LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Padahal Irjen Ferdy Sambo Kariernya di Kepolisian Moncer, Atasan Brigadir J itu Bukan Orang Sembarangan, Kini Jadi Tersangka

Padahal Irjen Ferdy Sambo Kariernya di Kepolisian Moncer, Bos Brigadir J itu Bukan Orang Sembarangan, tapi kok Pilih "Nyungsep ke Jurang"? Ternyata saat ini.

Rabu, 10 Agustus 2022 - 14:06 WIB

Jakarta - Padahal Irjen Ferdy Sambo Kariernya di Kepolisian Moncer, Bos Brigadir J itu Bukan Orang Sembarangan, tapi kok Pilih "Nyungsep ke Jurang"?

Kecurigaan publik soal adanya keterlibatan Irjen Ferdy Sambo pada kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terbukti.

Secara langsung pada Selasa (9/8/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.


Sosok Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J. (ist)

Baca Juga :

"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Listyo Sigit Prabowo, pemeriksaan timsus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. 

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," kata Kapolri.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8/2022) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8/2022), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Tak Ada Adu Tembak, Malah Tersangka Terancam Hukuman Berat

Adapun Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kini terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.


Sosok Irjen Ferdy Sambo. (ist)

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam, menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus.

Agus lalu menjelaskan peran masing-masing tersangka.

Menurutnya, Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.

Tersangka Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan, tersangka Kuwat turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” ujar Komjen Agus pula.

Peristiwa penembakan terhadap Brigadir J atau Brigadir Joshua terjadi Jumat (8/7/2022) lalu.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Bareskrim Polri, pada saat kejadian terdapat lima orang di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kuwat, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan korban Brigadir J.

Menurut Agus, terungkapnya kasus ini berdasarkan penyidikan dari laporan pihak keluarga Brigadir J.

Namun, karena laporan tersebut dilayangkan pada tanggal 18 Juli 2022, penyidik menemukan kendala dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, terlebih adanya skenario yang dibuat oleh tersangka Irjen Ferdy Sambo.

Pada penyelidikan awal dia membuat seolah-olah ada peristiwa tembak-menembak.

Selain itu, ada upaya mengambil dan menghilangkan barang bukti di TKP, seperti pengambilan dekoder CCTV, dan lain sebagainya.

Penyidik memulai penyelidikan dengan turun ke Jambi memeriksa 47 saksi terkait dengan kejadian tewasnya Brigadir J.

“Kemudian kami juga mendapatkan beberapa kendala yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Agus.

Namun, lanjut Agus, karena ancaman hukuman kasus tersebut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman berat membuat Bharada E mengakui peristiwa yang sebenarnya terjadi di TKP Duren Tiga.

“Bharada E membuat pengakuan kepada penyidik setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton,” kata Agus.

Agus menambahkan, pengakuan Bharada E membuka tabir kecurigaan dan kejanggalan dari kasus tewasnya Brigadir J dari awalnya dilaporkan tembak-menembak menjadi peristiwa penembakan atau pembunuhan.

Saat ini penyidik masih mendalam apa motif pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh para tersangka.

Kenapa Brigadir J Harus Dibunuh?

Motif kematian Brigadir J dan keterlibatan Irjen Ferdy Sambo pada kasus tersebut hingga saat ini masih didalami.

Namun sempat muncul pernyataan yang mengundang tanya banyak orang.

Pernyataan tersebut keluar dari mulut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Adapun Mahfud MD mengatakan bahwa motif penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sangat sensitif dan hanya bisa didengar oleh orang dewasa.

"Hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata dia kepada wartawan, Selasa 9 Agustus 2022.

Soal motif ini, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, akan disampaikan oleh Korps Bhayangkara langsung kepada publik.

Mahfud hanya menyebutkan jika motifnya terlalu sensitif.

"Soal motif, biar nanti itu dikontruksi hukumnya. Soalnya itu sensitif," ujar dia.

Sebelumnya, Mahfud MD, mengibaratkan penanganan kasus kematian Brigadir J akibat ditembak seperti kasus menangani orang hamil karena membutuh waktu lama.

"Kasus ini memang agak khusus seperti kasus orang menangani orang hamil yang mau melahirkan tapi sulit melahirkan, sehingga terpaksa dilakukan operasi Caesar," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Ia mengatakan Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo S Prabowo, seolah-olah seperti telah mengeluarkan bayi itu malam ini dengan mengumumkan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka dalam kasus skenario dan memerintahkan pembunuhan Brigadir J.

Menurut dia, pengusutan kasus itu mungkin akan berlanjut dengan mengungkapkan dugaan adanya upaya menghalangi-halangi proses penegakan hukum.

"Pemerintah mengapresiasi Polri khususnya Kapolri Listyo Sigit yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang," kata Mahfud.

Padahal Irjen Ferdy Sambo Bukan Sosok Sembarangan

Sosok Irjen Ferdy Sambo tentu saja bukan orang yang bisa diremehkan.

Bahkan polisi pangkat elite tersebut punya prestasi yang cukup mentereng.

Ini profil Irjen Ferdy Sambo.


Sosok Irjen Ferdy Sambo. (ist)

Perwira tinggi Polri yang bernama lengkap Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H.  itu lahir pada 9 Februari 1973.

 Irjen. Pol. Ferdy Sambo  diangkat sebagai  perwira tinggi Polri yang sejak 16 November 2020,dan menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Diketahui Ferdy merupakan lulusan Akpol 1994. Sebelumnya dia punya pengalaman dalam bidang reserse.

Jabatan terakhir jenderal bintang dua itu sebelum menjadi Kadiv Propam adalah Dirtipidum Bareskrim Polri.

Riwayat Jabatan:

-Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)

-Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995)

-Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)

-Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)

-Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)

-Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)

-Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003)

-Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004)

-Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)

-Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007)

-Kasiaga Ops Biroops Polda Metro Jaya (2008)

-Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009)

-Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat (2010)

-Kapolres Purbalingga (2012)

-Kapolres Brebes (2013)

-Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)

-Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)

-Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)

-Koorspripim Polri (2018)

-Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)

-Kadivpropam Polri (2020).

Jabatan Sudah Dicopot

Buntut tersandung kasus kematian Brigadir J, jabatan Kadiv Propam yang diemban Irjen Ferdy Sambo pun langsung dicopot.

Ya, pada 4 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Hal itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor 1628/VII/KEP/2022 Tanggal 4 Agustus 2022. 

Dalam ST tersebut, Irjen Ferdy Sambo dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri dan posisinya diganti oleh Wakabareskrim Irjen Syahardiantono. 


Irjen Pol Ferdy Sambo dan Brigadir J. (ist)

Adapun perjalanan Ferdy Sambo terhenti buntut kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat. 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya ST Kapolri tersebut. 

Menurutnya, pemutasian kepada Irjen Ferdy Sambo masih dalam tahap pemeriksaan. 

"Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses riksa oleh Irsus timsus," ujar Irjen Dedi Prasetyo seusai dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022) malam. 

Dia menjelaskan pemeriksaan tersebut tetap berjalan hingga ditemukan kebenaran terkait kasus tewasnya Brigadir J

Menurut dia, Kapolri Listyo Sigit Prabowo akan tegas mendindak setiap personel kepolisan yang terbukti melanggar kode etik. 

"Apabila bukti melakukan pelanggaran etika, akan diperiksa. Apabila terbukti pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan, akan diproses sesuai prosedur," katanya. (abs)

Jangan Lupa Tonton dan Subscribe YouTube Tvonenews.com:

 

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Shin Tae-yong Tak Usah Bersedih Lagi, PSSI Kirim Pesan Bahagia Soal Calon Pemain Naturalisasi Jelang Kualifikasi Piala Dunia

Shin Tae-yong Tak Usah Bersedih Lagi, PSSI Kirim Pesan Bahagia Soal Calon Pemain Naturalisasi Jelang Kualifikasi Piala Dunia

PSSI mengirimkan pesan bahagia soal progres pemain keturunan yang dinaturalisasi kepada Shin Tae-yong setelah Timnas Indonesia U-23 dikalahkan Guinea 0-1, Kamis (9/5/2024).
Pasutri Lansia Nekat Berbuat Tak Terpuji di Swalayan Sampai Tiga Kali, Setelah Beraksi Mereka Lemas

Pasutri Lansia Nekat Berbuat Tak Terpuji di Swalayan Sampai Tiga Kali, Setelah Beraksi Mereka Lemas

Sepasangan suami istri lanjut usia melakukan aksi tak terpuji di swalayan, Jalan Raya Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.
Ingin Buktikan Bisa Sejahterakan Seluruh Rakyat Indonesia, Prabowo: Beri Kita 3 atau 4 Tahun

Ingin Buktikan Bisa Sejahterakan Seluruh Rakyat Indonesia, Prabowo: Beri Kita 3 atau 4 Tahun

Presiden Terpilih Prabowo Subianto bertekad mampu menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia, termasuk bagi mereka yang tidak memilih dia dalam Pilpres 2024.
Pedih, Begini Suasana Ruang Ganti Timnas Indonesia U-23 usai Gagal Lolos ke Olimpiade Paris

Pedih, Begini Suasana Ruang Ganti Timnas Indonesia U-23 usai Gagal Lolos ke Olimpiade Paris

Para pemain Timnas Indonesia U-23 sangat terpukul usai kalah dari Guinea 0-1 pada laga playoff di Clairefontaine, Prancis, Kamis (9/5/2024).
Dua Pria Berduel Disaksikan Istri di Lapangan, Satu Tewas Kena Tusuk

Dua Pria Berduel Disaksikan Istri di Lapangan, Satu Tewas Kena Tusuk

Dua pria berduel di Lapangan Nguwet, Kranggan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah hingga salah satu di antara mereka meninggal dunia, Kamis (9/5/2024) dini hari.
PSSI akan Laporkan Wasit di Pertandingan Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea ke FIFA? Ini Kata Tangan Kanan Erick Thohir

PSSI akan Laporkan Wasit di Pertandingan Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea ke FIFA? Ini Kata Tangan Kanan Erick Thohir

PSSI akan melaporkan wasit Francois Letexier ke FIFA setelah beberapa keputusannya merugikan Timnas Indonesia U-23?.
Trending
Seusai Timnas Indonesia U-23 Gagal Lolos ke Olimpiade, PSSI Ungkap Hal Mengejutkan Soal Kontrak Shin Tae-yong

Seusai Timnas Indonesia U-23 Gagal Lolos ke Olimpiade, PSSI Ungkap Hal Mengejutkan Soal Kontrak Shin Tae-yong

Seusai laga playoff Olimpiade 2024 antara Timnas Indonesia U-23 melawan Guinea, anggota Exco PSSI, Arya Sinulingga mengungkapkan fakta mengejutkan soal kontrak Shin Tae-yong.
Timnas Indonesia U-23 Asuhan Shin Tae-yong Dapat Penghargaan dari Presiden FIFA meski Gagal ke Olimpiade Paris 2024

Timnas Indonesia U-23 Asuhan Shin Tae-yong Dapat Penghargaan dari Presiden FIFA meski Gagal ke Olimpiade Paris 2024

Skuad Timnas Indonesia U-23 asuhan Shin Tae-yong mendapatkan penghargaan dari Presiden FIFA, Gianni Infantino, meski gagal lolos ke Olimpiade Paris 2024.
Gagal Bawa Timnas Indonesia U-23 ke Olimpiade, Shin Tae-yong Sangat Terpukul hingga Menangis

Gagal Bawa Timnas Indonesia U-23 ke Olimpiade, Shin Tae-yong Sangat Terpukul hingga Menangis

Asisten pelatih Timnas Indonesia U-23, Nova Arianto mengungkapkan Shin Tae-yong sangat terpukul hingga menangis usai gagal bawa timnya ke Olimpiade Paris 2024.
PSSI akan Laporkan Wasit di Pertandingan Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea ke FIFA? Ini Kata Tangan Kanan Erick Thohir

PSSI akan Laporkan Wasit di Pertandingan Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea ke FIFA? Ini Kata Tangan Kanan Erick Thohir

PSSI akan melaporkan wasit Francois Letexier ke FIFA setelah beberapa keputusannya merugikan Timnas Indonesia U-23?.
Istri Witan Sulaeman Bagikan Foto Mengerikan Luka Suaminya usai Timnas Indonesia U-23 Kalah dari Guinea, Berdarah hingga Rambut Terkelupas

Istri Witan Sulaeman Bagikan Foto Mengerikan Luka Suaminya usai Timnas Indonesia U-23 Kalah dari Guinea, Berdarah hingga Rambut Terkelupas

Istri Witan Sulaeman, Rismahani Sulaeman membagikan foto luka mengerikan sang suami usai laga playoff Olimpiade Paris 2024 antara Timnas Indonesia U-23 melawan Guinea di Clairefontaine, Prancis, Kamis (9/5/2024) malam WIB.
Detik-detik Rizky Febian dan Mahalini akan Menikah Status Islam, Kata Ustaz Adi Hidayat jika Pindah Agama secara Terpaksa...

Detik-detik Rizky Febian dan Mahalini akan Menikah Status Islam, Kata Ustaz Adi Hidayat jika Pindah Agama secara Terpaksa...

Rizky Febian dan Mahalini akan menikah di Jakarta, Jumat (10/5/2024). Ustaz Adi Hidayat beri pandangan mualaf yang terpaksa menikah rela pindah ke Agama Islam.
Viral! Rekaman Wanita Diserang ODGJ di Bekasi, Kepala Korban Ditimpuk Batu Besar, Telak Banget

Viral! Rekaman Wanita Diserang ODGJ di Bekasi, Kepala Korban Ditimpuk Batu Besar, Telak Banget

Seorang wanita mengalami luka di kepala akibat dihantam pakai batu oleh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Jalan Gunung Krakatau 3, Kota Bekasi, Rabu (8/5). 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Utama
03:30 - 04:00
Sidik Jari
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
Selengkapnya