangka, kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah 'bedol deso'. Saya kira yang dilakukan Polri itu tahapan-tahapan-nya dan kecepatannya cukup lumayan tidak jelek banget," tutur Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menilai skenario tewasnya Brigadir J sudah mulai terungkap berkat dukungan pengawalan dari media dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (Non-Governmental Organization).
Jika tidak adanya pengawalan kasus dari sejumlah pihak, kasus Brigadir J berpotensi menjadi "dark number case" atau perkara yang tidak terungkap pelakunya. (lpk/ebs)
Load more