News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BNN Gelar Operasi Laut Interdiksi Terpadu Bersandi "Purnama"

Panjangnya garis pantai dan luasnya area pengawasan, membuat sindikat narkoba memanfaatkan kelengahan aparat dalam menjaga perbatasan wilayah perairan Indonesia. 
Rabu, 10 Agustus 2022 - 10:50 WIB
Pada hari Selasa, 9 agustus 2022, di Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, dilaksanakan Operasi Laut Interdiksi terpadu tahun 2022 dengan sandi operasi “Purnama” (Gempur Peredaran Narkoba Bersama).
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Laut menjadi jalur utama masuknya narkoba ke wilayah Indonesia (yaitu sebesar 95%). Panjangnya garis pantai dan luasnya area pengawasan, membuat sindikat narkoba dengan mudah memanfaatkan kelengahan aparat dalam menjaga perbatasan wilayah perairan Indonesia. 

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) sebagai leading institution pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), menggelar operasi laut interdiksi terpadu setiap tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada hari Selasa, 9 agustus 2022, di Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, dilaksanakan Operasi Laut Interdiksi terpadu tahun 2022 dengan sandi operasi “Purnama” (Gempur Peredaran Narkoba Bersama). Operasi dilaksanakan selama 15 (lima belas) hari dari tanggal 9 Agustus 2022 sampai dengan 23 Agustus 2022, dengan melibatkan 374 personil dan 14 (empat belas) unit kapal (kapal patroli Bea Cukai 5 unit, kapal patroli Baharkam 3 unit, kapal patroli KKP 3 unit, kapal patroli KPLP 3 unit).

Instansi yang terlibat dalam Operasi Laut Interdiksi terpadu 2022 antara lain BNN RI, Korpolairud Baharkam Polri, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Perhubungan Laut serta Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. 

Area patroli yang menjadi target operasi laut meliputi kawasan Selat Malaka, Selat Makassar, Laut Sulawesi, Kepulauan Seribu dan beberapa titik perairan yang dinilai rawan penyelundupan narkoba. 

Operasi ini dilakukan untuk untuk memberikan efek preventif dalam arti untuk mencegah masuknya narkoba ke wilayah nkri. dan efek represif dalam arti bahwa operasi ini juga menargetkan untuk menangkap pelaku penyelundupan narkotika pada saat operasi berlangsung. Selain itu juga untuk menciptakan keselarasan langkah dan tindakan antar penegak hukum, sehingga penegakan hukum peredaran gelap narkotika dapat terlaksana lebih baik dan efektif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Dr. Drs. Petrus Reinhard Golose, M.M. , menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara BNN dan Bea Cukai. Perjanjian ini ditandatangani oleh Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Drs. Kenedy, S.H., M.H., dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Askolani. Adapun ruang lingkup yang disepakati adalah pertukaran data dan informasi dari kedua pihak, terkait pemberantasan dan peredaran gelap narkoba dan pemanfaatan sarana operasi.

Operasi gabungan dan penandatanganan kerja sama ini menjadi bukti sinergitas antar instansi yang memiliki visi dan misi sama terhadap upaya perang melawan narkoba.(chm)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral