Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan penyelidikan atas lima telepon genggam dalam kasus pembunuhan Brigadir J sangat membantu membuat terang kasus itu. Komnas HAM juga optimistis bisa mengungkap misteri terselubung dari kasus pembunuhan Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Irjen Pol ferdy Sambo.
"Terkait yang cyber ini,...Cukup lumayan terus materialnya juga tadi kami dapatkan. Dan itu semakin membuat terangnya peristiwa. Semakin detail," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, pada keterangan pers, Selasa (9/8/2022).
Hasil analisa informasi dan data dari lima telepon genggam itu juga membuat tim komnas HAM memiliki pegangan ketika melakukan analisa di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Seandainya kami dalam waktu tidak terlalu lama harus ke TKP, kami sudah punya kerangka khususnya, karena memang temuan dari cyber," tegasnya.
Selain itu, hasil analisa siber juga akan membuat terang perbedaan keterangan di awal kasus Brigadir J hingga saat ini.
"Makanya kami mengumpulkan semua data termasuk tadi yang cyber, Soal ada perbedaan saat ini keterangannya barada E dengan yang kemarin-kemarin itu menjadi catatan kami," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, selain bukti siber pihaknya juga memiliki bukti analisis balistik sehingga makin optimistis pihaknya akan segera mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
"Data pertama, data kedua, tadi data ketiga terkumpul semua hari ini. Segera tim Komnas HAM akan menganalisis itu dalam satu dua hari akan ada kesimpulan. Banyak data-data yang menurut kita membuat terangnya masalah," pungkasnya.
Dalam kasus ini, penyidik baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Kedua tersangka adalah Bharada E disangka dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Sementara itu, terkait kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari di Mako Brimob Klapa Dua Depok untuk pemeriksaan.
Tim gabungan Irsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri. (act/ito)
Load more